Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM beban piutang tak tertagih ..

  • beban piutang tak tertagih ..

     denzi updated 13 years, 6 months ago 5 Members · 11 Posts
  • rowa

    Member
    5 March 2012 at 4:46 pm
  • rowa

    Member
    5 March 2012 at 4:46 pm

    Dear rekan ortax ,

    tahun 2011 ada penghapusan piutang tak tertagih … ,
    untuk beban piutangnya .. dikoreksi atau tidak ?

    salam

  • hanif

    Member
    5 March 2012 at 4:50 pm
    Originaly posted by rowa:

    Dear rekan ortax ,

    tahun 2011 ada penghapusan piutang tak tertagih … ,
    untuk beban piutangnya .. dikoreksi atau tidak ?

    salam

    sebabnya dihapus?

    Salam

  • rowa

    Member
    5 March 2012 at 9:08 pm
    Originaly posted by hanif:

    sebabnya dihapus?

    Salam

    hehehe biasalah bisnis customer bilang dia tidak mau akui invoice nya
    tanya sama bos.. ya gak usah saja….apalgi bawaan 2009 bos, bgm ?

    salam

  • rowa

    Member
    6 March 2012 at 8:48 am

    jadi bagaimana rekan ? apakah beban piutang tak tertagih bisa dijadikan biaya ? atau dikoreksi ?

    salam

  • rowa

    Member
    6 March 2012 at 11:28 am

    halo

  • MONAKO

    Member
    6 March 2012 at 12:01 pm

    sepertinya ada peraturan yang mengatur hal itu…apabila sudah sesuai baru dapat dibebankan…..
    salam

  • rowa

    Member
    6 March 2012 at 2:15 pm
    Originaly posted by MONAKO:

    sepertinya ada peraturan yang mengatur hal itu…apabila sudah sesuai baru dapat dibebankan…..
    salam

    sdh dapat rekan PMK 57/2010.

    salam

  • gunTaxHolic

    Member
    6 March 2012 at 4:04 pm
    Originaly posted by rowa:

    sdh dapat rekan PMK 57/2010.

    jadi bisa dijadikan biaya..???

    salam

  • rowa

    Member
    6 March 2012 at 4:11 pm
    Originaly posted by gunTaxHolic:

    jadi bisa dijadikan biaya..???

    salam

    bisa sejauh memenuhi 3 syarat di dalam PMK 57/2010

    yaitu :
    (1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto,
    sepanjang memenuhi persyaratan:
    a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
    b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata
    tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
    c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah
    diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau
    instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat
    perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan
    utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak
    dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan
    umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa
    utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
    (1a) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk hard copy dan/atau soft copy.
    (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku
    untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil
    atau debitur kecil lainnya.
    (3) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil yang
    jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang
    merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang
    diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri
    sebagai akibat adanya pemberian:
    a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak
    untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga
    Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta
    Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;
    b. Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan
    oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing)
    maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya
    Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk
    keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna
    membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija,
    dan hortikultura;
    c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit
    yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilihan rumah
    sangat sederhana (RSS);
    d. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada
    nasabah usaha kecil;
    e. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk
    keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau
    f. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank
    Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.
    (4) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil lainnya
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil lainnya
    yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

  • denzi

    Member
    7 March 2012 at 3:16 pm
    Originaly posted by rowa:

    bisa sejauh memenuhi 3 syarat di dalam PMK 57/2010

    sependapat dengan rekan rowa, liat apakah piutang yang nyata2 tidak dapat ditagih tersebut sesuai kriteria dan syarat dalam PMK 57/2010 kalau iya berarti bisa dibiayakan

    salam

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now