Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi 1770SS atau 1770S

  • 1770SS atau 1770S

  • ingintahupajak

    Member
    15 July 2011 at 6:39 pm
    Originaly posted by cagali:

    bagaimana dengan tahun depan?

    Kalau tahun depan tidak ada pindah2 dan penghasilan dari satu pemberi kerja tersebut tidak lebih dari 60 juta, dapat menggunakan 1770SS dengan melampirkan 1721 A1 (Dengan catatan tidak ada penghasilan lainnya)

    CMIIW

  • cagali

    Member
    16 July 2011 at 8:32 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Kalau tahun depan tidak ada pindah2 dan penghasilan dari satu pemberi kerja tersebut tidak lebih dari 60 juta, dapat menggunakan 1770SS dengan melampirkan 1721 A1 (Dengan catatan tidak ada penghasilan lainnya)

    oo…boleh ya..
    aku kirain dalam pajak ga boleh turun pangkat…

    thx.

  • yoyonunuyo

    Member
    16 July 2011 at 11:19 am
    Originaly posted by teguh47:

    Kata2 dari satu pemberi kerja itu artinya begini:
    Anto bekerja di PT A tetapi juga bertindak sebagai manajer di PT B. Anto mendapatkan penghasilan dari PT A dan PT. B. Karena anto mendapatkan penghasilan dari dua pemberi kerja, maka anto wajib menggunakan SPT 1770 S

    kalau bekerja di PT A & PT B bukannya lebih dari satu pemberi kerja?

  • cagali

    Member
    16 July 2011 at 11:38 am
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    lebih dari satu pemberi kerja?

    sebenarnya definisi lebih dari 1 pemberi kerja itu kaya apa sih?
    apakah menerima penghasilan dr PT. A dan PT. B secara bersamaan?
    atau menerima penghasilan yg pertama dr PT. A lalu setelah selesai hubungan kerja lalu menerima penghasilan lagi dr PT. B?

  • begawan5060

    Member
    16 July 2011 at 8:15 pm
    Originaly posted by cagali:

    sebenarnya definisi lebih dari 1 pemberi kerja itu kaya apa sih?
    apakah menerima penghasilan dr PT. A dan PT. B secara bersamaan?
    atau menerima penghasilan yg pertama dr PT. A lalu setelah selesai hubungan kerja lalu menerima penghasilan lagi dr PT. B?

    Dalam satu tahun kalender bekerja dan menerima penghsl lebih dari satu pemberi kerja yang bisa dilakukan secara bersamaan atau bergantian..

Viewing 16 - 20 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now