Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Retensi terutang PPN kapan?

  • Retensi terutang PPN kapan?

  • soetarnopoetra

    Member
    8 June 2011 at 4:58 pm
  • soetarnopoetra

    Member
    8 June 2011 at 4:58 pm

    Pak begawan5060, minta tolong penjelasannya…. ^_^
    Retensi itu terutang PPN saat kapan?saat masih piutang atau telah dibayar oleh owner (pemilik proyek)?

    Makasih Pak….
    Salam.

  • ingintahupajak

    Member
    8 June 2011 at 5:33 pm

    ijin jawab :
    apakah benar pengertian retensi itu? (hasil googling):
    Retensi adalah jumlah termin (progress billings) yang tidak dibayar hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut atau hingga telah diperbaiki.

    Kalau retensi tersebut termasuk dalam jumlah yang ditagihkan kepada pengguna jasa, maka dikenakan PPN (sepanjang pemberi jasa sudah PKP)

    CMIIW

  • begawan5060

    Member
    8 June 2011 at 5:43 pm
    Originaly posted by soetarnopoetra:

    Retensi itu terutang PPN saat kapan?saat masih piutang atau telah dibayar oleh owner (pemilik proyek)?

    Apapun istilahnya, pada dasarnya itu adalah pembayaran termin terakhir…
    Terutang PPN saat termin?retensi dibayarkan..

  • begawan5060

    Member
    8 June 2011 at 5:44 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Terutang PPN saat termin?retensi dibayarkan

    Ralat, seharusnya :
    Terutang PPN saat termin/retensi dibayarkan..

  • Simonalim

    Member
    8 June 2011 at 5:57 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Terutang PPN saat termin/retensi dibayarkan..

    Pak Begawan, selama ini saya taunya terutang PPN mana lebih dahulu antara pembayaran, termin, atau penyerahan BKP/JKP. Setahu saya retensi itu penundaan untuk jaminan saja berlaku dalam suatu jangka waktu tertentu setelah penyerahan JKP/Menempati bangunan.
    Mohon pencerahannya Pak.
    Terima kasih.

  • begawan5060

    Member
    8 June 2011 at 6:06 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Pak Begawan, selama ini saya taunya terutang PPN mana lebih dahulu antara pembayaran, termin, atau penyerahan BKP/JKP.

    Benar…

    Originaly posted by simonalim:

    Setahu saya retensi itu penundaan untuk jaminan saja berlaku dalam suatu jangka waktu tertentu setelah penyerahan JKP/Menempati bangunan.

    Bukan sekedar jaminan rekan…
    Itu seperti garansi, masih melakukan perawatan, perbaikan dan pemeliharaan..
    Nah pada saat retensi/termin terakhir dibayarkan juga terjadi penyerahan JKP "terakhir"..

  • Simonalim

    Member
    8 June 2011 at 6:27 pm

    PP 24 2002
    1. Tanggal 1 April 2001, perjanjian pemborongan ditandatangani dan diterima uang muka sebesar 20 %.
    2. Tanggal 1 Mei 2001, pekerjaan selesai 20 %, diterima pembayaran tahap ke-1.
    3. Tanggal 1 Juni 2001, pekerjaan selesai 50 %, diterima pembayaran tahap ke-2.
    4. Tanggal 20 Juni 2001, pekerjaan selesai 80 %, diterima pembayaran tahap ke-3.
    5. Tanggal 25 Agustus 2001, pekerjaan selesai 100 %, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan.
    6. Tanggal 1 September 2001, diterima pembayaran pembayaran tahap akhir (ke-4) sebesar 95 % dari harga borongan.
    7. Tanggal 1 Maret 2002, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan.

    Pada angka 1 sampai dengan angka 4 pajak terutang pada tanggal diterimanya pembayaran (tahap), sedang angka 5 sampai dengan angka 7 pajak terutang pada tanggal 25 Agustus 2001 atau saat jasa pemborongan (bangunan atau barang tak bergerak) selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya.
    –|–

    Apakah maksudnya retensi itu "5. Tanggal 25 Agustus 2001, pekerjaan selesai 100 %" adalah belum 100%?

  • begawan5060

    Member
    8 June 2011 at 7:21 pm

    Dalam PP 24/2002, diberikan dengan jelas, jadual tahap penyelesaian dan penyelesaian seluruhnya…
    Dan dalam contoh tsb tgl 25-8-2001 selesai 100%, sekaligus penyerahan bangunan atau penyerahan 100% JKP-nya. dalam hal ini memang benar.
    Namun dalam kenyataannya retensi semacam jaminan/garansi untuk "tambahan jasa" pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan. Apabila tidak demikian, mana ada pemborong yang mau melakukan perbaikan apabila ada kerusakan dalam masa jaminan?
    Atau misalkan begini :
    Pekerjaan/bangunan selesai 100% sudah harus dianggap penyerahan JKP 100%. Apabila ada kerusakan pemborong memperbaikinya, berarti pemborong menyerahkan JKP lagi sehingga harus menerbitkan FP lagi meskipun tidak dibayar atau DPP = 0

  • Simonalim

    Member
    8 June 2011 at 7:33 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Namun dalam kenyataannya retensi semacam jaminan/garansi untuk "tambahan jasa" pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan. Apabila tidak demikian, mana ada pemborong yang mau melakukan perbaikan apabila ada kerusakan dalam masa jaminan?

    Apakah maksudnya Retensi 5% itu diluar nilai penyerahan 100%, sehingga total keseluruhan sebenarnya adalah 105% Pak? Atau memang Teori dan Praktek agak beda Pak?

  • begawan5060

    Member
    8 June 2011 at 7:39 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Apakah maksudnya Retensi 5% itu diluar nilai penyerahan 100%, sehingga total keseluruhan sebenarnya adalah 105% Pak?

    Bukan begitu….
    Bangunan memang sudah jadi 100% tetapi penyerahan JKP-nya baru 95%, kira-kira gitu..

    Originaly posted by simonalim:

    Atau memang Teori dan Praktek agak beda Pak

    Terkadang memang ya..

  • hanif

    Member
    8 June 2011 at 10:31 pm

    menggunakan contoh pada PP tersebut,

    Originaly posted by begawan5060:

    Pekerjaan/bangunan selesai 100% sudah harus dianggap penyerahan JKP 100%. Apabila ada kerusakan pemborong memperbaikinya, berarti pemborong menyerahkan JKP lagi sehingga harus menerbitkan FP lagi meskipun tidak dibayar atau DPP = 0

    karena JKP dianggap 100% saat serah terima, maka, pekerjaan yang dilakukan dalam masa retensi tidak lagi diperhitungkan PPNnya dan tidak lagi harus dibuat FPnya.
    Ibaratnya, pengeluaran yang dilakukan oleh penydia jasa pada masa retensi hanya akan menambah harga pokok pembuatan bangunan

    Salam

  • hanif

    Member
    8 June 2011 at 10:33 pm

    Tambahan
    Maksudnya, tidak lagi dianggap sebagai penyerahan yang harus diperhitungkan PPN Keluarannya.

    Salam

  • soetarnopoetra

    Member
    5 August 2011 at 2:45 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by simonalim:
    Atau memang Teori dan Praktek agak beda Pak

    Terkadang memang ya..

    Apalagi kalo proyek itu multiyears, tahun 2009 pekerjaan selesai 100% maka secara pembukuan DPP PPN adalah 100 dan PPN sebesar 10, hanya saja pada kenyataannya tahun 2009 itu JKP baru 95% dan 5% retensi dibayar pada tahun 2010 sehingga berbeda persepsi antara DPP ditahun 2009 dan 2010.
    Meskipun kenyataannya DPP di tahun 2009 hanya sebesar 95 dan PPN 9,5 sedangkan retensi 5% dibayar di tahun 2010 masih saja ada berbeda persepsi terutang PPN retensi tsb.
    ^_^

  • begawan5060

    Member
    5 August 2011 at 3:04 pm
    Originaly posted by soetarnopoetra:

    Meskipun kenyataannya DPP di tahun 2009 hanya sebesar 95 dan PPN 9,5 sedangkan retensi 5% dibayar di tahun 2010 masih saja ada berbeda persepsi terutang PPN retensi tsb.

    Penjelasan PP 24 Tahun 2002 memang membingungkan karena bertentangan dengan Per-13, yaitu FP harus dibuat saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
    Dalam pekerjaan bangunan maka jasa yang diserahkan adalah membuat bangunan itu sendiri ditambah jasa perawatan bangunan. Jadi meskipun bangunan sudah selesai 100% tetapi belum terjadi penyerahan JKP seluruhnya (100%)

    Berdasarkan hal-hal tsb di atas, maka saya berpendapat :

    Originaly posted by begawan5060:

    Terutang PPN saat termin/retensi dibayarkan..

    Namun demikian, silahkan rekan memutuskan sendiri, mana yang benar..

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now