Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PENALTY atas keterlambatan pembayaran, dipungut PPN atau tidak?

  • PENALTY atas keterlambatan pembayaran, dipungut PPN atau tidak?

     Misbahur updated 12 years, 4 months ago 4 Members · 6 Posts
  • dechie

    Member
    24 March 2011 at 4:54 pm
  • dechie

    Member
    24 March 2011 at 4:54 pm

    Dear all

    Salam kenal,

    Mohon bantuannya untuk pemecahan masalah perusahaan kami,

    Kami sebuah perusahaan konstruksi, Kami menerbitkan invoice penalty kepada klien atas keterlambatan pembayaran melebihi batas waktu di dalam perjanjian.

    Merujuk pada UU PPN No.42 tahun 2009, bahwa pinalty tidak termasuk dalam list objek PPN, dan pada hakekatnya pinalty ini hanya terjadi karena klien terlambat melakukan pembayaran jadi tidak ada unsur penyerahan barang atau jasa kena pajak, maka kami tidak mengenakan PPN atas penalty ini (tidak menerbitkan FP keluaran).

    Mohon pencerahannya, apakah Penalty karena keterlambatan pembayaran ini objek PPN atau bukan? mohon disertakan peraturan atau ketentuan yang terkait.

    Atas bantuan rekan-rekan kami ucapkan terimakasih.

    Salam,

    Dechie

  • soetarnopoetra

    Member
    24 March 2011 at 5:22 pm

    Penalty atas wanprestasi bukan merupakan objek PPN karena jasa yang diberikan telah dipotong PPN. Utk dasar hukumnya UU PPN dan peraturan penjelasannya.

  • junjungansitohang

    Member
    24 March 2011 at 6:26 pm

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 380/PJ.32/1990

    TENTANG

    PPN ATAS SANKSI/DENDA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menjawab surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Oktober 1990, perihal seperti tersebut di atas, dengan ini
    ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

    1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf n Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Dasar
    Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian. Yang dimaksud dengan harga jual atau
    penggantian yaitu nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/pemberi jasa ]
    kepada pembeli/penerima jasa atas penyerahan barang atau jasa.

    2. Berdasar pada ketentuan tersebut, karena denda yang dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa
    karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tidak
    merupakan harga yang seharusnya diminta maka bukan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak sehingga
    atas pengenaan denda tersebut tidak terutang PPN. Demikian juga kebalikannya apabila terjadi klaim
    dari pembeli/penerima jasa yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pembayaran karena
    keterlambatan penyerahan BKP/JKP, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah tetap Harga Jual/
    Penggantian dan tidak dikurangi dengan besarnya klaim tersebut.

    3. Mengenai "service charge" sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
    SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 (Seri PPN-156) angka 4.2, atas "service charge" dikenakan PPN
    dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah "service charge".

    4. Berdasar hal-hal tersebut di atas maka atas denda yang Saudara kenakan terhadap keterlambatan
    pembayaran sewa dan atau service charge tidak terhutang PPN.

    Demikian untuk dimaklumi.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

    Salam

  • dechie

    Member
    25 March 2011 at 7:27 am

    Dear Bpk. Soetarno & Bpk. Jungjung S

    Bravo Bapak-Bapak, Terimakasih atas pencerahannya….^_^ sangat membantu kami.

    Salam,

    Dechie

  • Misbahur

    Member
    25 January 2013 at 5:11 pm

    Menyimak 🙂 Terimakasih.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now