Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN atas Jasa penyedia tenaga kerja ( Outsourcing )

  • PPN atas Jasa penyedia tenaga kerja ( Outsourcing )

     gueades updated 11 years, 3 months ago 8 Members · 15 Posts
  • risdian1978

    Member
    4 April 2011 at 12:27 pm
  • risdian1978

    Member
    4 April 2011 at 12:27 pm

    Salam kenal, saya member baru dan bermaksud untuk bertanya tentang outsorcing. Jenis outsorcingnya memang agak rancu. Perhitungan gaji dilakukan oleh perusahaan pengguna tenaga kerja dan perusahaan penyedia tenaga kerja menagih biaya gaji berdasarkan perhitungan dari perusahaan penggunan. Perusahaan penyedia tenaga kerja mendapatkan fee sebesar Rp. 35.000,- per orang.
    Pertanyaannya : Apakah pekerjaan tersebut dikenakan PPN dan PPh 23? kalau ya, apakah dasar pengenaan pajaknya dari nilai total Fee?

    Terima kasih atas tanggapan dari rekan-rekan.

  • rheza

    Member
    4 April 2011 at 12:33 pm

    Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-05/PJ./53/2003 tanggal 13 Januari 2003, Bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan outsourcing adalah "sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa" (termasuk tagihan atas gaji tenaga kerja yang dibayarkan ditambah tagihan management fee).. klo pph 23 tentu dari fee-nya saja, dalam kasus saudara Rp 35,000..tapi aneh ya, ngapain nyewa perusahaan outsource klo yang ngitung dia sendiri..hehehe, tapi based on prevailing regulation, as aforesaid, VAT tax base whole amount to be invoiced, and WHT art 23 base is only for Management fee..

    salam

    salam

  • risdian1978

    Member
    4 April 2011 at 12:49 pm

    Terima kasih Pak Rheza, memang aneh pak tapi semua itu konsepnya supaya gaji yang diterima karywan outsourcing sama dengan yg karyawan tetap dan supaya tidak ada permainan di perusahaan outsourcing. Maaf pak, kira2 ada perubahan peraturan gak? atau apa ada peraturan terbaru tentang ini. Terima kasih

  • rheza

    Member
    4 April 2011 at 2:09 pm

    konsepnya seperti ini, Out Sourcing adalah kegiatan memberikan jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalam pelaksanaannya. untuk SE yang saya sebutkan, belum ada perubahan, bisa dibaca selengkapnya..

    salam

  • risdian1978

    Member
    4 April 2011 at 2:54 pm

    ok pak Rheza, terima kasih

  • flam

    Member
    13 October 2011 at 5:40 pm

    pak rheza
    maaf bisa tolong dijelaskan apa beda Outsourching dengan Penyedia Jasa Tenaga Kerja????

    terima kasih sebelumnya…..

  • fassa

    Member
    13 October 2011 at 6:54 pm

    bukannya tidak terhutang PPN…PPh 23 dari jasa saja…
    Tolong koreksi
    Thanx

  • usd

    Member
    14 October 2011 at 9:39 am
    Originaly posted by fassa:

    bukannya tidak terhutang PPN

    yg tdk terhutang PPN itu, jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut,

    tp apabila penyedia tenaga kerja bertanggung jawab terhadap hasil kerja karyawan yang dipasok kepada kliennya & pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya serta pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 atas tenaga kerja tersebut dilakukan oleh penyedia tenaga kerja tsb, maka ats penyerahan tsb terhutang PPN.

    salam

  • sitirahmaniez

    Member
    14 October 2011 at 10:33 am

    Setuju dengan rekan usd ada peraturan mengenai jasa yang tidak dikenai PPN di situ dicantumkan jasa tenaga kerja yang ada penjelasannya ada di UU PPN NO 42 tahun 2009 pasal 4A no 3 huruf k

  • flam

    Member
    24 January 2013 at 10:06 am

    maaf sya cuma agak bingung soalnya, saya perusahaan penyedia jasa di pertamina, mengenai pembebanan PPN kenapa harus dari jumlah sluruh tagihan pak, kenapa tidak dari jasa yang kami terima, bukannya hal itu hanya akan memperbesar omset kami, padahal yang kami terima kan hanya jasa
    mohon penjelasannya

  • ktfd

    Member
    25 January 2013 at 11:20 am
    Originaly posted by rheza:

    tapi based on prevailing regulation, as aforesaid, VAT tax base whole amount to be invoiced, and WHT art 23 base is only for Management fee..

    ndak mudeng… hehehe…

  • ktfd

    Member
    25 January 2013 at 11:22 am
    Originaly posted by flam:

    kenapa tidak dari jasa yang kami terima, bukannya hal itu hanya akan memperbesar omset kami, padahal yang kami terima kan hanya jasa

    di pmk outsourcing yg baru seperti ini jika dipisahkan antara fee dan gaji pegawai…

  • gueades

    Member
    9 April 2014 at 9:26 am

    Untuk SPT Tahunan Badan perusahaan Outsourching atau Penyedia Tenaga Kerja yang menjadi DPP untuk PPh Final terkait dengan adannya PP No. 46 apakah total tagihan atau hanya Management Fee-nya saja ?

  • gueades

    Member
    9 April 2014 at 9:26 am

    Untuk SPT Tahunan Badan perusahaan Outsourching atau Penyedia Tenaga Kerja yang menjadi DPP untuk PPh Final terkait dengan adannya PP No. 46 apakah total tagihan atau hanya Management Fee-nya saja ?

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now