Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM 2 Faktur Pajak untuk 1 invoice

  • 2 Faktur Pajak untuk 1 invoice

     Mbang updated 14 years, 9 months ago 4 Members · 9 Posts
  • inkvratz2

    Member
    12 August 2010 at 9:06 am
  • inkvratz2

    Member
    12 August 2010 at 9:06 am

    Dear Ortax,

    saya mau tanya soal faktur pajak, apakah dlm uu terbaru PPN diperbolehkan untuk menerbitkan 2 faktur pajak atas 1 invoice yang sama, bila ada mohon diberitahu merujuk ke peraturan yang mana, karena perusahaan tempat saya bekerja menerima 2 faktur pajak untuk 1 invoice yang sama dari supplier

    mohon pencerahannya
    terimakasih

  • junjungansitohang

    Member
    12 August 2010 at 9:18 am

    Masa pajak FP dan invoicenya nya samakah rekan
    Mohon ilustrasinya

    salam

  • inkvratz2

    Member
    12 August 2010 at 9:26 am

    iya rekan jungjungan, masa pajak dan invoice sama akan tetapi mereka menerbitkan 2 buah faktur pajak untuk dua penyerahan yang berbeda karena di invoice ada dua penyerahan yang berbeda, setahu saya seharusnya tidak perlu sampai diterbitkan 2 faktur pajak

    mohon penjelasannya

  • junjungansitohang

    Member
    12 August 2010 at 9:39 am

    Jika tanggal FP (walaupun dipecah dua) sama dengan tg invoice saya pikir tidak ada keterlambatan penerbitan FP disisi penjual rekan

    salam

  • yuniwidyanto

    Member
    12 August 2010 at 9:57 am

    ikut berpendapat, menurut saya untuk mempermudah manajemen arsip, biasanya dasar penerbitan invoice adalah setiap transaksi penjualan diakui sehingga seharusnya ketika 1 invoice diakui maka akan diakui 1 penyerahan sehingga terbit 1 FP.
    jika menerbitkan 1 invoice untuk 2 penyerahanan yang berbeda, saya rasa jadi tidak relevan lagi. karena jika terjadi 2 penyerahan yang berbeda berarti terdapat 2 transaksi penjualan (meskipun pada pembeli yang sama) otomatis menjadi 2 FP. ingat bahwa UU PPN baru mengharuskan membuat faktur real time (saat penyerahan).

    semoga bisa membantu, mohon koreksi kalau ada kesalahan

  • inkvratz2

    Member
    12 August 2010 at 10:03 am

    ok rekan jungjungan tapi dari sisi undang2 apakah legal penerbitan 2 faktur pajak untuk 1 invoice yang sama tetapi dengan penyerahan yang berbeda pada masa yang sama ?

    Regards'

  • junjungansitohang

    Member
    22 August 2010 at 2:51 pm

    saya pikir sah – sah saja rekan selama transaksi tersebut memang benar-benar ada

    salam

  • Mbang

    Member
    22 August 2010 at 8:50 pm

    Yang ada adalah beberapa invoice dalam satu bulan untuk penyerahan kepada satu pembeli dapat dibuatkan satu faktur pajak yaitu faktur pajak gabungan. Umumnya satu invoice akan dibuatkan satu faktur pajak. Untuk kasus ini, apakah ilustrasi angkanya seperti ini: 1(satu) invoice senilai 5juta dibuatkan 2(dua) faktur pajaknya dengan nilai masing2 5juta atau 2(dua) faktur pajak dengan nilai masing2 2,5juta?

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now