Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Apa itu Faktur Pajak?

Faktur Pajak harus dibuat untuk setiap transaksi penyerahan BKP, JKP, maupun ekspor BKP dan JKP. Namun, sebagai bentuk kemudahan, apabila penyerahan dilakukan kepada pembeli atau penerima yang sama, PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak gabungan. Faktur tersebut meliputi penyerahan selama 1 bulan kalender.

Baca Juga : 

Kapan Faktur Pajak Diterbitkan?

PKP harus membuat faktur pada:

  1. Saat penyerahan BKP/JKP
  2. Saat penerimaan pembayaran
  3. Saat penerimaan pembayaran termin
  4. Saat ekspor BKP berwujud/tidak berwujud, atau ekspor JKP, atau
  5. Saat lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan

PKP dapat membuat faktur paling lambat 3 bulan sejak Faktur Pajak seharusnya dibuat. Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak gabungan, faktur harus dibuat paling lama akhir bulan penyerahan BKP/JKP. Jika faktur dibuat melebihi jangka waktu tersebut, PKP dianggap tidak membuat faktur pajak yang kemudian dapat menimbulkan sanksi bagi PKP.

Sanksi Terkait Administrasi Faktur Pajak

PKP dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (UU Nomor 11 Tahun 2020), apabila diketahui:

  1. Tidak membuat Faktur Pajak
  2. Terlambat membuat Faktur Pajak, atau
  3. Tidak mengisi Faktur Pajak dengan lengkap.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait