Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Perbedaan PKP eceran dan PKP dgn norma penghasilan neto
Perbedaan PKP eceran dan PKP dgn norma penghasilan neto
Rekan2 ortax yg terhormat,mohon pencerahannya.adakah perbedaan antara pkp pe dengan pkp yg menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.perhitungan manakah yg brlaku utk pkp dgn norma penghasilan neto ini,melihat dalam UU PPh no 36 psl 14 ayat 2 menyebutkan bahwa pengusaha orang pribadi yg peredaran usahanya dlm 1 thn kurang dari 4,8 miliar boleh menggunakan norma penghasilan neto yg praktis tdk menyelenggarakan pembukuan.sedangkan pkp pe berlaku utk usaha yg dlm setahun omsetnya kurang dari 1.8 miliar.tolong info nya rekan2.mohon maaf jika ada salah penafsiran.tks
- Originaly posted by devid15:
adakah perbedaan antara pkp pe dengan pkp yg menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
WP/PKP yg menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN), sudah paham, khan?
Originaly posted by devid15:pkp pe
Perbedaannya di sini :
Dulu, sebelum 1-4-2010 yang boleh menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan (P4M) hanya PKP yang memilih menggunakan NPPN untuk menghitung PPh…, berarti hanya PKP OP
Mulai 1-4-2010 :
1. PKP Biro perjalanan dan PKP jasa pengiriman paket tidak boleh menggunakan P4M
2. PKP emas perhiasan, PKP kendaraan bermotor bekas harus menggunakan P4M, dan tanpa batas omset
3. PKP selain angka 1 dan 2 (baik OP maupun badan) boleh menggunakan P4M sepanjang omsetnya belum melebihi 1,8M setahun. - Originaly posted by begawan5060:
Mulai 1-4-2010 :
1. PKP Biro perjalanan dan PKP jasa pengiriman paket tidak boleh menggunakan P4Myang ini dasar hukumnya dimana pak begawan?saya sudah cari tp tidak ketemu
- Originaly posted by matrix:
yang ini dasar hukumnya dimana pak begawan?saya sudah cari tp tidak ketemu
Bukankah PKP ini menggunakan DPP nilai lain? Dengan demikian semua PM-nya tidak dapat dikreditkan..
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah PKP ini menggunakan DPP nilai lain? Dengan demikian semua PM-nya tidak dapat dikreditkan..
ikutan nanya, berarti kali kita terima FP dengan menggunakan DPP nilai lain, PM tdk bisa dikreditkan ?
-nani-
- Originaly posted by nanisumarni:
ikutan nanya, berarti kali kita terima FP dengan menggunakan DPP nilai lain, PM tdk bisa dikreditkan ?
Tidak secara serta merta, hanya PKP biro perjalanan dan PKP jasa pengiriman..
lihat http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=biro%20perjal anan&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14201 - Originaly posted by begawan5060:
Tidak secara serta merta, hanya PKP biro perjalanan dan PKP jasa pengiriman..
meskipun jasa pengiriman tsb dipakai utk jasa pengiriman bahan baku ? tetap tdk bisa dikreditkan ?
(hrs buat thread br ga ya ..maap)-nani-
- Originaly posted by nanisumarni:
meskipun jasa pengiriman tsb dipakai utk jasa pengiriman bahan baku ? tetap tdk bisa dikreditkan ?
Kurang jelas, bisa dibuatkan ilustrasinya?
Originaly posted by nanisumarni:(hrs buat thread br ga ya ..maap)
Sebaiknya demikian…
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah PKP ini menggunakan DPP nilai lain? Dengan demikian semua PM-nya tidak dapat dikreditkan..
Originaly posted by begawan5060:Tidak secara serta merta, hanya PKP biro perjalanan dan PKP jasa pengiriman..
lihat http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=biro%20perjal anan&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14201terimakasih atas pencerahannya pak begawan.