Forum Ortax › Forums › PPh Badan › 2 Profesi dalam 1 Tahun Pajak
Dear tax expert,
Saya ingin menanyakan pengisian SPT OP dengan kondisi sebagai berikut :
– Januari s.d Oktober, WP bekerja sebagai karyawan di perusahaan A, dipotong PPh Pasal 21, dan mendapat bukti potong 1721 A1.
– November & Desember, WP bekerja sebagai "bukan pegawai" di perusahaan B, dipotong PPh pasal 21 tidak final, dan mendapat bukti potong PPh pasal 21 tidak final, dengan dasar pengenaan pajak 50% dari penghasilan bruto.Jika WP tersebut menggunakan form 1770 dalam pelaporan SPT OP, apakah penghasilan dari "bukan pegawai" bisa dimasukkan he halaman 1770 I kolom D (penghasilan neto dalam negeri lainnya) di point 6 (penghasilan lainnya)?
Sebab jika mau dimasukkan ke kolomB (pekerjaan bebas), WP tersebut tidak pernah mengajukan penggunaan norma ke KPP. Dikarenakan pada awal tahun pajak, WP tersebut belum tahu akan ada pekerjaan sebagai "bukan pegawai" di akhir tahun.
Mohon pendapat dari para expert, mengenai kolom pengisian atas penghasilan "bukan pegawai" ini.
Terima kasih.
Regards,
HenSaya lebih refer ke SPT 1770 S dan masukan semua bukti potong. Dan untuk tahun depan silahkan dibuat pengajuan untuk pkerjaan bebasnya.
Thnks- Originaly posted by hendrahim:
apakah penghasilan dari "bukan pegawai" bisa dimasukkan he halaman 1770 I kolom D (penghasilan neto dalam negeri lainnya) di point 6 (penghasilan lainnya)?
Kalau mau ditaruh dikolom tersebut boleh saja, namun secara perhitungan pajak penghasilan anda, nilai penghasilan nya secara keseluruhan harus diperhitungkan untuk menentukan PPh terutang.
Kalau menggunakan norma, nilai penghasilan yang diperhitungkan hanya sebesar persentase (%) norma yang dikenakan.
Sebaiknya ditanyakan dulu ke AR saudara untuk norma yang dikenakan atas pekerjaan saudara dikenakan tarif berapa %.
Sebagai contoh :
Bila tidak menggunakan norma.Penghasilan netto :
Sehub. dengan pekerjaan 100.000.000
Sehub. dengan pekerjaan bebas (lain2) 100.000.000
————————————————– ——————————-(+)
Total penghasilan netto 200.000.000
PTKP (TK/0) 54.000.000
————————————————– ——————————–(-)
Penghasilan Kena Pajak 146.000.000Apabila menggunakan norma : asumsi pek. bebas anda norma (40%)
Penghasilan netto :
Sehub. dengan pekerjaan 100.000.000
Sehub. dengan pekerjaan bebas (40%) 40.000.000
————————————————– ——————————-(+)
Total penghasilan netto 140.000.000
PTKP (TK/0) 54.000.000
————————————————– ——————————–(-)
Penghasilan Kena Pajak 86.000.000 - Originaly posted by gorbacev:
Saya lebih refer ke SPT 1770 S dan masukan semua bukti potong. Dan untuk tahun depan silahkan dibuat pengajuan untuk pkerjaan bebasnya.
menurut saya sudah tidak bisa menggunakan form 1770s karena sudah tidak memenuhi syarat (Penghasilan diterima dari 2 pemberi kerja).
PER-34/PJ/2010
Pasal 1
(1) Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang
mempunyai penghasilan:
a. dari usaha/pekerjaan bebas;
b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final; dan/atau
d. dalam negeri lainnya/luar negeri,
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.Pasal 2
(1) Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib
Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. - Originaly posted by Vanhounten:
menurut saya sudah tidak bisa menggunakan form 1770s karena sudah tidak memenuhi syarat (Penghasilan diterima dari 2 pemberi kerja).
rekan ini kurang nyimak peraturan ni, padahal di pasal 2 dikasih & jelas ditulis dari satu atau lebih pemberi kerja. wkwkwk
Menurut saya, gunakan form SPT 1770. Penghasilan dari "bukan pegawai" isi dibagian "pekerjaan bebas", silahkan cari sendiri % normanya di PER 17 Tahun 2015 Lamp I. Meskipun tdk memasukan surat norma, tapi rekan tetap boleh menggunakan norma. dan tentu saja PPh terutang lebih kecil dibandingkan bila rekan mengisi di bagian "Penghasilan lainnya".
contoh : penghasilannya 100.000.000, jika di penghasilan lainnya maka akan langsung dihitung PPh nya. tapi kalau pakai norma misalnya 100.000.000 x 30%, PPh akan jauh lebih kecil.
jika suatu saat dipermasalah oleh AR, maka % normanya mungkin akan dikoreksi menjadi lebih besar sedikit.cmiiw