Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › 1 Payung Kontrak.. 23 atau 4(2) ??
1 Payung Kontrak.. 23 atau 4(2) ??
Dear rekan ortax,
Ilustrasi kasusnya adalah seperti berikut :
PT.A mensubcon kan pekerjaan konstruksi ke PT. B
lalu PT. B mengirimkan invoice berdasarkan pencapaian2 pekerjaannya (termin)
nah yang menjadi kebingungan saya disini ialah..
1. Ketika PT.B menerbitkan invoice atas Sewa Alat berat & Kendaraan.. PT.A memotong PPh 23 atau 4(2) ??
2. Sama halnya seperti no. 1, yakni PT. B menerbitkan invoice atas penyediaan tenaga kerja, apakah PT. A memotong PPh23 atau PPh 4(2) ??PT.B mengatakan bahwa kami seharusnya memotong 4(2) karena 2 hal diatas masih dalam 1 payung kontrak, yaitu bertujuan untuk pekerjaan konstruksi yg PT.A subcon-kan..
mohon pencerahannya.. apakah PT.A memotong PPh 23 atau 4(2)
dan mohon disertai dasar hukumnya.. terima kasih banyaksalam
- Originaly posted by mahendra:
PT.A mensubcon kan pekerjaan konstruksi ke PT. B
Subkon yang benar adalah misalnya PT. A mendapat pekerjaan membangun sebuah gedung. Kemudian PT. A men-subkon ke PT. B atas pengerjaan atap/pengecoran/rangka/dan sejenisnya.
Nah, yang dimaksud subkon tsb apakah demikian?Originaly posted by mahendra:Ketika PT.B menerbitkan invoice atas Sewa Alat berat & Kendaraan.. PT.A memotong PPh 23 atau 4(2) ??
Kalo melihat kalimat ini, kayaknya bukan subkon. Tetapi PT. A menyewa alat berat & kendaraan, maka PT. A wajib memotong PPh Ps 23
Originaly posted by mahendra:Sama halnya seperti no. 1, yakni PT. B menerbitkan invoice atas penyediaan tenaga kerja, apakah PT. A memotong PPh23 atau PPh 4(2) ??
Penyediaan tenaga kerja yang gimana? Outsourcing atau penyalur tenaga kerja?
Originaly posted by mahendra:PT.B mengatakan bahwa kami seharusnya memotong 4(2)
Jelaskan dulu apakah yang dilaksanakan oleh PT. B tsb..
Tambahan :
Ilustrasinya begini :
PT. XYZ membuat kontrak pelaksanaan konstruksi dengan PT. A (main kon); dan PT. A membuat subkontrak pelaksanaan pengecoran (misalnya) dengan PT. B (subkon)..
Di sini ada dua kontrak. PT. XYZ tidak ada hubungannya dengan PT. B, sehingga sama sekali tidak dapat dikatakan satu payung kontrak..- Originaly posted by begawan5060:
Subkon yang benar adalah misalnya PT. A mendapat pekerjaan membangun sebuah gedung. Kemudian PT. A men-subkon ke PT. B atas pengerjaan atap/pengecoran/rangka/dan sejenisnya.
Nah, yang dimaksud subkon tsb apakah demikian?ya seperti itu rekan, melakukan pengerjaan rangka..
Originaly posted by begawan5060:Kalo melihat kalimat ini, kayaknya bukan subkon. Tetapi PT. A menyewa alat berat & kendaraan, maka PT. A wajib memotong PPh Ps 23
Originaly posted by begawan5060:Penyediaan tenaga kerja yang gimana? Outsourcing atau penyalur tenaga kerja?
Originaly posted by begawan5060:Tambahan :
Ilustrasinya begini :
PT. XYZ membuat kontrak pelaksanaan konstruksi dengan PT. A (main kon); dan PT. A membuat subkontrak pelaksanaan pengecoran (misalnya) dengan PT. B (subkon)..
Di sini ada dua kontrak. PT. XYZ tidak ada hubungannya dengan PT. B, sehingga sama sekali tidak dapat dikatakan satu payung kontrak..Tepat sekali rekan, PT.A sebagai maincon dan PT.B sebagai subcon. maksud saya dalam payung kontrak ialah seperti ini..
Terlepas dari PT.XYZ .. PT.A melakukan subkontrak dengan PT.B ialah untuk pengerjaan Rangka maka hal tersebut masuk kedalam jasa pelaksanaan konstruksi.Atas progres pengerjaan tersebut PT.A memotong pph 4(2) setiap ada penagihan.
Dalam rangka mengerjakan tugasnya PT.B membutuhkan alat berat, dikarenakan PT.B mempunyai alat berat, PT.B menyewakan alat berat tersebut ke PT.A.
Dan juga PT.B membutuhkan orang-orang untuk melakukan pekerjaan itu yang ditagihkan ke PT.A atas gajinya (masuk ke penyalur tenaga kerja kan?)
jadi menurut PT.B karena pada awalnya ialah untuk pengerjaan rangka maka, untuk sewa dan penyeidia tenaga kerja dimasukan kedalam "1 payung kontrak pekerjaan konstruksi"
apakah dapat dikatakan demikian rekan begawan??
mohon pencerahannyasalam
- Originaly posted by mahendra:
Tepat sekali rekan, PT.A sebagai maincon dan PT.B sebagai subcon. maksud saya dalam payung kontrak ialah seperti ini..
Terlepas dari PT.XYZ .. PT.A melakukan subkontrak dengan PT.B ialah untuk pengerjaan Rangka maka hal tersebut masuk kedalam jasa pelaksanaan konstruksi.Berarti memang subkon..
Originaly posted by mahendra:Atas progres pengerjaan tersebut PT.A memotong pph 4(2) setiap ada penagihan.
Benar…
Originaly posted by mahendra:Dalam rangka mengerjakan tugasnya PT.B membutuhkan alat berat, dikarenakan PT.B mempunyai alat berat, PT.B menyewakan alat berat tersebut ke PT.A.
Dan juga PT.B membutuhkan orang-orang untuk melakukan pekerjaan itu yang ditagihkan ke PT.A atas gajinya (masuk ke penyalur tenaga kerja kan?)
jadi menurut PT.B karena pada awalnya ialah untuk pengerjaan rangka maka, untuk sewa dan penyeidia tenaga kerja dimasukan kedalam "1 payung kontrak pekerjaan konstruksi"Misalkan perjanjian kerjanya seperti ini :
Nilai subkontrak pengerjaan rangka = 10.000
Maka setiap tagihan dari PT. B dipotong PPh Ps 4(2) tidak melihat rincian biaya yang dikeluarkan oleh PT. dalam melaksanakan pengerjaan rangka.. Dengan kata lain, PT. A tidak perlu memperhatikan apakah PT. B pake alat berat atau tidak, pake tenaga kerja atau tidak… - Originaly posted by begawan5060:
Nilai subkontrak pengerjaan rangka = 10.000
Maka setiap tagihan dari PT. B dipotong PPh Ps 4(2) tidak melihat rincian biaya yang dikeluarkan oleh PT. dalam melaksanakan pengerjaan rangka.. Dengan kata lain, PT. A tidak perlu memperhatikan apakah PT. B pake alat berat atau tidak, pake tenaga kerja atau tidak…dapatkah saya artikan sebagai berikut rekan :
pake alat berat dan pake tenaga kerja atau tidak, hal tersebut merupakan kesatuan dalam kontrak subcon tersebut.. secara otomatis, karena merupakan sebuah kesatuan dalam kontrak, hal tersebut (sewa dan penyedia tenaga kerja) dikenakan pph 4(2)??yg membingungkan disini apabila progress tersebut ditagihkan secara terpisah, misal :
bulan jan PT.B menerbitkan 2 invoice :
1. atas progres dan
2. atas sewa alat berat,
untuk 2 invoice tersebut termasuk dalam proyek "pengerjaan rangka". apakah sewa alat berat tersebut dikenai 4(2)??salam
- Originaly posted by mahendra:
pake alat berat dan pake tenaga kerja atau tidak, hal tersebut merupakan kesatuan dalam kontrak subcon tersebut.. secara otomatis, karena merupakan sebuah kesatuan dalam kontrak
Benar…
Originaly posted by mahendra:hal tersebut (sewa dan penyedia tenaga kerja) dikenakan pph 4(2)??
Bukankah ini adalah alat dan tenaga yang diperlukan oleh PT. B untuk melaksanakan pengerjaan rangka? Jadi sama sekali tidak bisa diartikan PT. A menyewa alat berat..
Contoh :
PT. A memesan barang cetakan (formulir). Apakah diartikan PT. A "membeli" formulir dan "menyewa" mesin cetak?Originaly posted by mahendra:yg membingungkan disini apabila progress tersebut ditagihkan secara terpisah, misal :
bulan jan PT.B menerbitkan 2 invoice :
1. atas progres dan
2. atas sewa alat berat,Redaksi tagihannya yang salah, harus diperbaiki..
- Originaly posted by begawan5060:
Redaksi tagihannya yang salah, harus diperbaiki..
hmmm… mungkin itu bisa diatur ke depannya rekan.. kalau menurut rekan begawan.. bagaimanakah solusi atas 2 invoice tersebut.. masalah nya 2 invoice tersebut sudah dibayarkan PT.A .. apakah keduanya dikenakan pph 4(2) ?
- Originaly posted by mahendra:
hmmm… mungkin itu bisa diatur ke depannya rekan.. kalau menurut rekan begawan.. bagaimanakah solusi atas 2 invoice tersebut.. masalah nya 2 invoice tersebut sudah dibayarkan PT.A .. apakah keduanya dikenakan pph 4(2) ?
Benar…. karena PT. A tidak pernah menyewa alat berat dari PT. B
baiklah terima kasih atas pencerahannya rekan..
salam