Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Piutang Retensi (pindahan topik dari PPh Pribadi)

  • Piutang Retensi (pindahan topik dari PPh Pribadi)

  • soetarnopoetra

    Member
    10 May 2011 at 10:04 am
  • soetarnopoetra

    Member
    10 May 2011 at 10:04 am

    Apa itu retensi?

  • barker182

    Member
    10 May 2011 at 12:17 pm

    Retensi adalah Piutang yang dapat di tagih jika proyek telah diselesaikan secara keseluruhan atau BAP nya sudah diserahka. Dengan kata lain Retensi dianggap uang jaminan yang diberikan pemberi jasa kepada custumer.

  • soetarnopoetra

    Member
    10 May 2011 at 1:03 pm

    Retensi itu kena PPN juga ya?

  • matrix

    Member
    10 May 2011 at 1:18 pm
    Originaly posted by soetarnopoetra:

    Retensi itu kena PPN juga ya?

    saya rasa tidak, tidak termasuk BPK ataupun JKP

    salam

  • soetarnopoetra

    Member
    10 May 2011 at 1:24 pm
    Originaly posted by barker182:

    Retensi adalah Piutang yang dapat di tagih jika proyek telah diselesaikan secara keseluruhan atau BAP nya sudah diserahka. Dengan kata lain Retensi dianggap uang jaminan yang diberikan pemberi jasa kepada custumer.

    Menurut pendapat rekan barker182 itu merupakan uang jaminan dari sebuah jasa, berarti kena ya?
    Kalau misalkan tidak kena PPN lebih baik semua proyek (meskipun kena PPN) di retensi kan semua aja?supaya tidak kena PPN, menurut pendapat rekan matrix

    Originaly posted by matrix:

    saya rasa tidak, tidak termasuk BPK ataupun JKP

    ^_^

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now