Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › macam biaya yang dikoreksi fiskal
macam biaya yang dikoreksi fiskal
dear rekan ortax..
1.mohon bantuan definisi biaya yang mendapat koreksi fiskal untuk tahun 2011
2. sekalian dasar hukumnya rekan..
salam.
aq juga pengen tahu nich…..
- Originaly posted by arielta:
aq juga pengen tahu nich…..
masih menunggu nih rekan… berharap para suhu sudi turun ke bumi .
salam
baca di UU PPh No.36 th.2008 aja,,klo ga salah pasal 6 dan pasal 9
klo pasal 6 yg boleh di kurangkan dari penghasilan
klo pasal 9 nya yg tidak boleh di kurangkan dari penghasilanPerbedaan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal berdasarkan pembebanannya dapat dibedakan dua macam, yaitu:
1. Beda Tetap
2. Beda Waktu.Beda Tetap, yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan yang tidak boleh dikurangkan pada penghasilan kena pajak, contohnya : sumbangan, entertain (tanpa daftar nominatif), pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan dan lain2.
Beda waktu, yaitu perbedaan pembebanan suatu biaya dimana jangka waktu pembebananya berbeda.
Misal :
Biaya penyusutan, perusahaan menetapkan masa manfaat aktiva 10 tahun, tapi berdasarkan fiskal Cuma 4 tahun, maka akan terjadi pembebanan yang berbeda.Originaly posted by riaamaliyah:baca di UU PPh No.36 th.2008 aja,,klo ga salah pasal 6 dan pasal 9
klo pasal 6 yg boleh di kurangkan dari penghasilan
klo pasal 9 nya yg tidak boleh di kurangkan dari penghasilanterlalu umum rekan , ada yang lebih sepsifik ..
salam
masih belum ketemu yang lebih rinci ya, rekan?
Semua kan memang mengacu ke uu PPh rekan,,menurut saya UU PPh sudah ckup jelas ko
Salam
coba lihat di link ini:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&i d=12awalnya ga bisa buka, mesti di "save as" lagi baru bisa dibaca
thanks rekansalam