Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › AWB sebagai ganti PEB
Dear Master,
apakah boleh, menggunakan AWB dari kurir untuk acuan input eSPT PPN?
karna kita tidak mendapatkan no PEB nya.Mohon pencerahan nya,
Trim's
- Originaly posted by biogie2:
apakah boleh, menggunakan AWB dari kurir untuk acuan input eSPT PPN?
Bisa,
PER-27/PJ/2011Pasal 1
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang
berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
b. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk
penyaluran tepung terigu;
c. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk
penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
d. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
e. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan
untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
f. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
g. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
h. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri
dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan
Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/
Barang Kena Pajak Tidak Terwujud;
i. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama,
alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat
Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat
dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
j. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang
Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
k. Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan
Air Minum:
l. Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek;dan
m. Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan. - Originaly posted by biogie2:
apakah boleh, menggunakan AWB dari kurir untuk acuan input eSPT PPN?
karna kita tidak mendapatkan no PEB nya.Ini disebabkan karena PEB Konsolidasi ya pak, setahu saya untuk pengiriman barang export yang menggunakan PEB Konsolidasi maka bisa menggunakan HAWB pada pelaporan SPT.
Halo Yuniffer,
Saya ada kendala dalam mengupload PEB Konsolidasi di E-Faktur, datanya selalu reject dengan keterangan ETAX-API-50041: Data tidak ditemukan, silahkan hubungi portal BC. Apa ada solusi atau cara lain untuk upload PEB Konsolidasinya ya? Mohon bantuannya, terima kasih