Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Rekanan Minta FP pengganti karena Kadaluarsa
Rekanan Minta FP pengganti karena Kadaluarsa
Pro Rekan2
Mohon pencerahannya:
Perusahaan kami (penjual) menerbitkan FP pada bulan januari 2011 kepada Pembeli JKP, karena ada mis managemen di perusahaan pembeli (pergantian personil), sehingga FP pajak tersebut tidak di proses, setelah kami kami tagih di bulan mei 2011 pembeli minta FP pengganti atas FP yang kadaluarsa… terus bagaimana menurut rekan2 solusi yang benar, sehingga tagihan kami bisa terbayar. Thks…customer rekan suruh pembetulan masa jan/feb/mrt/apr saja, nanti faktur pajak masukan'a dapat dikreditkan di salah satu masa tsb
salam
- Originaly posted by fredyhar:
Perusahaan kami (penjual) menerbitkan FP pada bulan januari 2011 kepada Pembeli JKP, karena ada mis managemen di perusahaan pembeli (pergantian personil), sehingga FP pajak tersebut tidak di proses,
Sepertinya ini murni kesalahan pada rekanan saudara, jadi sebaiknya mreka yg melakukan pembetulan..disalah satu SPTnya.
apalagi jika rekan dapat menunjukan tandan terimah Faktur yg telah rekan berikan dibulan januri tersebut.salam
Makasih rekan Usd dan rekan Lingga:
ini kayaknya rekanan tsb ngotot nggak mau repot repot mbetulkan spt, dia minta FP pengganti apakah bisa saya buatkan FP pengganti dan konsekuensinya apa saja… (kalau saya pilih mengalah biar tagihan terbayar)- Originaly posted by fredyhar:
ini kayaknya rekanan tsb ngotot nggak mau repot repot mbetulkan spt, dia minta FP pengganti apakah bisa saya buatkan FP pengganti
dasar membuat FP pengantinya apa??
coba rekan baca peraturan no 13/PJ/2010
pasal 12.
tetntang penerbitan faktur penganti.. apakah ada alasan yg masuk u/ rekan melakukan FP Penganti?salam
38/PMK.03/2010
Ps. 8
Atas Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.
Ga logis deh cuma karna lupa dikreditkan faktur pajak masukan'a trs minta dibuatkan faktur pajak pengganti. customer rekan suruh baca lagi deh deskripsi faktur pajak pengganti.
salam
Rekan Fredy
FP pengganti, tidak bisa merubah masa pajak (saat terutangnya)
Cara merubah masa pajak (saat terutangnya), jalan satu-satunya hanyalah membatalkan FP asli (batal transaksi) dan mengganti dengan transaksi baru..teman2 yg solid…….tolong aq donk….apakah kayu gelondongan kena PPN……thanks ya teman2 atas bantuannya.
Makasih rekan rekan atas pencerahannya