Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › 2 Faktur Pajak untuk 1 invoice
2 Faktur Pajak untuk 1 invoice
Dear Ortax,
saya mau tanya soal faktur pajak, apakah dlm uu terbaru PPN diperbolehkan untuk menerbitkan 2 faktur pajak atas 1 invoice yang sama, bila ada mohon diberitahu merujuk ke peraturan yang mana, karena perusahaan tempat saya bekerja menerima 2 faktur pajak untuk 1 invoice yang sama dari supplier
mohon pencerahannya
terimakasihMasa pajak FP dan invoicenya nya samakah rekan
Mohon ilustrasinyasalam
iya rekan jungjungan, masa pajak dan invoice sama akan tetapi mereka menerbitkan 2 buah faktur pajak untuk dua penyerahan yang berbeda karena di invoice ada dua penyerahan yang berbeda, setahu saya seharusnya tidak perlu sampai diterbitkan 2 faktur pajak
mohon penjelasannya
Jika tanggal FP (walaupun dipecah dua) sama dengan tg invoice saya pikir tidak ada keterlambatan penerbitan FP disisi penjual rekan
salam
ikut berpendapat, menurut saya untuk mempermudah manajemen arsip, biasanya dasar penerbitan invoice adalah setiap transaksi penjualan diakui sehingga seharusnya ketika 1 invoice diakui maka akan diakui 1 penyerahan sehingga terbit 1 FP.
jika menerbitkan 1 invoice untuk 2 penyerahanan yang berbeda, saya rasa jadi tidak relevan lagi. karena jika terjadi 2 penyerahan yang berbeda berarti terdapat 2 transaksi penjualan (meskipun pada pembeli yang sama) otomatis menjadi 2 FP. ingat bahwa UU PPN baru mengharuskan membuat faktur real time (saat penyerahan).semoga bisa membantu, mohon koreksi kalau ada kesalahan
ok rekan jungjungan tapi dari sisi undang2 apakah legal penerbitan 2 faktur pajak untuk 1 invoice yang sama tetapi dengan penyerahan yang berbeda pada masa yang sama ?
Regards'
saya pikir sah – sah saja rekan selama transaksi tersebut memang benar-benar ada
salam
Yang ada adalah beberapa invoice dalam satu bulan untuk penyerahan kepada satu pembeli dapat dibuatkan satu faktur pajak yaitu faktur pajak gabungan. Umumnya satu invoice akan dibuatkan satu faktur pajak. Untuk kasus ini, apakah ilustrasi angkanya seperti ini: 1(satu) invoice senilai 5juta dibuatkan 2(dua) faktur pajaknya dengan nilai masing2 5juta atau 2(dua) faktur pajak dengan nilai masing2 2,5juta?