Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN MASUKAN BAGI NON PKP
PPN MASUKAN BAGI NON PKP
Dear rekan ortax,,,
mau tanya nihh…. klo ada PPN masukan saat perush kami beli bisa untuk di kreditkan ga (saat perhitungan pph badan tahunan)???
terimakasih jawabannya ya..
- Originaly posted by pajakmuara:
PPN masukan
dikreditkan dengan pajak keluaran
- Originaly posted by pajakmuara:
mau tanya nihh…. klo ada PPN masukan saat perush kami beli bisa untuk di kreditkan ga (saat perhitungan pph badan tahunan)???
wah agak menbingungkan rekan, ppn masukan kok dikreditkan dengan pph badan tahunan??? apa saya yg salah mengerti yah.
PPN MASUKAN BAGI NON PKP
Originaly posted by pajakmuara:mau tanya nihh…. klo ada PPN masukan saat perush kami beli bisa untuk di kreditkan ga (saat perhitungan pph badan tahunan)???
klo melihat dari judul, tentunya Non PKP tidak bisa melakukan pengkreditan pajak masukan yg diperoleh rekan muara. tetapi bisa dilakukan kapitalisasi ppn yg diperoleh ke dalam biaya. klo maksudnya dikreditkan dengan spt badan tahunan yah tidak bisa dong. he he he
dibiayakan dalam laporan laba rugi, tidak bisa sebagai kredit pajak PPh Badan …..
- Originaly posted by ekonofriantoutama:
dibiayakan dalam laporan laba rugi, tidak bisa sebagai kredit pajak PPh Badan …..
thx pak eko…