
Faktur Pajak merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam menerbitkan Faktur Pajak, terdapat informasi yang harus dicantumkan. Faktur Pajak paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan NPWP pihak yang menyerahkan BKP/JKP
- identitas pembeli
- jenis barang/jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
- PPN yang dipungut
- PPnBM yang dipungut
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Nomor Seri dan Kode Transaksi
Setiap Faktur Pajak yang diterbitkan PKP memiliki nomor. Nomor tersebut merupakan 16 digit angka, yang terdiri dari:
- 2 digit Kode Transaksi
- 1 digit Kode Status
- 13 digit Nomor Seri Faktur Pajak

Strukur Kode Nomor Seri Faktur Pajak
Terdapat 9 Kode transaksi pada Faktur Pajak, yaitu
01 Penyerahan BKP/JKP yang PPNnya dipungut PKP Penjual
02 Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah
03 Penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya
04 Penyerahan BKP/JK yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain
05 Tidak digunakan sejak 1 April 2010
06 Penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPn dan penyerahan kepada turis asing
07 Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasiltas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah
08 Penyerahan yang dibebaskan dari PPN/PPnBM
09 Penyerahan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan