Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain 1721 T di KPP PRATAMA SERPONG

  • 1721 T di KPP PRATAMA SERPONG

     yoyonunuyo updated 14 years, 4 months ago 11 Members · 18 Posts
  • yoyonunuyo

    Member
    24 January 2011 at 12:57 pm

    Dalam pasal 4 Per 32 th 2009 bunyinya:
    Pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2009, Wajib Pajak wajib melaporkan Daftar Pegawai/Penerima Pensiun Berkala (1721- T) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Hal tsb sudah jelas. Kemarin sy lapor juga tidak diminta 1721-T. kalo KPP tsb masih ngotot, coba tanyakan aturannya rekan. he3x..

  • arland2001us

    Member
    24 January 2011 at 12:59 pm

    wah ini yg bikin kita report, pd tgl. 15 jan yg lalu,di KPP Tambora, Jak-Bar, sewaktu lapor SPM des, supaya tidak macam2, sy lampirkan 1721 T, malah dikembalikan, dan petugasnya ngomong, jika tdk ada perubahan karyawan, tdk perlu di lampirkan.

    salam.

  • yoyonunuyo

    Member
    24 January 2011 at 1:12 pm

    Mungkin fiscusnya dah tau aturannya rekan. Jadi daripada menuh2in arsip mereka, makanya dikembaliin rekan arland. he3x…

Viewing 16 - 18 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now