Forum Ortax › Forums › PPh Badan › 2 pertanyaan (kurs yang mana?. beda tetap atau permanen?)
2 pertanyaan (kurs yang mana?. beda tetap atau permanen?)
Selamat siang rekan ortax sekalian..
Saya ingin bertanya 2 pertanyaan :
1. Dalam penghitungan PPh pasal 24, apabila penghasilan yang diterima dari luar negeri dalam mata uang dollar, kurs mana yang digunakan untuk mengonversi ke rupiah? kurs menteri keuangan ataukah kurs tengah BI dan pada saat kapan? (misalkan PT A menerima dividen dari C Corp. sebesar $4.500 dan dipotong pajak $450 di Singapura)2. Misalkan komputer menurut akuntansi harga perolehan Rp 5.000.000 dan nilai sisa Rp 1.000.000, umur manfaat akuntansi 5 tahun dan umur manfaat pajak 4 tahun, bagaimana cara memisahkan perbedaan tenporer dan permanen yang timbul? (nilai sisa merupakan perbedaan permanen kan?)
Atas jawabannya terima kasih banyak…^.^
1. menggunakan kurs mm\enteri keuangan, dan dilakukan pada saat menerima devidien
2. Buat rekonsiliasi fiskal, hitung kembali penyusutan berdasarkan komersial dan penyusutan berdasarkan fiskal
Asumsi penyusutan menggunakan Garis Lurus
Secara Komersial
(5.000.000-1.000.000)/5= Rp. 800.000/thnSecara Fiskal
(5.000.000/4)= Rp. 1.250.000/thnjadi ada koreksi negatif sebesar Rp. 450.000
Terima kasih rekan zaky92 atas jawabannya
Maaf kalo pertanyaan saya agak sedikit teoritis
1.
Kalau misalnya penghasilan dari BUT di luar negeri yang penggabunganna dilakukan pada saat diperoleh bagaimana?
Misalkan PT A memiliki A Corp. di Singapura dan memperoleh laba $45.000 dan dipotong pajak di sana katakan $9.0002.
Yang perbedaan Rp 450.000 itu semuanya beda temporer atau harus dipisahkan antara beda permanen dan beda temporer? xo iya, harus dipisahkan, bagaimana caranya yah rekan?Terima kasih
Untuk pertanyaan no.2 apakh jawabannya seluruh perbedaan (Rp 450.000) merupakan perbedaan temporer?
Karena sesuai dengan PSAK No. 46, perbedaan temporer adalah perbedaan antara nilai buku akunntansi dan dasar pengenaan pajakUntuk pertanyaan no. 1 yang laba BUT di luar negeri, apakah Kurs yang digunakan adalah kurs pajak pada akhir tahun?
Mohon petunjuknya
Terima kasih