Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Bagaimanakah pengertian komersial

  • Bagaimanakah pengertian komersial

     johanwahyudi updated 14 years, 4 months ago 6 Members · 8 Posts
  • odiboa

    Member
    7 February 2011 at 9:53 am
  • odiboa

    Member
    7 February 2011 at 9:53 am

    Dear All,
    Saya ingin menanyakan pengertian komersial untuk pajak? Tolong disertai informasi dilengkapi dengan peraturan yang mendukung.
    Terima kasih

  • priyo19

    Member
    7 February 2011 at 10:02 am

    Apakah yang saudara maksud adalah laporan keuangan komersial? Kalau benar maka laporan komersial adalah laporan keuangan yang belum direkonsiliasi fiskal. Artinya produk asli dari proses akuntansi. Perlu diketahui ada beberapa penyesuaian terhadap laporan keuangan untuk mencari penghasilan kena pajak. Ada beberapa kategori biaya dan pendapatan yang tidak boleh diperhitungkan untuk mengetahui penghasilan kena pajak. Proses penyesuaian itulah yang dimaksud sebagai rekonsiliasi fiskal.

  • Noel

    Member
    7 February 2011 at 10:12 am

    setuju, komersial berarti belum dikoreksi fiskal

  • odiboa

    Member
    7 February 2011 at 1:29 pm

    yang saya maksud adalah komersial dalam arti sebenarnya….. karena saya perusahaan yang bergerak di bidang jasa radio,,,,, terus kalo saya mengadakan talkshow biasanya untuk instansi pemerintahankan tidak terkena PPN…. kecuali ada menampilkan nama sponsor…. atau dengan maksud menjual untuk memperoleh laba…. nah untuk peraturan pajaknyakan saya belum jelas apakah ada yang mengetahui peraturan yang benarnya,,, thanks

  • hanif

    Member
    7 February 2011 at 1:33 pm

    yang dikecualikan sebagai objek PPN berdasarkan UU No. 42 Tahun 2009 adalah :
    Pasal 4A Ayat (2) Huruf i

    Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.

    Salam

  • Keehlz

    Member
    8 February 2011 at 9:50 am

    Mungkin yang dimaksud saudara "odiboa", komersil yang dimaksud disini adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh KEUNTUNGAN, jadi kalau penyiaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 4A UU PPN, jelas bukan merupakan objek PPN, namun jika penyiaran bertujuan untuk memperoleh keuntungan, maka merupakan objek PPN, semoga penjelasannya dapat membantu….

    salam

  • johanwahyudi

    Member
    8 February 2011 at 10:02 am

    komersial yaa komersil,,,,yang berarti keuntungan,,,

    koreksi rekan lain

    salam

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now