Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › 1770SS atau 1770S
1770SS atau 1770S
Saya baru saja pindah kerja dari PT A ke PT B mulai aktif kerja per tgl 1 Juli 2011, dari PT A saya dapat bukti potong atau A1, yang ingin saya tanyakan pada rekan-rekan adalah nanti pada saat pelaporan SPT OP 2011 saya menggunakan form 1770SS atau 1770S ?
(yang saya bingung kan apakah saya dianggap lebih dr satu pemberi kerja atau tidak dan total penghasilan saya dalam setahun mungkin masih dibawah 60jt)1770SS saja.
Masih dari satu pemberi kerja, cuma pindah pemberi kerja..
Cuma copy A1 harus dikasih ke PT. BThx & Regards,
Frendi- Originaly posted by aya2wae:
Saya baru saja pindah kerja dari PT A ke PT B mulai aktif kerja per tgl 1 Juli 2011, dari PT A saya dapat bukti potong atau A1, yang ingin saya tanyakan pada rekan-rekan adalah nanti pada saat pelaporan SPT OP 2011 saya menggunakan form 1770SS atau 1770S ?
Pake 1770S..
Jumlah kedua bukti potong (dari PT A dan PT. B) hitung kembali, tuangkan dalam SPT 1770S, dan bayar Kb-nya.. Setuju dengan rekan Begawan biasanya kalau pindah pekerjaan setelah dihitung ulang seperti penjelasan rekan Begawan akan timbul Kurang Bayar
Salam
sekedar nimbrung.
Di 1721-A1 nomor 15 kan ada Penghasilan Neto masa sebelumnya, nah 1721 A1 yang dari PT yang lama dikasih ke PT B kemudian nanti oleh PT B, penghasilan neto dari PT A akan dimasukan ke kolom 15 di form 1721-A1 sehingga saudara tidak perlu menghitung ulang lagi.
Untuk formnya, coba dilihat Pasal 3 Per-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA :
Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.jadi, selama penghasilan anda tidak lebih dari 60 jt setahun, anda diperbolehkan menggunakan 1770 SS dengan tetap melampirkan 1721-A1.
Salam Newbie
- Originaly posted by teguh47:
Di 1721-A1 nomor 15 kan ada Penghasilan Neto masa sebelumnya, nah 1721 A1 yang dari PT yang lama dikasih ke PT B kemudian nanti oleh PT B, penghasilan neto dari PT A akan dimasukan ke kolom 15 di form 1721-A1 sehingga saudara tidak perlu menghitung ulang lagi.
Cara seperti ini merujuk ketentuan mana rekan?
Pakai 1770S.. Karena dianggap lebih dari 1 pemberi kerja..
Salam Luar Biasa !!!
Sependapat dengan Pak begawan.
Originaly posted by aya2wae:saya dianggap lebih dr satu pemberi kerja
Menurut saya hitungannya dari 2 pemberi kerja rekan.
Btw dipastikan dulu rekan, PT A dan PT B ini entitas yang berbeda atau hanya merupakan pusat-cabang?
@Pak begawan :
Coba dilihat petunjuk pengisian bukti potong pph pasal 21 yang baru. Per-32/PJ/2009. Tapi dari dulu sih memang tidak berubah pak.Kata2 dari satu pemberi kerja itu artinya begini:
Anto bekerja di PT A tetapi juga bertindak sebagai manajer di PT B. Anto mendapatkan penghasilan dari PT A dan PT. B. Karena anto mendapatkan penghasilan dari dua pemberi kerja, maka anto wajib menggunakan SPT 1770 SSalam newbie
- Originaly posted by teguh47:
@Pak begawan :
Coba dilihat petunjuk pengisian bukti potong pph pasal 21 yang baru. Per-32/PJ/2009. Tapi dari dulu sih memang tidak berubah pak.Sebelah mana? Bunyinya seperti apa? Bisa dikutipkan?
Originaly posted by teguh47:Kata2 dari satu pemberi kerja itu artinya begini:
Anto bekerja di PT A tetapi juga bertindak sebagai manajer di PT B. Anto mendapatkan penghasilan dari PT A dan PT. B. Karena anto mendapatkan penghasilan dari dua pemberi kerja, maka anto wajib menggunakan SPT 1770 SKok?
- Originaly posted by begawan5060:
Sebelah mana? Bunyinya seperti apa? Bisa dikutipkan?
coba dilihat di Per-39/PJ/2008. Disitu ada petunjuk pengisian 1721-A1. Di angka 15 ada keterangannya. Karena tidak ada perbedaan untuk pengisian 1721-A1.
Originaly posted by begawan5060:Kok?
ada yg salah y pak? hehehe
mohon koreksinya. sepemahaman saya seperti itu. mungkin kita bisa berdiskusi disini rekan teguh47, pembahasan ini sangat mirip dengan topik disini, mungkin bisa disimak dulu :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=23878&hlm=3
- Originaly posted by teguh47:
coba dilihat di Per-39/PJ/2008. Disitu ada petunjuk pengisian 1721-A1. Di angka 15 ada keterangannya. Karena tidak ada perbedaan untuk pengisian 1721-A1.
Udah nggak berlaku rekan, ada baiknya lihat thread yang ditunjuk rekan Ingintahu pajak..
Originaly posted by teguh47:ada yg salah y pak? hehehe
Kayaknya iya,,, coba perhatikan..
Rekan mau menjelaskan arti satu pemberi kerja, tetapi isinya 2 pemberi kerja - Originaly posted by ingintahupajak:
rekan teguh47, pembahasan ini sangat mirip dengan topik disini, mungkin bisa disimak dulu :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=23878&hlm=3
jadi kl dr beda pemberi kerja, harus mengisi Form 1770S, dengan alasan tahun ini menerima penghasilan dari 2 pemberi kerja.
bagaimana dengan tahun depan?thx