Forum Ortax › Forums › e-SPT › 1721 T disikan apa?
1721 T apakah untuk seluruh karyawan tetap baik yang di atas PTKP maupun yang di bawah PTKP…? tx.all
- Originaly posted by hafidz_28:
1721 T apakah untuk seluruh karyawan tetap baik yang di atas PTKP maupun yang di bawah PTKP…?
Seluruh jumlah karyawan per 31 Juli 2009, termasuk karyawan yang telah resign antara 01 Januari s.d. 31 Juli 2009.
sesuai dengan nama daftarnya " daftar pegawai tetap/ penerima pensiun berkala", maka yang diisikan adalah seluruh pegawai tetap di perusahaan dan penerima pensiun berkala pada dana pensiun yang membayarkan uang pensiun secara berkala pada peserta pensiun.
Originaly posted by l4m84_rt:termasuk karyawan yang telah resign antara 01 Januari s.d. 31 Juli 2009.
sependapat
salam
mantabz sekali ,,,,
lanjutkan ,,,salam,
diisi dan dilaporkan pada masa juli09…dan untuk slnjtnya tdk dilmprkan lgi..kecuali ada perubahan/mutasi pegawai dlm taon pjk tsb…
semoga bermanfaat,
Kalau pengisian 1721 T untuk CV Pemiliknya dimasukkan apa tidak ?
klo statusnya direktur..alias dapet gaji tetep dimasukin….
- Originaly posted by edisuryadi2:
Kalau pengisian 1721 T untuk CV Pemiliknya dimasukkan apa tidak ?
kalo si direktur CV tersebut dianggap sebagai tetap, maka tetap dimasukkan dalam
1721 T, walaupun nantinya tidak dipotong pph pasal 21. Ok, trim kasih ya atas info
kalo yang keluar per 1 jan – 31 Juni 2009 data karyawannya dimasukkan di data mutassi pegawai per Juli atau tidak di SPT pph.21
- Originaly posted by juay:
kalo yang keluar per 1 jan – 31 Juni 2009 data karyawannya dimasukkan di data mutassi pegawai per Juli atau tidak di SPT pph.21
Tidak perlu dilampirkan dalam mutasi masa Juli.
berarti karyawan yg keluar di periode jan – jul 09 dilampirkan di masa august 09 ya???
- Originaly posted by rody:
berarti karyawan yg keluar di periode jan – jul 09 dilampirkan di masa august 09 ya???
Rekan Rody, pegawai yang keluar dalam kurun waktu tersebut tetap dicantumkan dalam Formulir 1721-T [Daftar Pegawai], yakni Masa Juli, lapor Agustus. Daftar perubahan pegawai hanya dilaporkan bilamana ada mutasi karyawan. Bilamana pada bulan Juli terdapat mutasi pegawai, maka Daftar Perubahan Pegawai [Formulir 1721-II] dilampirkan. Thx.
- Originaly posted by juay:
kalo yang keluar per 1 jan – 31 Juni 2009 data karyawannya dimasukkan di data mutassi pegawai per Juli atau tidak di SPT pph.21
per juli
salam