Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › 1770S atau 1770 untuk dosen honorer
1770S atau 1770 untuk dosen honorer
rekan mohon bantuannya:
Apabila dosen honorer dengan bukti potong PPh ps. 21 dan dosen tsb punya penghasilan tambahan sebagai guru bimbel, untuk pelaporan spt pribadinya, menggunakan form yg mana ?
- Originaly posted by mhs:
Apabila dosen honorer dengan bukti potong PPh ps. 21 dan dosen tsb punya penghasilan tambahan sebagai guru bimbel
Potongan PPh 21 bulanan atau tahunan (1721-A1)? Guru bimbel sebagai pekerjaan bebas?
Form SPT 1770 (Bagi Orang Pribadi Yang Penghasilannya Bersumber Antara Lain Dari Usaha Dan/Atau Pekerjaan Bebas)
Form SPT 1770 S (Bagi Orang Pribadi Yang Sumber Penghasilannya Diperoleh Dari Satu Atau Lebih Pemberi Kerja Dan Memliki Penghasilan Lainnya Yang Bukan Dari Kegiatan Usaha Dan/Atau Pekerjaan Bebas)
jadi kalo guru bimbel itu pekerjaan bebas pake form 1770
tapi kalo dari pemberi kerja pake form 1770 Sterima kasih banyak rekan atas petunjuknya
- Originaly posted by faith:
jadi kalo guru bimbel itu pekerjaan bebas pake form 1770
tapi kalo dari pemberi kerja pake form 1770 Smembedakannya gimana ya?
Mohon pencerahannyaSalam
oh iya-ya membedakannya gimana..
kalo menurut saya..
1. kalo buka les2an pribadi di rumah atau kerja sbg guru bimbel (tapi bukan tetap) cuma diminta sewaktu-waktu
2. pegawai tetap sebagai guru les di organisasi bimbingan belajar
pengalaman dulu waktu di SMA ikut bimbel, hehe
bagaimana/?- Originaly posted by faith:
1. kalo buka les2an pribadi di rumah atau kerja sbg guru bimbel (tapi bukan tetap) cuma diminta sewaktu-waktu
berarti ini pakai 1770, karena berasal dari usaha atau pekerjaan bebas
Originaly posted by faith:2. pegawai tetap sebagai guru les di organisasi bimbingan belajar
berarti ini bisa pakai 1770 S atau SS, karena merupakan pegawai tetap yang udah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja
Salam
bukan begitu rekan faith?
Salam
iy,benar rkan hanif,
tapi bingung kok bisa pakai form 1770 SS? form1770 SS kan syaratnya penghasilan dari 1 pmberi kerja & penghasilan stahun < Rp60 jt.- Originaly posted by faith:
tapi bingung kok bisa pakai form 1770 SS? form1770 SS kan syaratnya penghasilan dari 1 pmberi kerja & penghasilan stahun < Rp60 jt.
bingung nya di mana rekan?,.. nanti saya juga ikut bingung nih,. hehee,.
kalo memang keadaan menunjukkan seperti yg di 1770SS,. ya pake 1770SSsalam,.
kan punya 2 pemberi kerja satu dari universitas bwt dosen honorer dan lainnya dari organisasi bimbingan belajar bwt guru les bimbel…bagaimana rekan kusuma84?
ooo,. kalo gitu ya pake 1770S rekan ,. kan dari 2 pemberi kerja saya kira tadi cuma dari satu pemberi kerja,..
salam
ok…terima kasih
klo kita membandingkan dengan per-31 (tata cara pemotongan pph 21), bukankah utk menghitung pph 21 utk pengajar itu masuk dalam kategori bukan pegawai?
apakah orang pribadi yg pemotongan pph 21-nya dipotong dgn cara bukan pegawai dapat menggunakan 1770 S atau 1770 SS ?