Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM AWB sebagai ganti PEB

  • AWB sebagai ganti PEB

     Nadira P updated 2 years, 11 months ago 4 Members · 5 Posts
  • biogie2

    Member
    6 August 2012 at 12:27 pm
  • biogie2

    Member
    6 August 2012 at 12:27 pm

    Dear Master,

    apakah boleh, menggunakan AWB dari kurir untuk acuan input eSPT PPN?
    karna kita tidak mendapatkan no PEB nya.

    Mohon pencerahan nya,

    Trim's

  • priadiar4

    Member
    6 August 2012 at 12:51 pm
    Originaly posted by biogie2:

    apakah boleh, menggunakan AWB dari kurir untuk acuan input eSPT PPN?

    Bisa,
    PER-27/PJ/2011

    Pasal 1

    Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
    a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang
    berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang
    merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
    b. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk
    penyaluran tepung terigu;
    c. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk
    penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
    d. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
    e. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan
    untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
    f. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
    g. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
    h. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri
    dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan
    Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/
    Barang Kena Pajak Tidak Terwujud;
    i. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama,
    alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat
    Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat
    dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
    dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
    j. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang
    Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
    k. Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan
    Air Minum:
    l. Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek;dan
    m. Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.

  • yuniffer

    Member
    6 August 2012 at 12:51 pm
    Originaly posted by biogie2:

    apakah boleh, menggunakan AWB dari kurir untuk acuan input eSPT PPN?
    karna kita tidak mendapatkan no PEB nya.

    Ini disebabkan karena PEB Konsolidasi ya pak, setahu saya untuk pengiriman barang export yang menggunakan PEB Konsolidasi maka bisa menggunakan HAWB pada pelaporan SPT.

  • Nadira P

    Member
    13 July 2022 at 9:38 am

    Halo Yuniffer,

    Saya ada kendala dalam mengupload PEB Konsolidasi di E-Faktur, datanya selalu reject dengan keterangan ETAX-API-50041: Data tidak ditemukan, silahkan hubungi portal BC. Apa ada solusi atau cara lain untuk upload PEB Konsolidasinya ya? Mohon bantuannya, terima kasih

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now