Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › 1 NPWP perorangan memiliki bisnis perdagangan dan perhotelan .
1 NPWP perorangan memiliki bisnis perdagangan dan perhotelan .
Saya mau tanya jika 1 npwp tetapi memiliki perdagangan omzet di bawah4.8m lalu memiliki usaha penginapan. Apakah transaksi kamar penginapan mempengaruhi omzet perdagangan ? Dan bagaimana perlaporannya jika tetap dalam 1 npwp ?
setau saya enggak deh kayaknya
tergantung, apakah penginapan tersebut masuk pajak pusat/daerah dimana hal ini ditentukan dari jumlah pintu setahu saya
Kalau ini lebih kearah PB 1 rekan
Mempengaruhi karna yang dikecualikan dalam peredaran bruto untuk omzet tertentu sesuai PP 23 tahun 2018 Pasal 2 ayat 3 Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan
dengan pekerjaan bebas;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah
dibayar di luar negeri;
c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.kesimpulan tidak mempengaruhi donk rekan
Mempengaruhi karna perhitungan omzet dalam PP 23 tahun 2018 adalah total seluruh pendapatan, jadi baik bisnis hotel dan perdagangan.
Sehingga jika pendapatan ini digabung dan melebih batas 4,8M maka akan menjadi tarif umum (PPH tidak Final) ditahun berikutnya rekanAPAKAH KEDUA USAHA TERSEBUT MENGUNAKAN TARIF 0.5% X OMZET PENJUALAN ?