Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › beban piutang tak tertagih ..
beban piutang tak tertagih ..
Dear rekan ortax ,
tahun 2011 ada penghapusan piutang tak tertagih … ,
untuk beban piutangnya .. dikoreksi atau tidak ?salam
- Originaly posted by rowa:
Dear rekan ortax ,
tahun 2011 ada penghapusan piutang tak tertagih … ,
untuk beban piutangnya .. dikoreksi atau tidak ?salam
sebabnya dihapus?
Salam
- Originaly posted by hanif:
sebabnya dihapus?
Salam
hehehe biasalah bisnis customer bilang dia tidak mau akui invoice nya
tanya sama bos.. ya gak usah saja….apalgi bawaan 2009 bos, bgm ?salam
jadi bagaimana rekan ? apakah beban piutang tak tertagih bisa dijadikan biaya ? atau dikoreksi ?
salam
halo
sepertinya ada peraturan yang mengatur hal itu…apabila sudah sesuai baru dapat dibebankan…..
salam- Originaly posted by MONAKO:
sepertinya ada peraturan yang mengatur hal itu…apabila sudah sesuai baru dapat dibebankan…..
salamsdh dapat rekan PMK 57/2010.
salam
- Originaly posted by rowa:
sdh dapat rekan PMK 57/2010.
jadi bisa dijadikan biaya..???
salam
- Originaly posted by gunTaxHolic:
jadi bisa dijadikan biaya..???
salam
bisa sejauh memenuhi 3 syarat di dalam PMK 57/2010
yaitu :
(1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto,
sepanjang memenuhi persyaratan:
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata
tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah
diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau
instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat
perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan
utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan
umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa
utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
(1a) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk hard copy dan/atau soft copy.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku
untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil
atau debitur kecil lainnya.
(3) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil yang
jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang
merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang
diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri
sebagai akibat adanya pemberian:
a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak
untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga
Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta
Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;
b. Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan
oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing)
maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk
keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna
membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija,
dan hortikultura;
c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit
yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilihan rumah
sangat sederhana (RSS);
d. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada
nasabah usaha kecil;
e. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk
keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau
f. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank
Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.
(4) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil lainnya
yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). - Originaly posted by rowa:
bisa sejauh memenuhi 3 syarat di dalam PMK 57/2010
sependapat dengan rekan rowa, liat apakah piutang yang nyata2 tidak dapat ditagih tersebut sesuai kriteria dan syarat dalam PMK 57/2010 kalau iya berarti bisa dibiayakan
salam