Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Export Jasa

  • Export Jasa

     vonny_liong updated 14 years, 5 months ago 1 Member · 2 Posts
  • vonny_liong

    Member
    20 January 2011 at 1:57 pm
  • vonny_liong

    Member
    20 January 2011 at 1:57 pm

    Rekan-rekan Ortax,
    dalam salah satu dept di perush, baru-baru ini memberikan jasa (contoh: gambar grafik) ke customer di Luar negeri. Kalau dilihat dari PMK no. 70, apakah hal ini bisa dikategorikan sebagai Jasa Maklon ?
    1. pemesan atau penerima JKP berada di luar daerah pabean…. –> ya
    2. Spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan/penerima JKP –> ya. dalam hal spesifikasi, karena barang jadinya berbentuk gambar (tidak ada bahan baku).
    3. Bahan adalah bahan baku, barang 1/2 jadi, penolong dll –> dalam hal ini bahan merupakan salah satu support untuk pekerjaan di luar Negri
    4. Kepemilikan barang berada pada pemesan/penerima JKP –> ya
    5. Pengusaha Jasa Maklon mengirim hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan yg berada diluar daerah pabean –> Ya.

    Mohon pencerahan dari Rekan-rekan Ortax, apakah transaksi yang dilakukan diatas, bisa dikategorikan sebagai Jasa Maklon, oleh sebab itu, EJKP bisa diterbitkan. Salam.
    4.

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now