Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Sanksi Tidak membuat PKP di cabang
Sanksi Tidak membuat PKP di cabang
Rekan2,, mohon pencerahannya..
Sekarang kan lagi ngetren pemeriksaan WP yang usaha pokoknya mengalihkan Tanah&/Bangunan, harus dikukuhkan di KPP bangunan.
Jika tidak melaporkan PKP di KPP Lokasi namun penjualan/PKP sudah dilaporkan di KPP Pusat terdaftar, sanksi2 apa saja yang akan dikenakan di KPP Cabang yah karena Lokasi bangunan yang dialihkan di cabang?Rekan2,, mohon pencerahannya..
Sekarang kan lagi ngetren pemeriksaan WP yang usaha pokoknya mengalihkan Tanah&/Bangunan, harus dikukuhkan di KPP bangunan.
Jika tidak melaporkan PKP di KPP Lokasi namun penjualan/PKP sudah dilaporkan di KPP Pusat terdaftar, sanksi2 apa saja yang akan dikenakan di KPP Cabang yah karena Lokasi bangunan yang dialihkan di cabang?Secara, seluruh kewajiban PPN tersebut sudah dipenuhi namun dibayar dan dilaporkan di KPP Pusat. Sedangkan KPP Lokasi juga belum mendaftar PKP.
Secara, seluruh kewajiban PPN tersebut sudah dipenuhi namun dibayar dan dilaporkan di KPP Pusat. Sedangkan KPP Lokasi juga belum mendaftar PKP.
Kalau Pendapat saya sepanjang ketentuan material sudah di lakukan dengan benar ngak usah khawatir. nah klo ketentuam Formal yang di langgar kan jelas kira2 sanksi telat lapor 500rb aja.
hanya aturan itu juga kyaknya belum terlalu ketat di laksanakan oleh KPP LokasiKalau Pendapat saya sepanjang ketentuan material sudah di lakukan dengan benar ngak usah khawatir. nah klo ketentuam Formal yang di langgar kan jelas kira2 sanksi telat lapor 500rb aja.
hanya aturan itu juga kyaknya belum terlalu ketat di laksanakan oleh KPP LokasiBerdasarkan PER – 25.PJ.2013 tg Tempat Pendaftaran atau Pelaporan Usaha WP sebagai Pengusaha Bidang Pengalihan Tanah Bangunan setiap WP yang bergerak di usaha Pengalihan Tanah Bangunan wajib membuat PKP cabang, jika tidak maka akan dibuatkan NPPKP secara jabatan oleh KPP lokasi melalui mekanisme verifikasi sesuai PMK 146/PMK.03/2013
Berdasarkan PER – 25.PJ.2013 tg Tempat Pendaftaran atau Pelaporan Usaha WP sebagai Pengusaha Bidang Pengalihan Tanah Bangunan setiap WP yang bergerak di usaha Pengalihan Tanah Bangunan wajib membuat PKP cabang, jika tidak maka akan dibuatkan NPPKP secara jabatan oleh KPP lokasi melalui mekanisme verifikasi sesuai PMK 146/PMK.03/2013
- Originaly posted by bismillah:
akan dibuatkan NPPKP secara jabatan oleh KPP lokasi melalui mekanisme verifikasi sesuai PMK 146/PMK.03/2013
sependapat
Penetapan PKP Jabatan dapat ditetapkan mundur sejak wajib pajak seharusnya wajib PKP. Resikonya jika terdapat kewajiban yang belum atau kurang dilaksanakan akan dikenakan sanksi STP/SKP. - Originaly posted by bismillah:
akan dibuatkan NPPKP secara jabatan oleh KPP lokasi melalui mekanisme verifikasi sesuai PMK 146/PMK.03/2013
sependapat
Penetapan PKP Jabatan dapat ditetapkan mundur sejak wajib pajak seharusnya wajib PKP. Resikonya jika terdapat kewajiban yang belum atau kurang dilaksanakan akan dikenakan sanksi STP/SKP. - Originaly posted by newflower:
Rekan2,, mohon pencerahannya..
Sekarang kan lagi ngetren pemeriksaan WP yang usaha pokoknya mengalihkan Tanah&/Bangunan, harus dikukuhkan di KPP bangunan.
Jika tidak melaporkan PKP di KPP Lokasi namun penjualan/PKP sudah dilaporkan di KPP Pusat terdaftar, sanksi2 apa saja yang akan dikenakan di KPP Cabang yah karena Lokasi bangunan yang dialihkan di cabang?paling ntar di PKP in juga ama KPP….. tapi karena aturannya sudah jelas, ya ajuin PKP sajah..
sepanjang bisa dibuktikan bahwa PPN atas transaksi itu sudah disetor (oleh pusat) rasanya tidak akan ada sanksi - Originaly posted by newflower:
Rekan2,, mohon pencerahannya..
Sekarang kan lagi ngetren pemeriksaan WP yang usaha pokoknya mengalihkan Tanah&/Bangunan, harus dikukuhkan di KPP bangunan.
Jika tidak melaporkan PKP di KPP Lokasi namun penjualan/PKP sudah dilaporkan di KPP Pusat terdaftar, sanksi2 apa saja yang akan dikenakan di KPP Cabang yah karena Lokasi bangunan yang dialihkan di cabang?paling ntar di PKP in juga ama KPP….. tapi karena aturannya sudah jelas, ya ajuin PKP sajah..
sepanjang bisa dibuktikan bahwa PPN atas transaksi itu sudah disetor (oleh pusat) rasanya tidak akan ada sanksi - Originaly posted by Dew:
paling ntar di PKP in juga ama KPP….. tapi karena aturannya sudah jelas, ya ajuin PKP sajah
setuju
daripada keduluan PKP Jabatan ada resiko sanksi mending mendaftar sendiriOriginaly posted by Dew:sepanjang bisa dibuktikan bahwa PPN atas transaksi itu sudah disetor (oleh pusat) rasanya tidak akan ada sanksi
sependapat…
- Originaly posted by Dew:
paling ntar di PKP in juga ama KPP….. tapi karena aturannya sudah jelas, ya ajuin PKP sajah
setuju
daripada keduluan PKP Jabatan ada resiko sanksi mending mendaftar sendiriOriginaly posted by Dew:sepanjang bisa dibuktikan bahwa PPN atas transaksi itu sudah disetor (oleh pusat) rasanya tidak akan ada sanksi
sependapat…