Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM faktur yg salah

  • faktur yg salah

     ariss updated 14 years, 3 months ago 6 Members · 15 Posts
  • shb

    Member
    20 May 2011 at 9:01 am
  • shb

    Member
    20 May 2011 at 9:01 am

    selamat Pagi Rekan2 OrTax……..

    kasus :
    Maret'11 perusahan sudah nerbitin faktur pajak dengan no.063 ternyata pada saat jatuh tempo pembayaran jumlah nominal pada faktur tersebut ada koreksi pada bulan Mei'11……

    mohon pencerahannya & makasih,
    shb

  • ingintahupajak

    Member
    20 May 2011 at 9:15 am
    Originaly posted by shb:

    Maret'11 perusahan sudah nerbitin faktur pajak dengan no.063 ternyata pada saat jatuh tempo pembayaran jumlah nominal pada faktur tersebut ada koreksi pada bulan Mei'11……

    Pada bulan Mei, buat FP pengganti (yang menggantikan FP Maret).
    Lakukan pembetulan SPT Maret (laporkan FP pengganti dengan nominal seharusnya)
    Laporkan FP pengganti di SPT Masa Mei dengan nominal 0.
    CMIIW

  • hanif

    Member
    20 May 2011 at 9:24 am
    Originaly posted by shb:

    kasus :
    Maret'11 perusahan sudah nerbitin faktur pajak dengan no.063 ternyata pada saat jatuh tempo pembayaran jumlah nominal pada faktur tersebut ada koreksi pada bulan Mei'11……

    mohon pencerahannya & makasih,
    shb

    koreksi maksudnya bisa dijelaskan dulu?

    Salam

  • shb

    Member
    20 May 2011 at 9:44 am

    maksudnya ada pembetulan atas faktur pajak yg sudah diterbitkan pada bulan Maret'11 padahal sudah kita laporkan ke KPP.
    rencana mau dibuat pembetulannya di bulan Mei'11

  • shb

    Member
    20 May 2011 at 9:47 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Pada bulan Mei, buat FP pengganti (yang menggantikan FP Maret).
    Lakukan pembetulan SPT Maret (laporkan FP pengganti dengan nominal seharusnya)
    Laporkan FP pengganti di SPT Masa Mei dengan nominal 0.

    berarti pada pembetulan SPT Masa Maret'11 jadi lebih bayar? & angka faktur pajak penggantinya di masukkan ke dalam SPT Masa Mei'11?

  • ingintahupajak

    Member
    20 May 2011 at 10:12 am
    Originaly posted by shb:

    berarti pada pembetulan SPT Masa Maret'11 jadi lebih bayar? & angka faktur pajak penggantinya di masukkan ke dalam SPT Masa Mei'11?

    Bisa lebih bayar bisa kurang bayar tergantung dari nominal yagn berubah.

    Nilai nominal FP pengganti yang dilaporkan pada SPT Masa Mei adalah 0, jadi tidak mempengaruhi PPN terutang masa Mei.
    Pelaporan nominal 0 tersebut untuk menjaga no urut FP masa Mei agar tidak loncat.

    CMIIW

  • hanif

    Member
    20 May 2011 at 10:22 am
    Originaly posted by shb:

    maksudnya ada pembetulan atas faktur pajak yg sudah diterbitkan pada bulan Maret'11 padahal sudah kita laporkan ke KPP.
    rencana mau dibuat pembetulannya di bulan Mei'11

    Sependapat dengan ini :

    Originaly posted by ingintahupajak:

    Pada bulan Mei, buat FP pengganti (yang menggantikan FP Maret).
    Lakukan pembetulan SPT Maret (laporkan FP pengganti dengan nominal seharusnya)
    Laporkan FP pengganti di SPT Masa Mei dengan nominal 0.
    CMIIW

    Originaly posted by ingintahupajak:

    Bisa lebih bayar bisa kurang bayar tergantung dari nominal yagn berubah.

    Nilai nominal FP pengganti yang dilaporkan pada SPT Masa Mei adalah 0, jadi tidak mempengaruhi PPN terutang masa Mei.
    Pelaporan nominal 0 tersebut untuk menjaga no urut FP masa Mei agar tidak loncat.

    CMIIW

    mantaaap…

    Salam

  • shb

    Member
    20 May 2011 at 4:24 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Bisa lebih bayar bisa kurang bayar tergantung dari nominal yagn berubah.

    Nilai nominal FP pengganti yang dilaporkan pada SPT Masa Mei adalah 0, jadi tidak mempengaruhi PPN terutang masa Mei.
    Pelaporan nominal 0 tersebut untuk menjaga no urut FP masa Mei agar tidak loncat.

    maaf masih bingung nich………
    cth kasus:
    FP yg sudah dilapor (Maret'11) angkanya 10jt dan angka tersebut akan dikoreksi menjadi 8jt dibulan Mei'11 dengan buat FP baru……….
    otomatis FP yg dilapor Maret'11 akan dihapus (dibatalkan)

  • begawan5060

    Member
    20 May 2011 at 4:40 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Pada bulan Mei, buat FP pengganti (yang menggantikan FP Maret).

    Sependapat….
    Sampai disini, sudah paham rekan Shb?

    Originaly posted by ingintahupajak:

    Lakukan pembetulan SPT Maret (laporkan FP pengganti dengan nominal seharusnya)

    Sependapat…
    Setelah itu buat pembetulan SPT Maret, semua data diisikan lagi persis SPT aslinya, kecuali untuk FP yang diganti. FP yang diganti dihapus, terus diisikan data FP pengganti..
    Sudah paham, rekan Shb?

    Originaly posted by shb:

    FP yg sudah dilapor (Maret'11) angkanya 10jt dan angka tersebut akan dikoreksi menjadi 8jt dibulan Mei'11 dengan buat FP baru………

    Jadi bukan seperti ini…

    Originaly posted by ingintahupajak:

    Laporkan FP pengganti di SPT Masa Mei dengan nominal 0.

    Sependapat..
    Karena SPT Mei belum disampaikan, maka tidak ada pembetulan SPT Mei…
    Hanya saja jangan lupa untuk me-ngentry FP pengganti tsb dalam SPT Mei dengan DPP = 0 dan PPN = 0

  • shb

    Member
    23 May 2011 at 12:42 pm

    oh iya…….. rekan2 semua yg telah membantu makasih ya………. atas partisipasinya.

    sekarng setelah buat pembetulan Maret'11 (1) ternyata ada lebih bayar atas pembetulan 2 jt, terus bagusnya saya kompensasikan ke masa April / Mei ya? kebeneran Masa April blom saya laporkan tp faktur pajak yg baru atas pembetulan tadi ada nya di bulan Mei…

  • begawan5060

    Member
    23 May 2011 at 1:01 pm
    Originaly posted by shb:

    sekarng setelah buat pembetulan Maret'11 (1) ternyata ada lebih bayar atas pembetulan 2 jt, terus bagusnya saya kompensasikan ke masa April / Mei ya?

    Silahkan pilih… bisa ke April atau ke Mei..
    Apabila memake eSPT, FP pengganti yang diterbitkan di bulan Mei sudah muncul secara otomatis dengan DPP/PPN = 0 dan apabila memake hardcopy, FP pengganti tsb diisikan ke form A2, DPP/PPN = 0. Karena bulan Mei belum pernah dibuat laporannya, maka data tsb langsung ke SPT Normal..

  • Farhat

    Member
    23 May 2011 at 1:39 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Pada bulan Mei, buat FP pengganti (yang menggantikan FP Maret).
    Lakukan pembetulan SPT Maret (laporkan FP pengganti dengan nominal seharusnya)
    Laporkan FP pengganti di SPT Masa Mei dengan nominal 0.
    CMIIW

    rekan ingintahupajak, klo seandainya suatu saat diperiksa oleh DJP, dan ternyata diketahui antara fisik dengan yg dilaporkan pada SPT Masa bulan Mei berbeda gpp?
    Apa yg harus diinformasikan ke DJP ya?
    Thanks…

  • shb

    Member
    23 May 2011 at 4:29 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Silahkan pilih… bisa ke April atau ke Mei..
    Apabila memake eSPT, FP pengganti yang diterbitkan di bulan Mei sudah muncul secara otomatis dengan DPP/PPN = 0

    klo kompensasi tersebut saya masukin di bulan April berarti saya input di form AB Bagian III B.Pajak masukan lainnya 2.kompensasi kelebihan PPN karana pembetulan SPT PPN masa pajak 03-2011 sebesar (2.000.000) ?

    terus

    Originaly posted by begawan5060:

    bulan Mei sudah muncul secara otomatis dengan DPP/PPN = 0

    itu di espt nda usah di edit lagi? karena disitu kode yg munculkan 011 bukan kode 010?

  • ariss

    Member
    25 May 2011 at 3:25 pm
    Originaly posted by Farhat:

    rekan ingintahupajak, klo seandainya suatu saat diperiksa oleh DJP, dan ternyata diketahui antara fisik dengan yg dilaporkan pada SPT Masa bulan Mei berbeda gpp?

    memang bergitu rekan untuk pelaporan faktur pajak penganti di espt..

    Originaly posted by shb:

    karena disitu kode yg munculkan 011 bukan kode 010?

    memang nomor faktur pajak pengganti itu 011.000-11.0000xxxx,
    bukan 010.000-11.0000xxxx
    dan fi FP pengganti juga dimunculkan informasi nomor faktur pajak yang diganti pada bulan maret tersebut.

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now