Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM tata cara penyetoran dan pelaporan PB1 pajak restoran

  • tata cara penyetoran dan pelaporan PB1 pajak restoran

     some one updated 13 years, 11 months ago 8 Members · 9 Posts
  • win3

    Member
    6 June 2011 at 12:27 pm
  • win3

    Member
    6 June 2011 at 12:27 pm

    mohon pencerahan'a bagi rekan-rekan yg mempunyai pengetahuan / pengalaman untuk pajak restoran atau biasa disebut PB1. yg ingin saya tanyakan :
    1. bagaimana cara setor PB1 apakah memakai SSP atau ada form lainnya?
    2. dimana saya bisa lapor setelah saya setor?
    3. apakah saya setor dengan nilai 10% dari penjualan sebulan?
    misalkan penjualan 1 bulan = 10.000.0000 PB1 yg disetor 1.000.000

    terima kasih sebelumnya info dari rekan2 sangat membantu sekali bagi saya

  • free85

    Member
    7 June 2011 at 11:05 am

    PB1 merupakan pajak daerah..mungkin bisa diambil di dispenda / kecamatan..
    Umumnya 10%, tapi sepertinya tergantung kebijakan daerah..CMIIW

  • hanif

    Member
    7 June 2011 at 11:09 am
    Originaly posted by win3:

    mohon pencerahan'a bagi rekan-rekan yg mempunyai pengetahuan / pengalaman untuk pajak restoran atau biasa disebut PB1. yg ingin saya tanyakan :
    1. bagaimana cara setor PB1 apakah memakai SSP atau ada form lainnya?
    2. dimana saya bisa lapor setelah saya setor?
    3. apakah saya setor dengan nilai 10% dari penjualan sebulan?
    misalkan penjualan 1 bulan = 10.000.0000 PB1 yg disetor 1.000.000

    terima kasih sebelumnya info dari rekan2 sangat membantu sekali bagi saya

    coba lihat di dalam perda yang dibuat oleh daerah tempat perusahaan berlokasi.

    Salam

  • megatronxxx

    Member
    14 June 2011 at 1:56 pm

    datangin Dispenda Kodya/Kabupaten/Provinsi tempat usaha anda berdomisili, nanti dijelaskan sejelas-jelasnya disana rekan.

    form yang dibutuhkan dan validasi bon/invoice perforasinya pun bisa diperoleh dari Dispenda setempat itu.

  • fadhilrachman

    Member
    14 June 2011 at 2:00 pm
    Originaly posted by win3:

    3. apakah saya setor dengan nilai 10% dari penjualan sebulan?
    misalkan penjualan 1 bulan = 10.000.0000 PB1 yg disetor 1.000.000

    biasanya ditaksasi dulu oleh pemda setempat

  • Simonalim

    Member
    14 June 2011 at 2:17 pm
    Originaly posted by win3:

    1. bagaimana cara setor PB1 apakah memakai SSP atau ada form lainnya?

    Iya, seingat saya ada form mirip SSP(SSPD) dan Form utk SPTnya juga ada khusus. Minta saja di dispendanya.

    Originaly posted by win3:

    2. dimana saya bisa lapor setelah saya setor?

    Biasanya bayar di Kasda(dispenda) dan lapor juga di dispenda. Kalau tidak salah hanya beda loket saja.

    Originaly posted by win3:

    3. apakah saya setor dengan nilai 10% dari penjualan sebulan?
    misalkan penjualan 1 bulan = 10.000.0000 PB1 yg disetor 1.000.000

    Iya, mengisi form SPTnya dahulu.
    Mohon koreksinya.
    Salam

  • skr2011

    Member
    14 June 2011 at 6:52 pm

    sebelumnya hrs membuat NPWPD setelah dpt no nya baru bisa setor PB1/pajak restoran di kasda dan form sspdnya dpt diambil di dispenda dan untuk pelaporannya dilampirkan rekapitulasi penjualan bulan yg dilaporkan.

  • some one

    Member
    25 July 2011 at 12:15 pm

    rekan2 ortax, saya mau tanya mengenai pb1

    apakah pb1 dapat dilakukan pembetulan ya? soalnya di fom-nya tdk terdapat tulisan spt pembetulan ke …

    terima kasih sebelumnya..

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now