Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi 1 NPWP perorangan memiliki bisnis perdagangan dan perhotelan .

  • 1 NPWP perorangan memiliki bisnis perdagangan dan perhotelan .

  • Noviandi Andi

    Member
    25 January 2022 at 2:21 pm

    Saya mau tanya jika 1 npwp tetapi memiliki perdagangan omzet di bawah4.8m lalu memiliki usaha penginapan. Apakah transaksi kamar penginapan mempengaruhi omzet perdagangan ? Dan bagaimana perlaporannya jika tetap dalam 1 npwp ?

  • Herwikson Sitorus

    Member
    26 January 2022 at 3:26 pm

    setau saya enggak deh kayaknya

  • harind

    Member
    26 January 2022 at 4:09 pm

    tergantung, apakah penginapan tersebut masuk pajak pusat/daerah dimana hal ini ditentukan dari jumlah pintu setahu saya

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    26 January 2022 at 9:34 pm

    Mempengaruhi karna yang dikecualikan dalam peredaran bruto untuk omzet tertentu sesuai PP 23 tahun 2018 Pasal 2 ayat 3 Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
    a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan
    dengan pekerjaan bebas;
    b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah
    dibayar di luar negeri;
    c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
    d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

    • harind

      Member
      27 January 2022 at 11:16 am

      kesimpulan tidak mempengaruhi donk rekan

      • CHINMI KUIL DAIRIN

        Member
        29 January 2022 at 9:43 am

        Mempengaruhi karna perhitungan omzet dalam PP 23 tahun 2018 adalah total seluruh pendapatan, jadi baik bisnis hotel dan perdagangan.
        Sehingga jika pendapatan ini digabung dan melebih batas 4,8M maka akan menjadi tarif umum (PPH tidak Final) ditahun berikutnya rekan

        • Noviandi Andi

          Member
          26 July 2022 at 1:17 pm

          APAKAH KEDUA USAHA TERSEBUT MENGUNAKAN TARIF 0.5% X OMZET PENJUALAN ?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now