Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN untuk KLU Angkutan plat kuning g kena PPN, biaya nya ? ..

  • PPN untuk KLU Angkutan plat kuning g kena PPN, biaya nya ? ..

     sky_putri updated 3 years, 1 month ago 4 Members · 10 Posts
  • suree77

    Member
    20 May 2013 at 11:43 am
  • suree77

    Member
    20 May 2013 at 11:43 am

    Rekan, sorry ane newcomer dipajak nih karena ketiban "rejeki" yg urus pajak resign.. mo tanya : perusahaan sy lg diperiksa untuk pajak 2011 krn SPT PPH Badan Rugi. Perusahaan sy bergerak di bidang angkutan sluruh mobil plat kuning ( Tidak mungut PPN ). pemeriksa pajak bilang untuk biaya pemelihraan da suku cadang juga g boleh dikurangkan sbg biaya pengurang penghsl bruto. apak demikian ??? pdhl pemeriksaan pajak seblumnya lolos dan dijadikan pengurang ..

  • suree77

    Member
    20 May 2013 at 11:43 am

    Rekan, sorry ane newcomer dipajak nih karena ketiban "rejeki" yg urus pajak resign.. mo tanya : perusahaan sy lg diperiksa untuk pajak 2011 krn SPT PPH Badan Rugi. Perusahaan sy bergerak di bidang angkutan sluruh mobil plat kuning ( Tidak mungut PPN ). pemeriksa pajak bilang untuk biaya pemelihraan da suku cadang juga g boleh dikurangkan sbg biaya pengurang penghsl bruto. apak demikian ??? pdhl pemeriksaan pajak seblumnya lolos dan dijadikan pengurang ..

  • Accurate

    Member
    20 May 2013 at 11:58 am

    KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ __________________________________________
    16 November 2010

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 119/PJ/2010

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN

    Peraturan tersebut adalah untuk PPN.

    Originaly posted by suree77:

    Rekan, sorry ane newcomer dipajak nih karena ketiban "rejeki" yg urus pajak resign.. mo tanya : perusahaan sy lg diperiksa untuk pajak 2011 krn SPT PPH Badan Rugi. Perusahaan sy bergerak di bidang angkutan sluruh mobil plat kuning ( Tidak mungut PPN ). pemeriksa pajak bilang untuk biaya pemelihraan da suku cadang juga g boleh dikurangkan sbg biaya pengurang penghsl bruto. apak demikian ??? pdhl pemeriksaan pajak seblumnya lolos dan dijadikan pengurang ..

    Case di atas adalah untuk PPh Badan, jadi yang berlaku UU PPh badan. Sepanjang biaya tersebut untuk memperoleh, mendapatkan dan memelihara penghasilan ,maka bisa dibiayakan.

  • Accurate

    Member
    20 May 2013 at 11:58 am

    KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ __________________________________________
    16 November 2010

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 119/PJ/2010

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN

    Peraturan tersebut adalah untuk PPN.

    Originaly posted by suree77:

    Rekan, sorry ane newcomer dipajak nih karena ketiban "rejeki" yg urus pajak resign.. mo tanya : perusahaan sy lg diperiksa untuk pajak 2011 krn SPT PPH Badan Rugi. Perusahaan sy bergerak di bidang angkutan sluruh mobil plat kuning ( Tidak mungut PPN ). pemeriksa pajak bilang untuk biaya pemelihraan da suku cadang juga g boleh dikurangkan sbg biaya pengurang penghsl bruto. apak demikian ??? pdhl pemeriksaan pajak seblumnya lolos dan dijadikan pengurang ..

    Case di atas adalah untuk PPh Badan, jadi yang berlaku UU PPh badan. Sepanjang biaya tersebut untuk memperoleh, mendapatkan dan memelihara penghasilan ,maka bisa dibiayakan.

  • begawan5060

    Member
    20 May 2013 at 12:38 pm

    Baca Ps 10 PP 94/2010..

  • begawan5060

    Member
    20 May 2013 at 12:38 pm

    Baca Ps 10 PP 94/2010..

  • suree77

    Member
    23 May 2013 at 1:54 pm

    untuk boss accurate sama begawan5060 thanks buat pencerahannya.
    Lalu ( nambah soal nih ) , untuk faktur pajak pembelian kendaraan bisa dikreditkan ga sebagai FP masukan? info saja kendaraannya digunakan untuk angkut semen dan tidak mungut PPN.

  • suree77

    Member
    23 May 2013 at 1:54 pm

    untuk boss accurate sama begawan5060 thanks buat pencerahannya.
    Lalu ( nambah soal nih ) , untuk faktur pajak pembelian kendaraan bisa dikreditkan ga sebagai FP masukan? info saja kendaraannya digunakan untuk angkut semen dan tidak mungut PPN.

  • sky_putri

    Member
    5 July 2022 at 1:08 pm

    Apakah sudah dapat jawaban nya ?

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now