Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak salah Kode
Faktur Pajak salah Kode
Dear rekan ortax,
Mohon pencerahannya,
1. Jika Faktur Pajak salah kode seharusnya dibuat dengan kode 030. tetapi dibuat dengan kode 010. dan ini sudah terlanjur di bayar dan di lapor ke KPP. apakah bisa dibuat pembetulan dari kode 010 menjadi 030?
2. Apakah Faktur Pajak yang sudah di CN bisa dipakai kembali ya ?
Bagaimana dengan peraturannya ?
Terima kasih,
maka harus dibuatkan faktur pajak pengganti rekan… dan jangan lupa revisi SPM yang sudah di lapor
faktur pajak yang sudah di cancel tidak bisa dipakai lagi,,
untuk lebih jelasnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2010 tanggal 22 Februari 2010
mohon koreksi dari yg lain..salam- Originaly posted by meiichunhae:
maka harus dibuatkan faktur pajak pengganti rekan… dan jangan lupa revisi SPM yang sudah di lapor
faktur pajak yang sudah di cancel tidak bisa dipakai lagi,,
untuk lebih jelasnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2010 tanggal 22 Februari 2010
mohon koreksi dari yg lain..salammenambahi dari rekan meiichunhae..,jangan lupa di stempel "faktur pajak pengganti"
- Originaly posted by meiichunhae:
maka harus dibuatkan faktur pajak pengganti rekan
rekan meiichunchae,
maksudnya dibuat faktur pajak pengganti dengan kode 031? kan awalnya faktur pajak dengan kode 010 apakah ini bisa?
- Originaly posted by veeta:
maksudnya dibuat faktur pajak pengganti dengan kode 031?
Yang ini..
Originaly posted by veeta:
maksudnya dibuat faktur pajak pengganti dengan kode 031?Yang ini..
Rekan begawan,
maksudnya bagaimana ya ?
Jadi harus dibuat faktur pajak pengganti dengan kode 031?- Originaly posted by veeta:
Jadi harus dibuat faktur pajak pengganti dengan kode 031?
Benar..