Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Tanggal pada faktur pajak
Tanggal pada faktur pajak
Rekan sekalian, mohon pencerahan
Jika sebuah perusahaan yang bergerak dlm bidang konveksi, PKP, maka harus membuat faktur pajak
Yang jadi masalah adalah, saat perusahaan tersebut menerima "order", bagaimana tanggal yang tercantum di faktur pajaknya, Sementara setelah order tersebut sudah dikerjakan, tagihan juga belum didapat, jadi masih ada tenggang waktu sebulanIlustrasi:
Penerimaan job tgl 5 Januari
Job selesai dan diserahkan tanggal 5 Februari
Penagihan baru berhasil tanggal 5 AprilTanggal berapa yang harus dicantumkan dalam faktur pajak??
Kalau saya cantumkan tanggal 5 Februari, berarti PPN keluaran harus saya setor di bulan Maret, dimana kenyatannya kita belum menerima uang pembayaran sama sekali (apakah artinya kita mesti talangi dahulu??)JIka pada bulan Maret saya lapor nihil, kemudian pada bulan april saya laporkan pembetulan untuk bulan maret serta melakukan penyetoran, apakah salah?? Bagaimana jalan terbaik agar kita tidak menanggung dahulu??
Mohon koreksinya……
Terima kasih
- Originaly posted by studycenter:
Job selesai dan diserahkan tanggal 5 Februari
Penagihan baru berhasil tanggal 5 AprilKenapa tenggang waktu antara penyerahan dan tagihan, begitu lama? Tidak bisa 1 atau 2 hari?
- Originaly posted by studycenter:
Kalau saya cantumkan tanggal 5 Februari, berarti PPN keluaran harus saya setor di bulan Maret,
Dilaporkan untuk masa pajak Februari, paling lambat dibayar tgl 31 Maret..
Nah yang terjadi adalah seperti ini,
Job diperoleh tanggal 30 April
Job selesai dikerjakan dan diserahkan tanggal 18 Mei (tanggal faktur)
Tagihan baru diperoleh tanggal 18 Juni (pembayaran dilakukan satu bulan kemudian)Nah, sekarang, kalau SPT PPN bulan Mei dilaporkan nihil, kemudian saat bulan Juli dibuat pembetulan (dimana penyetoran pajak PPN dengan SSP dilakukan di awal Juli, hal itu dilakukan dengan menggabung dengan transaksi lainnya sehingga hanya menggunakan satu SSP), sanksi apa yang akan didapat??
- Originaly posted by studycenter:
Job selesai dikerjakan dan diserahkan tanggal 18 Mei (tanggal faktur)
Berarti tgl 18 Mei diterbitkan invoice dan Faktur Pajak
Originaly posted by studycenter:Tagihan baru diperoleh tanggal 18 Juni (pembayaran dilakukan satu bulan kemudian)
Maksudnya baru dilunasi tgl 18 Juni?
Tolong dijelaskan terlebih dulu..
iya, baru dilunasi tanggal 18 juni.
- Originaly posted by studycenter:
Job selesai dikerjakan dan diserahkan tanggal 18 Mei (tanggal faktur)
Betul.
Originaly posted by studycenter:Tagihan baru diperoleh tanggal 18 Juni (pembayaran dilakukan satu bulan kemudian)
Berarti ini disesuaikan dengan Term of Payment 30 hari berdasarkan tanggal tagihan/Penyerahan yang merupakan kebijakan dari pemberi order.
Originaly posted by studycenter:Nah, sekarang, kalau SPT PPN bulan Mei dilaporkan nihil, kemudian saat bulan Juli dibuat pembetulan (dimana penyetoran pajak PPN dengan SSP dilakukan di awal Juli, hal itu dilakukan dengan menggabung dengan transaksi lainnya sehingga hanya menggunakan satu SSP), sanksi apa yang akan didapat??
Maka timbul Kurang Bayar. Jika kurang bayar tersebut dilunasi maka akan dikenakan denda terlambat lapor sebesar 2% perbulan dari nilai kurang bayar/setor tersebut. Saran saya, FP tersebut tetap dilaporkan sesuai dengan masa penerbitan FP tersebut dengan risiko PPN tersebut ditanggung terlebih dahulu atau tunggu hingga tanggal 18 Juni pada saat pembayaran kemudian dibayarkan sebelum jatuh tempo (30 Juni) dengan demikian maka tidak akan kena sanksi bunga keterlambatan (untuk contoh FP Mei). Fyi, hal seperti jika sering terulang (pembetulan dan kemudian menjadi kurang bayar) ini akan menimbulkan banyaknya denda bunga kurang bayar yang harus ditanggun perusahaan dan menjadi undeductable expense. Jika ini yang terjadi maka perusahaan saudara lebih banyak rugi nya secara fiskal.
- Originaly posted by yuniffer:
Jika ini yang terjadi maka perusahaan saudara lebih banyak rugi nya secara fiskal.
Maksudnya lebih banyak kerugian karena tingginya nilai undeductable expense.
- Originaly posted by studycenter:
Job selesai dikerjakan dan diserahkan tanggal 18 Mei (tanggal faktur)
Tagihan baru diperoleh tanggal 18 Juni (pembayaran dilakukan satu bulan kemudian)Apabila Faktur Pajak memang sudah diterbitkan tgl 18 Mei, maka PPN terutang dalam masa pajak Mei, dan paling lambat dibayar ke negara tgl 30 Juni, dan tgl 18 Juni tagihan dilunasi. Dengan demikian, bukankah tidak perlu menalangi dulu?
- Originaly posted by begawan5060:
Dengan demikian, bukankah tidak perlu menalangi dulu?
Sepakat.
Jadi, mau ga mau kita harus talangi dahulu ya, karena tidak semuanya memiliki term 30 hari, ada yang 45 hari. Dan apabila dengan keadaan tanggal faktur 31 juli dan diterima pelunasan tgl 31 Agustus, artinya tidak mungkin saat itu juga melakukan penyetoran (asumsi jika pelunasan baru dilakukan setelah jam kerja)
- Originaly posted by studycenter:
Jadi, mau ga mau kita harus talangi dahulu ya
Benar…, resiko bisnis..