Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM pembatalan faktur jasa

  • pembatalan faktur jasa

     zeeget updated 14 years, 2 months ago 14 Members · 33 Posts
  • Habibah

    Member
    9 February 2011 at 10:56 am
  • Habibah

    Member
    9 February 2011 at 10:56 am

    selamat siang rekan rekan
    kalau pembatalan faktur pajak jasa apakah perlakuanya sama dengan retur
    apakah harus pembetulan atau hanya mengurai pajak keluaran saat dibuat nota pembatalan faktur pajak jasa
    mohon pencerahannya
    salam

  • usd

    Member
    9 February 2011 at 11:34 am
    Originaly posted by habibah:

    kalau pembatalan faktur pajak jasa apakah perlakuanya sama dengan retur

    sama harus membuat nota pembatalan

    bs di ilustrasikan rekan.

    salam

  • bangkodir

    Member
    9 February 2011 at 12:05 pm
    Originaly posted by habibah:

    atau hanya mengurai pajak keluaran saat dibuat nota pembatalan faktur pajak jasa

    kalo misal FP tgl 10 Des 2010, sedangkan nota pembatalan dari lawan transaksi tgl 12 Jan 2011, maka tidak perlu pembetulan SPT masa Desembernya, cukup mengentri data nota pembatalan di masa Januari dengan nilai minus (sama dg nilai FP-nya)

    salam

  • hanif

    Member
    9 February 2011 at 12:08 pm
    Originaly posted by habibah:

    selamat siang rekan rekan
    kalau pembatalan faktur pajak jasa apakah perlakuanya sama dengan retur
    apakah harus pembetulan atau hanya mengurai pajak keluaran saat dibuat nota pembatalan faktur pajak jasa
    mohon pencerahannya
    salam

    pembatalan harus dilakukan pembetulan.
    Sedang retur, tidak dilakukan pembetulan

    Salam

  • hafidz_28

    Member
    9 February 2011 at 12:31 pm

    diperturan PPn yg baru, nota retur adalah untuk perusahaan dlm penyerahan barang, sedangan nota pembatalan adalah untuk perusahaan dlm penyerahan jasa.
    sekarang pertanyaan saya, habibah mau membatalkan faktur pajak, atau mau membuat nota pembatalan bagi perusahaan yg menyerahkan jasa?

    karena bila membatalkan faktur pajak maka harus pembetulan , tapi bila menerbitkan nota pembatalan yg dittd oleh customer, tidak perlu adanya pembetulan

  • bayem

    Member
    9 February 2011 at 12:39 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    diperturan PPn yg baru, nota retur adalah untuk perusahaan dlm penyerahan barang, sedangan nota pembatalan adalah untuk perusahaan dlm penyerahan jasa.
    sekarang pertanyaan saya, habibah mau membatalkan faktur pajak, atau mau membuat nota pembatalan bagi perusahaan yg menyerahkan jasa?

    betul…
    ini harus dijelaskan terlebih dahulu rekan habibah,,

  • Habibah

    Member
    9 February 2011 at 2:36 pm

    kasusnya seperti ini
    faktur jasa tertanggal 15 agustus 2010
    dibuat nota pembatalan tgl 5/10/2010
    apakah dibuat pembetulan atau dimasukan ke masa oktober sebagai pengurangan
    begitu rekan

  • begawan5060

    Member
    9 February 2011 at 10:35 pm

    1. Pengembalian Barang Kena Pajak adalah pengembalian Barang Kena Pajak baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian Barang Kena Pajak. —-> Pembeli BKP menerbitkan nota retur, pelaporan dalam SPT secara langsung (tanpa pembetulan)
    2. Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak. —-> Penerima JKP menerbitkan nota pembatalan, pelaporan dalam SPT secara langsung (tanpa pembetulan)
    3. Pembatalan transaksi BKP/JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan. —> Dilakukan pembetulan SPT

  • hanif

    Member
    9 February 2011 at 10:46 pm
    Originaly posted by habibah:

    kasusnya seperti ini
    faktur jasa tertanggal 15 agustus 2010
    dibuat nota pembatalan tgl 5/10/2010
    apakah dibuat pembetulan atau dimasukan ke masa oktober sebagai pengurangan
    begitu rekan

    coba dikasih ilustrasinya dalam bentuk jasa apa?
    Trus, sudah seberapa banyak jasa yang diberikan?

    Salam

  • Habibah

    Member
    11 February 2011 at 11:44 am

    kami memberikan jasa service kendaraan alat berat
    telah selesai tgl 15/9/2010 dibuat lah faktur 15/8/2010
    kami memberikan garansi 4 bulan
    pas bulan oktober ternyata alat berat tersebut ada yang rusak
    karena masih garansi mereka tidak mau bayar….dan beralih ketempat lain…dan merka membatalkan jasa tsbt..
    begitu rekan hanif
    salam

  • ktfd

    Member
    12 February 2011 at 2:34 pm
    Originaly posted by habibah:

    faktur jasa tertanggal 15 agustus 2010
    dibuat nota pembatalan tgl 5/10/2010
    apakah dibuat pembetulan atau dimasukan ke masa oktober sebagai pengurangan

    Originaly posted by begawan5060:

    2. Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak. —-> Penerima JKP menerbitkan nota pembatalan, pelaporan dalam SPT secara langsung (tanpa pembetulan)

    kan udah dijawab ma pak bega rekan habibah… atau emang maunya hanya dijawab
    ma rekan hanif ya… he3…
    salam.

  • hanif

    Member
    12 February 2011 at 9:49 pm
    Originaly posted by ktfd:

    kan udah dijawab ma pak bega rekan habibah… atau emang maunya hanya dijawab
    ma rekan hanif ya… he3…

    he he he
    betul-betul
    kan sudah dikasih opsinya.

    Originaly posted by habibah:

    kami memberikan jasa service kendaraan alat berat
    telah selesai tgl 15/9/2010 dibuat lah faktur 15/8/2010
    kami memberikan garansi 4 bulan
    pas bulan oktober ternyata alat berat tersebut ada yang rusak
    karena masih garansi mereka tidak mau bayar….dan beralih ketempat lain…dan merka membatalkan jasa tsbt..
    begitu rekan hanif
    salam

    Kalau dari transaksi yang terjadi, saya lebih cendrung bahwa kasus ini merupakan pembatalan transaksi. Sehingga, harus dilakukan pembetulan SPT.

    Salam

  • Rewa

    Member
    12 February 2011 at 10:02 pm
    Originaly posted by hanif:

    Kalau dari transaksi yang terjadi, saya lebih cendrung bahwa kasus ini merupakan pembatalan transaksi. Sehingga, harus dilakukan pembetulan SPT.

    bukan kah transaksi sudah terjadi…;p layaknya penyerahan bkp, bkp sudah dikirim (jasa sudah diberikan) namun barang trsebut cacat (hasil jasa yg dimaksud tidak mencapai garansi 4 bulan)…sehingga bkp dikembalikan (jasa dibatalkan).
    tidak bisa disamakan ilustrasinya seperti itu ;p?

    lagi pula kalo batal transaksi, sipengguna jasa selain harus buat surat pernyataan yg menyatakan transaksi batal., harus buat pembetulan apabila fk.sudah dikreditkan…
    😉

    CMIIW

  • nidjar

    Member
    12 February 2011 at 10:05 pm

    bukan kah nota pembatalan emang untuk pembatalan transaksi JKP seperti kata rekan begawan,rekan hanif?sepertinya tidak perlu membetulkan SPM PPN..lagian klo qt membatalkan transaksi n membetulkan SPM PPN bulan bersangkutan tanpa menerima bukti pembatalan transaksi dari penerima JKP malah nantinya jadi pertanyaan orang pajak..

Viewing 1 - 15 of 33 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now