Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Jasa penyedia tenaga kerja ( Outsourcing )
PPN atas Jasa penyedia tenaga kerja ( Outsourcing )
Salam kenal, saya member baru dan bermaksud untuk bertanya tentang outsorcing. Jenis outsorcingnya memang agak rancu. Perhitungan gaji dilakukan oleh perusahaan pengguna tenaga kerja dan perusahaan penyedia tenaga kerja menagih biaya gaji berdasarkan perhitungan dari perusahaan penggunan. Perusahaan penyedia tenaga kerja mendapatkan fee sebesar Rp. 35.000,- per orang.
Pertanyaannya : Apakah pekerjaan tersebut dikenakan PPN dan PPh 23? kalau ya, apakah dasar pengenaan pajaknya dari nilai total Fee?Terima kasih atas tanggapan dari rekan-rekan.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-05/PJ./53/2003 tanggal 13 Januari 2003, Bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan outsourcing adalah "sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa" (termasuk tagihan atas gaji tenaga kerja yang dibayarkan ditambah tagihan management fee).. klo pph 23 tentu dari fee-nya saja, dalam kasus saudara Rp 35,000..tapi aneh ya, ngapain nyewa perusahaan outsource klo yang ngitung dia sendiri..hehehe, tapi based on prevailing regulation, as aforesaid, VAT tax base whole amount to be invoiced, and WHT art 23 base is only for Management fee..
salam
salam
Terima kasih Pak Rheza, memang aneh pak tapi semua itu konsepnya supaya gaji yang diterima karywan outsourcing sama dengan yg karyawan tetap dan supaya tidak ada permainan di perusahaan outsourcing. Maaf pak, kira2 ada perubahan peraturan gak? atau apa ada peraturan terbaru tentang ini. Terima kasih
konsepnya seperti ini, Out Sourcing adalah kegiatan memberikan jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalam pelaksanaannya. untuk SE yang saya sebutkan, belum ada perubahan, bisa dibaca selengkapnya..
salam
ok pak Rheza, terima kasih
pak rheza
maaf bisa tolong dijelaskan apa beda Outsourching dengan Penyedia Jasa Tenaga Kerja????terima kasih sebelumnya…..
bukannya tidak terhutang PPN…PPh 23 dari jasa saja…
Tolong koreksi
Thanx- Originaly posted by fassa:
bukannya tidak terhutang PPN
yg tdk terhutang PPN itu, jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut,
tp apabila penyedia tenaga kerja bertanggung jawab terhadap hasil kerja karyawan yang dipasok kepada kliennya & pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya serta pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 atas tenaga kerja tersebut dilakukan oleh penyedia tenaga kerja tsb, maka ats penyerahan tsb terhutang PPN.
salam
Setuju dengan rekan usd ada peraturan mengenai jasa yang tidak dikenai PPN di situ dicantumkan jasa tenaga kerja yang ada penjelasannya ada di UU PPN NO 42 tahun 2009 pasal 4A no 3 huruf k
maaf sya cuma agak bingung soalnya, saya perusahaan penyedia jasa di pertamina, mengenai pembebanan PPN kenapa harus dari jumlah sluruh tagihan pak, kenapa tidak dari jasa yang kami terima, bukannya hal itu hanya akan memperbesar omset kami, padahal yang kami terima kan hanya jasa
mohon penjelasannya- Originaly posted by rheza:
tapi based on prevailing regulation, as aforesaid, VAT tax base whole amount to be invoiced, and WHT art 23 base is only for Management fee..
ndak mudeng… hehehe…
- Originaly posted by flam:
kenapa tidak dari jasa yang kami terima, bukannya hal itu hanya akan memperbesar omset kami, padahal yang kami terima kan hanya jasa
di pmk outsourcing yg baru seperti ini jika dipisahkan antara fee dan gaji pegawai…
Untuk SPT Tahunan Badan perusahaan Outsourching atau Penyedia Tenaga Kerja yang menjadi DPP untuk PPh Final terkait dengan adannya PP No. 46 apakah total tagihan atau hanya Management Fee-nya saja ?
Untuk SPT Tahunan Badan perusahaan Outsourching atau Penyedia Tenaga Kerja yang menjadi DPP untuk PPh Final terkait dengan adannya PP No. 46 apakah total tagihan atau hanya Management Fee-nya saja ?