Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Rekanan Minta FP pengganti karena Kadaluarsa

  • Rekanan Minta FP pengganti karena Kadaluarsa

     fredyhar updated 14 years, 1 month ago 5 Members · 10 Posts
  • fredyhar

    Member
    15 June 2011 at 10:54 am

    Pro Rekan2
    Mohon pencerahannya:
    Perusahaan kami (penjual) menerbitkan FP pada bulan januari 2011 kepada Pembeli JKP, karena ada mis managemen di perusahaan pembeli (pergantian personil), sehingga FP pajak tersebut tidak di proses, setelah kami kami tagih di bulan mei 2011 pembeli minta FP pengganti atas FP yang kadaluarsa… terus bagaimana menurut rekan2 solusi yang benar, sehingga tagihan kami bisa terbayar. Thks…

  • fredyhar

    Member
    15 June 2011 at 10:54 am
  • usd

    Member
    15 June 2011 at 11:12 am

    customer rekan suruh pembetulan masa jan/feb/mrt/apr saja, nanti faktur pajak masukan'a dapat dikreditkan di salah satu masa tsb

    salam

  • lingga

    Member
    15 June 2011 at 11:21 am
    Originaly posted by fredyhar:

    Perusahaan kami (penjual) menerbitkan FP pada bulan januari 2011 kepada Pembeli JKP, karena ada mis managemen di perusahaan pembeli (pergantian personil), sehingga FP pajak tersebut tidak di proses,

    Sepertinya ini murni kesalahan pada rekanan saudara, jadi sebaiknya mreka yg melakukan pembetulan..disalah satu SPTnya.
    apalagi jika rekan dapat menunjukan tandan terimah Faktur yg telah rekan berikan dibulan januri tersebut.

    salam

  • fredyhar

    Member
    15 June 2011 at 11:42 am

    Makasih rekan Usd dan rekan Lingga:
    ini kayaknya rekanan tsb ngotot nggak mau repot repot mbetulkan spt, dia minta FP pengganti apakah bisa saya buatkan FP pengganti dan konsekuensinya apa saja… (kalau saya pilih mengalah biar tagihan terbayar)

  • lingga

    Member
    15 June 2011 at 11:50 am
    Originaly posted by fredyhar:

    ini kayaknya rekanan tsb ngotot nggak mau repot repot mbetulkan spt, dia minta FP pengganti apakah bisa saya buatkan FP pengganti

    dasar membuat FP pengantinya apa??
    coba rekan baca peraturan no 13/PJ/2010
    pasal 12.
    tetntang penerbitan faktur penganti.. apakah ada alasan yg masuk u/ rekan melakukan FP Penganti?

    salam

  • usd

    Member
    15 June 2011 at 11:54 am

    38/PMK.03/2010

    Ps. 8

    Atas Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.

    Ga logis deh cuma karna lupa dikreditkan faktur pajak masukan'a trs minta dibuatkan faktur pajak pengganti. customer rekan suruh baca lagi deh deskripsi faktur pajak pengganti.

    salam

  • begawan5060

    Member
    15 June 2011 at 12:02 pm

    Rekan Fredy
    FP pengganti, tidak bisa merubah masa pajak (saat terutangnya)
    Cara merubah masa pajak (saat terutangnya), jalan satu-satunya hanyalah membatalkan FP asli (batal transaksi) dan mengganti dengan transaksi baru..

  • Johannis

    Member
    16 June 2011 at 1:19 am

    teman2 yg solid…….tolong aq donk….apakah kayu gelondongan kena PPN……thanks ya teman2 atas bantuannya.

  • fredyhar

    Member
    16 June 2011 at 4:18 pm

    Makasih rekan rekan atas pencerahannya

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now