Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang dilaporkan oleh Wajib Pajak atau kuasanya akan dilakukan pengolahan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang meliputi: Penelitian SPT dan perekaman SPT. Berdasarkan hasil Penelitian, apabila SPT yang dinyatakan lengkap maka Wajib Pajak akan diberikan bukti penerimaan. Sedangkan, SPT yang dinyatakan tidak lengkap, SPT dikembalikan kepada Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memenuhi kelengkapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan. Sebenarnya Apa Saja Yang Diteliti Kantor Pelayanan Pajak (Kantor Pajak) Saat Pelaporan SPT? Simak infografis berikut.
Apa Saja Yang Diteliti Kantor Pajak Saat Pelaporan SPT?
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait

DJP: Meski Pakai Nilai Lain, Transaksi dengan Pemungut Tetap Pakai Kode 02/03
Dewa Suartama
3 January 2025
Begini Skema Pengenaan PPN 12% untuk Barang Mewah
Redaksi Ortax
3 January 2025
Ini Daftar Barang/Jasa dengan PPN Besaran Tertentu yang Alami Kenaikan Tarif
Redaksi Ortax
2 January 2025
PMK 131/2024: PPN Besaran Tertentu Tetap Mengikuti Aturan yang Sudah Ada
Redaksi Ortax
2 January 2025