Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › 1 Faktur Pajak, 1 Item Banyak Harga
1 Faktur Pajak, 1 Item Banyak Harga
Salam rekan-rekan,
Tanya terkait regulasi berikut apa diperbolehkan dalam pelaporan perpajakan?
.
Jadi ada dokumen
Sales Order 1
– Apel Rp 1.000Sales Order 2
– Apel Rp 2.000
Sales Order 3
– Apel Rp 3.000
.
Dari 3 Sales Order tersebut saya jadikan ke 1 Sales Invoice, Sales Invoice tersebut memiliki 1 item saja yaitu Apel, tetapi memiliki 3 harga, sehingga sales invoice saya jadi seperti berikut:
Sales Invoice
– Apel Rp 1.000
– Apel Rp 2.000
– Apel Rp 3000
Sehingga di CSV faktur pajak nanti akan terdiri dari 1 item dengan 3 harga seperti diatas.
Dari case diatas apa diperbolehkan dalam pelaporan perpajakan?
Pada detail transaksi di faktur pajak dapat diisi dengan 3 item saja, namun tetap dalam satu faktur pajak, seharusnya tidak ada masalah jika demikian karena hanya variasi item dengan harga yang berbeda saja.
Terima kasih banyak rekan