Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Jasa menggunakan headhunter / recruitment fee

  • Jasa menggunakan headhunter / recruitment fee

     jhonkhoferi updated 10 years, 1 month ago 6 Members · 10 Posts
  • chindras

    Member
    29 January 2013 at 11:46 am
  • chindras

    Member
    29 January 2013 at 11:46 am

    Dear rekan semua,

    Mau tanya kalo ada tagihan jasa headhunter / pencarian pegawai itu dipotong pph atau tidak ?
    jika dipotong kena pasal berapa dan berapa persenkah ?
    mohon bantuannya dan terimakasih sebelumnya

  • basaroh

    Member
    29 January 2013 at 11:54 am

    headhunter ini Orang Pribadi atau badan?

  • chindras

    Member
    29 January 2013 at 12:12 pm

    Badan rekan

  • basaroh

    Member
    29 January 2013 at 12:16 pm

    di potong PPh pasal 23 atas jasa sebesar 2 %

    Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen. Sementara itu Jasa konsultan merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.

  • chindras

    Member
    29 January 2013 at 12:20 pm

    Terimakasih banyak rekan Basaroh jawabannya

  • ktfd

    Member
    30 January 2013 at 3:24 pm
    Originaly posted by basaroh:

    Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.

    Originaly posted by basaroh:

    Sementara itu Jasa konsultan merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.

    buk basaroh, headhunting ini termasuk jasa yg mana di antara 2 di atas??? kok ndak ada
    yg pas menurut saya…

  • priadiar4

    Member
    30 January 2013 at 3:27 pm
    Originaly posted by chindras:

    Mau tanya kalo ada tagihan jasa headhunter / pencarian pegawai itu dipotong pph atau tidak ?

    ini kayak ajang pencarian bakat, layaknya X Factor ya?? Ane pilih Fatin S Lubis 😀

  • jhonkhoferi

    Member
    28 May 2015 at 10:22 am

    Menyambung pertanyaan diatas,jika head hunternya orang pribadi apakah benar di potong pph 21,masuk kategori profesional fee kah atau masuk ke kategori "Bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan"

    Selain itu apakah benar berdasarkan Peraturan menteri keuangan (PMK) NO.83/PMK.03/2012 Tanggal 6 juni 2012 dan SE-47/PJ/2012 Tanggal 1 November 2012,Jasa Head hunter merupakan salah satu jasa yang tidak dikenakan PPN

    Mohon temen temen yang pernah berurusan dengan head hunter agar memberikan masukan.

  • wrmhswr

    Member
    8 June 2015 at 10:27 am
    Originaly posted by jhonkhoferi:

    Menyambung pertanyaan diatas,jika head hunternya orang pribadi apakah benar di potong pph 21,masuk kategori profesional fee kah atau masuk ke kategori "Bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan"

    masuk ke bukan pegawai yang tidak berkesinambungan.

    Originaly posted by jhonkhoferi:

    Jasa Head hunter merupakan salah satu jasa yang tidak dikenakan PPN

    Betul jika memenuhi syarat yang ada di PMK tersebut (Pasal 3)

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now