Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Selisih Rp.100 diperbolehkan oleh pajak?????
Selisih Rp.100 diperbolehkan oleh pajak?????
pagi rekan2 semua.
Mau nanya lagi ni.
sya mendapatkan banyak faktur pajka yg nilai DPP-nya itu rada "nyeleneh"..
Maksudnya gini, mislakan sya beli barang itu harga yg tertera di faktur pajak :
Harga : Rp. 10000
Pot. : Rp. 1013
Jadi,
DPP : Rp. 8.950
PPn (10%*DPP = Rp. 898,70.Dimana kalau dikurangin potongan harga, harusnya DPP-nya adalah Rp. 8.987, bukan 8.950.
Tapi PPn di faktur pajaknya benar, sesuai dengan DPP yang seharusnya.Sya komplain ke penjual tapi mereka bilang itu pembulatan DPP, dan peraturan pajak memperbolehkan selisih tersebut, maksimal Rp. 100.
Yang ingin sya tanyakan, apakah memang ada peraturan begitu?? Jika ya, peraturan nomor brpa?
krna sya tanya ke konsultan, mereka bilang gak boleh selisih2 seperti itu.
trim's rekan2..NOMOR SE – 22/PJ.24/1990
penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan sebagai berikut :
– Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh.Salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh.
maaf rekan johan, bagaimana dg nilai DPP yg salah seperti contoh diatas??
nilainya seharusnya 8.987 tapi ditulis 8.950?? thx. tidak boleh pembulatan seperti diatas dalam ppn kecuali dalam pph op/badan
yang di perbolehkan,,
dpp 8.987
ppn 898.7koma di belakangnya di hilangkan menjadi 898 saja,,
tambahan rekan lain
salamRekan, kalau penerapan diperusahaan kami seperti ini misalnya:
Harga barang Per unit : Rp 10.000,- maka DPP : Rp 9.091 / Unit , PPN :Rp 909,-
Misal ada penjualan 1200 Unit, Maka di faktur pajak nya DPP dibuat : Rp 10.909.200 ( Rp 9.091,- x 1200 unit) dan PPN nya Rp 1.090.800- , ( Rp 909,- x 1200 unit)
Apakah ini diperbolehkan sebab hasilnya akan berbeda apabila mencarinya langsung 1200 unit x Rp 10.000,- baru dicari DPP dan PPN nya? Terima kasihuntuk rekan2, mgkn bisa memberi tanggapan atas pertanyaan rekan sant179??
bukankah dg sistem seperti itu, otomatis nilai PPn tidak = 10% * DPP..
tq- Originaly posted by sant179:
Apakah ini diperbolehkan sebab hasilnya akan berbeda apabila mencarinya langsung 1200 unit x Rp 10.000,- baru dicari DPP dan PPN nya? Terima kasih
seharusnya dipake yang ini.
Salam
- Originaly posted by sant179:
Harga barang Per unit : Rp 10.000,- maka DPP : Rp 9.091 / Unit , PPN :Rp 909,-
Misal ada penjualan 1200 Unit, Maka di faktur pajak nya DPP dibuat : Rp 10.909.200 ( Rp 9.091,- x 1200 unit) dan PPN nya Rp 1.090.800- , ( Rp 909,- x 1200 unit)
Apakah ini diperbolehkan sebab hasilnya akan berbeda apabila mencarinya langsung 1200 unit x Rp 10.000,- baru dicari DPP dan PPN nya? Terima kasihmungkin karena rekan banyak menjual secara eceran dan pembelinya tidak memiliki npwp jadi rekan menjual harga include,,,
salam