Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Export Jasa
Rekan-rekan Ortax,
dalam salah satu dept di perush, baru-baru ini memberikan jasa (contoh: gambar grafik) ke customer di Luar negeri. Kalau dilihat dari PMK no. 70, apakah hal ini bisa dikategorikan sebagai Jasa Maklon ?
1. pemesan atau penerima JKP berada di luar daerah pabean…. –> ya
2. Spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan/penerima JKP –> ya. dalam hal spesifikasi, karena barang jadinya berbentuk gambar (tidak ada bahan baku).
3. Bahan adalah bahan baku, barang 1/2 jadi, penolong dll –> dalam hal ini bahan merupakan salah satu support untuk pekerjaan di luar Negri
4. Kepemilikan barang berada pada pemesan/penerima JKP –> ya
5. Pengusaha Jasa Maklon mengirim hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan yg berada diluar daerah pabean –> Ya.Mohon pencerahan dari Rekan-rekan Ortax, apakah transaksi yang dilakukan diatas, bisa dikategorikan sebagai Jasa Maklon, oleh sebab itu, EJKP bisa diterbitkan. Salam.
4.