Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Belum Terbit

  • Faktur Pajak Belum Terbit

     begawan5060 updated 12 years, 2 months ago 6 Members · 35 Posts
  • salmaqais

    Member
    24 June 2013 at 11:52 am
  • salmaqais

    Member
    24 June 2013 at 11:52 am

    Salam.
    Mohon bantuan rekan ortax semua.
    Customer nagih agar kami segera menerbitkan faktur pajak atas pembelian BKP. Tapi BKP belum diserahkan sedangkan customer sudah melunasi semua pembayarannya termasuk PPN pada tgl 12 Mei 2013. Rencananya kami akan menerbitkan faktur pajak saat BKP diserahkan, sedangkan customer tidak mau. Customer bilang, buat aja tgl FP nya 30 Mei 2013. Kami keberatan krn tidak ada dasar utk membuat di tgl tsb. Lg pula kami jg sudah menerbitkan FP dibulan juni 2013 utk customer yg berbeda. Klo kami menerbitkan FP utk bln mei 2013, mk nomor FP nya akan lompat. Kami memang tidak berkoordinasi dengan customer utk penerbitan faktur pajak, sehingga sampe sekarang faktur pajak belum diterbitkan. Gimana ya rekan2 ortax, mohon bantuannya.

  • salmaqais

    Member
    24 June 2013 at 11:52 am

    Salam.
    Mohon bantuan rekan ortax semua.
    Customer nagih agar kami segera menerbitkan faktur pajak atas pembelian BKP. Tapi BKP belum diserahkan sedangkan customer sudah melunasi semua pembayarannya termasuk PPN pada tgl 12 Mei 2013. Rencananya kami akan menerbitkan faktur pajak saat BKP diserahkan, sedangkan customer tidak mau. Customer bilang, buat aja tgl FP nya 30 Mei 2013. Kami keberatan krn tidak ada dasar utk membuat di tgl tsb. Lg pula kami jg sudah menerbitkan FP dibulan juni 2013 utk customer yg berbeda. Klo kami menerbitkan FP utk bln mei 2013, mk nomor FP nya akan lompat. Kami memang tidak berkoordinasi dengan customer utk penerbitan faktur pajak, sehingga sampe sekarang faktur pajak belum diterbitkan. Gimana ya rekan2 ortax, mohon bantuannya.

  • hangsengnikkei

    Member
    24 June 2013 at 11:54 am
    Originaly posted by salmaqais:

    Customer nagih agar kami segera menerbitkan faktur pajak atas pembelian BKP. Tapi BKP belum diserahkan sedangkan customer sudah melunasi semua pembayarannya termasuk PPN pada tgl 12 Mei 2013. Rencananya kami akan menerbitkan faktur pajak saat BKP diserahkan, sedangkan customer tidak mau. Customer bilang, buat aja tgl FP nya 30 Mei 2013. Kami keberatan krn tidak ada dasar utk membuat di tgl tsb. Lg pula kami jg sudah menerbitkan FP dibulan juni 2013 utk customer yg berbeda. Klo kami menerbitkan FP utk bln mei 2013, mk nomor FP nya akan lompat. Kami memang tidak berkoordinasi dengan customer utk penerbitan faktur pajak, sehingga sampe sekarang faktur pajak belum diterbitkan. Gimana ya rekan2 ortax, mohon bantuannya.

    kwitansi kan bisa dijadikan dasar buat faktur rekan (aturan jg menyatakan demikian koq, duluan mana antara penyerahan dan pembayaran). dalam hal ini customer anda benar rekan…
    utk penomorannya apakah sudah pakai jatah dari KPP?

  • hangsengnikkei

    Member
    24 June 2013 at 11:54 am
    Originaly posted by salmaqais:

    Customer nagih agar kami segera menerbitkan faktur pajak atas pembelian BKP. Tapi BKP belum diserahkan sedangkan customer sudah melunasi semua pembayarannya termasuk PPN pada tgl 12 Mei 2013. Rencananya kami akan menerbitkan faktur pajak saat BKP diserahkan, sedangkan customer tidak mau. Customer bilang, buat aja tgl FP nya 30 Mei 2013. Kami keberatan krn tidak ada dasar utk membuat di tgl tsb. Lg pula kami jg sudah menerbitkan FP dibulan juni 2013 utk customer yg berbeda. Klo kami menerbitkan FP utk bln mei 2013, mk nomor FP nya akan lompat. Kami memang tidak berkoordinasi dengan customer utk penerbitan faktur pajak, sehingga sampe sekarang faktur pajak belum diterbitkan. Gimana ya rekan2 ortax, mohon bantuannya.

    kwitansi kan bisa dijadikan dasar buat faktur rekan (aturan jg menyatakan demikian koq, duluan mana antara penyerahan dan pembayaran). dalam hal ini customer anda benar rekan…
    utk penomorannya apakah sudah pakai jatah dari KPP?

  • salmaqais

    Member
    24 June 2013 at 12:01 pm

    P

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kwitansi kan bisa dijadikan dasar buat faktur rekan (aturan jg menyatakan demikian koq, duluan mana antara penyerahan dan pembayaran). dalam hal ini customer anda benar rekan…
    utk penomorannya apakah sudah pakai jatah dari KPP?

    Penomoran sdh pake jatah dari KPP rekan hang.
    Utk invoice dibuat tgl 18 April 2013. Sedangkan pembayaran melalui transfer, jd kami tdk buat kwitansi. Mohon pencerahannya rekan

  • salmaqais

    Member
    24 June 2013 at 12:01 pm

    P

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kwitansi kan bisa dijadikan dasar buat faktur rekan (aturan jg menyatakan demikian koq, duluan mana antara penyerahan dan pembayaran). dalam hal ini customer anda benar rekan…
    utk penomorannya apakah sudah pakai jatah dari KPP?

    Penomoran sdh pake jatah dari KPP rekan hang.
    Utk invoice dibuat tgl 18 April 2013. Sedangkan pembayaran melalui transfer, jd kami tdk buat kwitansi. Mohon pencerahannya rekan

  • ktfd

    Member
    24 June 2013 at 12:34 pm
    Originaly posted by salmaqais:

    Customer nagih agar kami segera menerbitkan faktur pajak atas pembelian BKP. Tapi BKP belum diserahkan sedangkan customer sudah melunasi semua pembayarannya termasuk PPN pada tgl 12 Mei 2013.

    pelanggan yg pintar, memang seharusnya fp tgl 12 mei 13 ketika telah lunas.

    Originaly posted by salmaqais:

    Rencananya kami akan menerbitkan faktur pajak saat BKP diserahkan, sedangkan customer tidak mau. Customer bilang, buat aja tgl FP nya 30 Mei 2013.

    persh ente salah, tapi kenapa pelanggannya jadi kurang pintar lagi krn minta tgl 30 mei,
    padahal pelunasan tgl 12 mei… pelanggan yg aneh…

  • ktfd

    Member
    24 June 2013 at 12:34 pm
    Originaly posted by salmaqais:

    Customer nagih agar kami segera menerbitkan faktur pajak atas pembelian BKP. Tapi BKP belum diserahkan sedangkan customer sudah melunasi semua pembayarannya termasuk PPN pada tgl 12 Mei 2013.

    pelanggan yg pintar, memang seharusnya fp tgl 12 mei 13 ketika telah lunas.

    Originaly posted by salmaqais:

    Rencananya kami akan menerbitkan faktur pajak saat BKP diserahkan, sedangkan customer tidak mau. Customer bilang, buat aja tgl FP nya 30 Mei 2013.

    persh ente salah, tapi kenapa pelanggannya jadi kurang pintar lagi krn minta tgl 30 mei,
    padahal pelunasan tgl 12 mei… pelanggan yg aneh…

  • ktfd

    Member
    24 June 2013 at 12:35 pm
    Originaly posted by salmaqais:

    Kami keberatan krn tidak ada dasar utk membuat di tgl tsb.

    jika tgl 30 mei ente benar, tp jika tgl 12 mei ente salah… krn memang tgl 12 mei inilah
    tgl fp menurut uu ppn.

  • ktfd

    Member
    24 June 2013 at 12:35 pm
    Originaly posted by salmaqais:

    Kami keberatan krn tidak ada dasar utk membuat di tgl tsb.

    jika tgl 30 mei ente benar, tp jika tgl 12 mei ente salah… krn memang tgl 12 mei inilah
    tgl fp menurut uu ppn.

  • hendrioye

    Member
    24 June 2013 at 12:46 pm
    Originaly posted by ktfd:

    pelanggan yg pintar

    Originaly posted by ktfd:

    pelanggan yg aneh

    padahal itu pelanggan baru mau ge-er

  • hendrioye

    Member
    24 June 2013 at 12:46 pm
    Originaly posted by ktfd:

    pelanggan yg pintar

    Originaly posted by ktfd:

    pelanggan yg aneh

    padahal itu pelanggan baru mau ge-er

  • RenaldiPratama

    Member
    24 June 2013 at 12:52 pm

    Yang perlu diketahui adalah kapan saat dibuatnya Faktur Pajak.
    1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)
    2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
    3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    4. Saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai

    Mengacu pada point 2, maka Faktur Pajak dapat dibuat pd tgl 12 Mei 2013 yaitu pada saat pembeli melakukan pelunasan tagihan sebelum penyerahan dilakukan.

    Originaly posted by salmaqais:

    Penomoran sdh pake jatah dari KPP rekan hang

    Jika nomor Faktur Pajak sudah menggunakan nomor Faktur Pajak dr KPP, maka penomoran Faktur Pajak diperbolehkan tidak urut.

  • RenaldiPratama

    Member
    24 June 2013 at 12:52 pm

    Yang perlu diketahui adalah kapan saat dibuatnya Faktur Pajak.
    1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)
    2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
    3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    4. Saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai

    Mengacu pada point 2, maka Faktur Pajak dapat dibuat pd tgl 12 Mei 2013 yaitu pada saat pembeli melakukan pelunasan tagihan sebelum penyerahan dilakukan.

    Originaly posted by salmaqais:

    Penomoran sdh pake jatah dari KPP rekan hang

    Jika nomor Faktur Pajak sudah menggunakan nomor Faktur Pajak dr KPP, maka penomoran Faktur Pajak diperbolehkan tidak urut.

Viewing 1 - 15 of 35 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now