Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Mengenai Perlakuan PPN atas transaksi Kso

  • Mengenai Perlakuan PPN atas transaksi Kso

     chandra8003 updated 14 years, 2 months ago 2 Members · 4 Posts
  • chandra8003

    Member
    2 May 2011 at 8:59 am
  • chandra8003

    Member
    2 May 2011 at 8:59 am

    saya minta bantuan pendapat dari para senior tentang perlakuan ppn atas transaksi KSO misalnya
    1. P1 : Pemilik Tanah WP. orang pribadi (domisili Batam / Daerah FTZ non PKP)
    2. P2 : Pembangunan WP Badan (domisili Tg. pinang / Daerah Pabean, PKP)

    Contoh kerjasama :
    Kerjasama membangun kawasan pertokoan/pergudangan yang berada di tanjung pinang (daerah Pabean). dengan pembagian 30% dan 70%.

    Saya mau menanyakan prosedur Perlakuan PPN atas transaksi penjualan diatas sedangkan waktu ajb itu adalah atas nama pemilik tanah menjual ke konsumen.

    tolong berikan pendapatnya terima kasih.

  • ekayanto

    Member
    2 May 2011 at 11:42 pm

    Rekan bisa baca tautan dibawah ini,http://www.ortax.org/ortax/?mod=klinik&page=sh ow&id=145&q=&hlm=1

    Salam

  • chandra8003

    Member
    3 May 2011 at 2:41 am

    terima kasih Mas ekayanto

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now