Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak salah Kode

  • Faktur Pajak salah Kode

     begawan5060 updated 14 years, 2 months ago 4 Members · 8 Posts
  • Veeta

    Member
    31 May 2011 at 11:02 am
  • Veeta

    Member
    31 May 2011 at 11:02 am

    Dear rekan ortax,

    Mohon pencerahannya,

    1. Jika Faktur Pajak salah kode seharusnya dibuat dengan kode 030. tetapi dibuat dengan kode 010. dan ini sudah terlanjur di bayar dan di lapor ke KPP. apakah bisa dibuat pembetulan dari kode 010 menjadi 030?

    2. Apakah Faktur Pajak yang sudah di CN bisa dipakai kembali ya ?

    Bagaimana dengan peraturannya ?

    Terima kasih,

  • meiichunhae

    Member
    31 May 2011 at 11:23 am

    maka harus dibuatkan faktur pajak pengganti rekan… dan jangan lupa revisi SPM yang sudah di lapor
    faktur pajak yang sudah di cancel tidak bisa dipakai lagi,,
    untuk lebih jelasnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2010 tanggal 22 Februari 2010
    mohon koreksi dari yg lain..salam

  • pandutiko

    Member
    31 May 2011 at 11:32 am
    Originaly posted by meiichunhae:

    maka harus dibuatkan faktur pajak pengganti rekan… dan jangan lupa revisi SPM yang sudah di lapor
    faktur pajak yang sudah di cancel tidak bisa dipakai lagi,,
    untuk lebih jelasnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2010 tanggal 22 Februari 2010
    mohon koreksi dari yg lain..salam

    menambahi dari rekan meiichunhae..,jangan lupa di stempel "faktur pajak pengganti"

  • Veeta

    Member
    31 May 2011 at 11:34 am
    Originaly posted by meiichunhae:

    maka harus dibuatkan faktur pajak pengganti rekan

    rekan meiichunchae,

    maksudnya dibuat faktur pajak pengganti dengan kode 031? kan awalnya faktur pajak dengan kode 010 apakah ini bisa?

  • begawan5060

    Member
    31 May 2011 at 11:45 am
    Originaly posted by veeta:

    maksudnya dibuat faktur pajak pengganti dengan kode 031?

    Yang ini..

  • Veeta

    Member
    31 May 2011 at 12:05 pm

    Originaly posted by veeta:
    maksudnya dibuat faktur pajak pengganti dengan kode 031?

    Yang ini..

    Rekan begawan,

    maksudnya bagaimana ya ?
    Jadi harus dibuat faktur pajak pengganti dengan kode 031?

  • begawan5060

    Member
    31 May 2011 at 12:14 pm
    Originaly posted by veeta:

    Jadi harus dibuat faktur pajak pengganti dengan kode 031?

    Benar..

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now