
Kriteria Pemberi Kerja
Pemberi kerja dengan kriteria tertentu ini harus memenuhi persyaratan kumulatif sebagai berikut:
a. | merupakan Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
|
b. | mempekerjakan pegawai langsung minimal 2.000 (dua ribu) orang, |
c. | menanggung PPh Pasal 21 pegawainya, |
d. | melakukan ekspor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai penjualan tahunan pada tahun sebelumnya, |
e. | memiliki perjanjian kerja bersama, |
f. | mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan |
g. | tidak sedang mendapatkan atau memanfaatkan:
|
Kriteria Pegawai dan Pengenaan Tarif Pajak
- Pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diatas dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam 1 (satu) tahun paling banyak sebesar Rp 50.000.000, dikenai pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 2,5% dan bersifat final. Artinya pemotongan PPh Pasal 21 yang umumnya menggunakan tarif PPh Pasal 17 sebesar 5% bagi pegawai yang jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam 1 (satu) tahun paling banyak sebesar Rp 50.000.000, kini hanya dikenai pajak sebesar 2,5% dan bersifat final.
- Pegawai yang mendapatkan perlakuan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 2,5% dan bersifat final adalah pegawai yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak tidak lebih dari Rp 50.000.000, berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016 dan Januari 2017.
- Dalam hal realisasi jumlah Penghasilan Kena Pajak dari pegawai sebagaimana dimaksud diatas telah melebihi Rp 50.000.000 dalam 1 (satu) tahun, atas penghasilan yang melebihi Rp 50.000.000 dikenai pemotongan PPh dengan tarif 15% dan bersifat final sampai dengan Masa Pajak Desember tahun bersangkutan.
- Terhadap pegawai yang telah memperoleh Penghasilan Kena Pajak melebihi Rp 50.000.000 sebagaimana dimaksud diatas, untuk tahun berikutnya dikenai pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu