Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Piutang Retensi (pindahan topik dari PPh Pribadi)
Piutang Retensi (pindahan topik dari PPh Pribadi)
Apa itu retensi?
Retensi adalah Piutang yang dapat di tagih jika proyek telah diselesaikan secara keseluruhan atau BAP nya sudah diserahka. Dengan kata lain Retensi dianggap uang jaminan yang diberikan pemberi jasa kepada custumer.
Retensi itu kena PPN juga ya?
- Originaly posted by soetarnopoetra:
Retensi itu kena PPN juga ya?
saya rasa tidak, tidak termasuk BPK ataupun JKP
salam
- Originaly posted by barker182:
Retensi adalah Piutang yang dapat di tagih jika proyek telah diselesaikan secara keseluruhan atau BAP nya sudah diserahka. Dengan kata lain Retensi dianggap uang jaminan yang diberikan pemberi jasa kepada custumer.
Menurut pendapat rekan barker182 itu merupakan uang jaminan dari sebuah jasa, berarti kena ya?
Kalau misalkan tidak kena PPN lebih baik semua proyek (meskipun kena PPN) di retensi kan semua aja?supaya tidak kena PPN, menurut pendapat rekan matrixOriginaly posted by matrix:saya rasa tidak, tidak termasuk BPK ataupun JKP
^_^