
Asistensi penagihan Pajak Global merupakan pemberian bantuan penagihan kepada negara mitra maupun permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra, yang dilakukan secara resiprokal berdasarkan perjanjian internasional. Pengaturan dalam asistensi penagihan Pajak Global di Indonesia hingga saat ini meliputi:
- Terdapat 13 P3B Indonesia dengan negara mitra yang memuat pasal bantuan penagihan (Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela dan Vietnam).
- Indonesia telah menyepakati posisi reservasi dalam Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/ MAC) dan beberapa negara mitra telah meminta bantuan Indonesia.
- Bantuan penagihan pajak saat ini dilaksanakan dalam bentuk himbauan kepada penanggung pajak berdasarkan permintaan dari negara mitra P3B, namun belum sampai pada tindakan penagihan aktif, karena ketiadaan pengaturan dalam hukum domestik.
Pengaturan Asistensi Penagihan Pajak Global dalam UU HPP
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat penambahan Pasal 20A mengenai pengaturan asistensi penagihan Pajak Global. Penambahan pengaturan ini dilatarbelakangi karena belum ada ketentuan dalam Undang-Undang sebagai legal basis pelaksanaan bantuan penagihan aktif tersebut.
Baca Juga :
Berikut bagan asistensi penagihan Pajak Global:
Pokok Pengaturan dalam Asistensi Penagihan Pajak Global yang tertuang dalam UU HPP yaitu:
- Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan atau meminta bantuan penagihan pajak kepada negara/yurisdiksi mitra berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal.
- Klaim pajak dari negara/yurisdiksi mitra menjadi dasar penagihan pajak.
- Pemberian bantuan penagihan pajak dilaksanakan sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
- Hasil penagihan pajak ditampung dalam rekening pemerintah lainnya sebelum dikirimkan ke negara/yurisdiksi mitra.
Ketentuan tata cara asistensi penagihan Pajak Global menyangkut Pemberian bantuan penagihan, Permintaan bantuan penagihan, Penampungan hasil penagihan, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.