Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › 1721-A1 untuk karyawan yang berpindah kantor namun masih pada satu kota
1721-A1 untuk karyawan yang berpindah kantor namun masih pada satu kota
Met malam agan-agan Ortax
Saya ingin menanyakan apakah perusahaan perlu mengeluarkan laporan 1721-A1 sesuai dengan letak posisi karyawan tersebut ditempatkan
Contoh kasus:
Karyawan A pada bulan januari ditempatkan di Jakarta Baratlalu pada bulan Maret dilakukan pemindahan posisi karyawan ke Jakarta Selatan
Dan dilakukan lagi pemindahan posisi karyawan pada bulan September ke Jakarta Barat
Jadi apakah perlu dalam hal 1721-A1nya perusahaan perlu untuk mengeluarkan lampirannya sesuai dengan letak dan posisi karyawan tersebut
Terima kasih
Ini maksudnya pindah cabang?
Originaly posted by Clerericus:Jadi apakah perlu dalam hal 1721-A1nya perusahaan perlu untuk mengeluarkan lampirannya sesuai dengan letak dan posisi karyawan tersebut
Ini lampirannya maksudnya gimana tuh?
- Originaly posted by daudjr:
Ini maksudnya pindah cabang?
Bukan Dipindahkan cabang, masih dalam satu cabang namun satu cabang membawahi beberapa "stock point" tertentu
Originaly posted by daudjr:Ini lampirannya maksudnya gimana tuh?
Mungkin maksudnya lampiran disini adalah banyaknya 1721-A1 yang akan dicetuskan.
Maksudnya jadi pada saat 1 tahun karyawan tersebut berpindah tempat dri stock point A s/d stock point D apakah pihak perusahaan perlu mengeluarkan semua 1721-A1 org tersebut sesuai dengan lokasi karyawan tersebut di pekerjakan
tetap saja, secara pajak, disebut pindah cabang.
pertanyaannya apakah semua stockpoint itu sudah daftar NPWP cabang?menurut saya asalkan masih dalam 1 naungan perusahaan sama, lebih baik dianggap pegawai tdk pindah2 tempat selama 1 periode (tahun), jadi perhitungannya tidak rumit dan tidak kacau.
- Originaly posted by lilypajak:
tetap saja, secara pajak, disebut pindah cabang.
pertanyaannya apakah semua stockpoint itu sudah daftar NPWP cabang?Untuk stockpoint tersebut memiliki beberapa memiliki NPWP tersendiri.
Originaly posted by lilypajak:menurut saya asalkan masih dalam 1 naungan perusahaan sama, lebih baik dianggap pegawai tdk pindah2 tempat selama 1 periode (tahun), jadi perhitungannya tidak rumit dan tidak kacau.
Terima kasih atas sarannya, tetapi apabila setiap stockpoint tersebut memiliki NPWP tersendiri maka dalam daerah tersebut maka diharuskan untuk membuat 1721-A1 untuk karyawan yang setiap kali berpindah ke stockpoint/cabang lain kan ya?
Apabila begitu sebenarnaya apakah terdapat cara untuk tidak menggunakan NPWP yang telah terdaftar tersebut?