Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM macam biaya yang dikoreksi fiskal

  • macam biaya yang dikoreksi fiskal

     arielta updated 13 years, 3 months ago 4 Members · 11 Posts
  • rowa

    Member
    12 March 2012 at 10:01 am
  • rowa

    Member
    12 March 2012 at 10:01 am

    dear rekan ortax..

    1.mohon bantuan definisi biaya yang mendapat koreksi fiskal untuk tahun 2011

    2. sekalian dasar hukumnya rekan..

    salam.

  • arielta

    Member
    12 March 2012 at 10:07 am

    aq juga pengen tahu nich…..

  • rowa

    Member
    12 March 2012 at 10:51 am
    Originaly posted by arielta:

    aq juga pengen tahu nich…..

    masih menunggu nih rekan… berharap para suhu sudi turun ke bumi .

    salam

  • riaamaliyah

    Member
    12 March 2012 at 11:39 am

    baca di UU PPh No.36 th.2008 aja,,klo ga salah pasal 6 dan pasal 9
    klo pasal 6 yg boleh di kurangkan dari penghasilan
    klo pasal 9 nya yg tidak boleh di kurangkan dari penghasilan

  • rowa

    Member
    12 March 2012 at 11:45 am

    Perbedaan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal berdasarkan pembebanannya dapat dibedakan dua macam, yaitu:
    1. Beda Tetap
    2. Beda Waktu.

    Beda Tetap, yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan yang tidak boleh dikurangkan pada penghasilan kena pajak, contohnya : sumbangan, entertain (tanpa daftar nominatif), pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan dan lain2.

    Beda waktu, yaitu perbedaan pembebanan suatu biaya dimana jangka waktu pembebananya berbeda.
    Misal :
    Biaya penyusutan, perusahaan menetapkan masa manfaat aktiva 10 tahun, tapi berdasarkan fiskal Cuma 4 tahun, maka akan terjadi pembebanan yang berbeda.

    Originaly posted by riaamaliyah:

    baca di UU PPh No.36 th.2008 aja,,klo ga salah pasal 6 dan pasal 9
    klo pasal 6 yg boleh di kurangkan dari penghasilan
    klo pasal 9 nya yg tidak boleh di kurangkan dari penghasilan

    terlalu umum rekan , ada yang lebih sepsifik ..

    salam

  • arielta

    Member
    12 March 2012 at 1:19 pm

    masih belum ketemu yang lebih rinci ya, rekan?

  • sitirahmaniez

    Member
    12 March 2012 at 1:23 pm

    Semua kan memang mengacu ke uu PPh rekan,,menurut saya UU PPh sudah ckup jelas ko

    Salam

  • rowa

    Member
    12 March 2012 at 2:56 pm

    mungkin ini agak membantu rekan

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&i d=12

    salam

  • rowa

    Member
    12 March 2012 at 2:57 pm
  • arielta

    Member
    12 March 2012 at 5:06 pm

    awalnya ga bisa buka, mesti di "save as" lagi baru bisa dibaca
    thanks rekan

    salam

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now