Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 1721-A1 untuk karyawan yang berpindah kantor namun masih pada satu kota

  • 1721-A1 untuk karyawan yang berpindah kantor namun masih pada satu kota

     Clerericus updated 6 years, 5 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Clerericus

    Member
    31 January 2019 at 11:04 pm
  • Clerericus

    Member
    31 January 2019 at 11:04 pm

    Met malam agan-agan Ortax

    Saya ingin menanyakan apakah perusahaan perlu mengeluarkan laporan 1721-A1 sesuai dengan letak posisi karyawan tersebut ditempatkan

    Contoh kasus:
    Karyawan A pada bulan januari ditempatkan di Jakarta Barat

    lalu pada bulan Maret dilakukan pemindahan posisi karyawan ke Jakarta Selatan

    Dan dilakukan lagi pemindahan posisi karyawan pada bulan September ke Jakarta Barat

    Jadi apakah perlu dalam hal 1721-A1nya perusahaan perlu untuk mengeluarkan lampirannya sesuai dengan letak dan posisi karyawan tersebut

    Terima kasih

  • daudjr

    Member
    1 February 2019 at 8:08 am

    Ini maksudnya pindah cabang?

    Originaly posted by Clerericus:

    Jadi apakah perlu dalam hal 1721-A1nya perusahaan perlu untuk mengeluarkan lampirannya sesuai dengan letak dan posisi karyawan tersebut

    Ini lampirannya maksudnya gimana tuh?

  • Clerericus

    Member
    1 February 2019 at 2:23 pm
    Originaly posted by daudjr:

    Ini maksudnya pindah cabang?

    Bukan Dipindahkan cabang, masih dalam satu cabang namun satu cabang membawahi beberapa "stock point" tertentu

    Originaly posted by daudjr:

    Ini lampirannya maksudnya gimana tuh?

    Mungkin maksudnya lampiran disini adalah banyaknya 1721-A1 yang akan dicetuskan.

    Maksudnya jadi pada saat 1 tahun karyawan tersebut berpindah tempat dri stock point A s/d stock point D apakah pihak perusahaan perlu mengeluarkan semua 1721-A1 org tersebut sesuai dengan lokasi karyawan tersebut di pekerjakan

  • lilypajak

    Member
    1 February 2019 at 2:57 pm

    tetap saja, secara pajak, disebut pindah cabang.
    pertanyaannya apakah semua stockpoint itu sudah daftar NPWP cabang?

    menurut saya asalkan masih dalam 1 naungan perusahaan sama, lebih baik dianggap pegawai tdk pindah2 tempat selama 1 periode (tahun), jadi perhitungannya tidak rumit dan tidak kacau.

  • Clerericus

    Member
    3 February 2019 at 9:03 am
    Originaly posted by lilypajak:

    tetap saja, secara pajak, disebut pindah cabang.
    pertanyaannya apakah semua stockpoint itu sudah daftar NPWP cabang?

    Untuk stockpoint tersebut memiliki beberapa memiliki NPWP tersendiri.

    Originaly posted by lilypajak:

    menurut saya asalkan masih dalam 1 naungan perusahaan sama, lebih baik dianggap pegawai tdk pindah2 tempat selama 1 periode (tahun), jadi perhitungannya tidak rumit dan tidak kacau.

    Terima kasih atas sarannya, tetapi apabila setiap stockpoint tersebut memiliki NPWP tersendiri maka dalam daerah tersebut maka diharuskan untuk membuat 1721-A1 untuk karyawan yang setiap kali berpindah ke stockpoint/cabang lain kan ya?

    Apabila begitu sebenarnaya apakah terdapat cara untuk tidak menggunakan NPWP yang telah terdaftar tersebut?

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now