Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan 21 ATAU 23 ???

  • 21 ATAU 23 ???

     ezar updated 14 years ago 7 Members · 18 Posts
  • ezar

    Member
    28 July 2011 at 9:17 am

    Dear rekans,

    Mau bertanya yg kyknya masih menjadi bingung di bbrpa orang termasuk saya..

    Saya ada transaksi dng perorangan ber NPWP atas penyewaan sound system utk artis, dan sering juga transaksi utk service teknik (alat2 rekaman) ke perorangan.
    Yang menjadi pertanyaan:
    Jasa tersebut dilakukan oleh perorangan, tapi objeknya menurut saya jelas ke pph 23 (jasa sewa dan jasa teknik), saya harus potong PPh pasal 21 atau 23?

    Apakah PPh 23 tidak bisa diterapkan utk WP OP?

    Salam.

  • ezar

    Member
    28 July 2011 at 9:17 am
  • fadhilrachman

    Member
    28 July 2011 at 9:30 am
    Originaly posted by ezar:

    tapi objeknya menurut saya jelas ke pph 23

    sependapat rekan karena di pph 23 juga dijelaskan bahwa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); baik yang diterima WP badan maupun WP OP

  • ndoet

    Member
    28 July 2011 at 12:50 pm
    Originaly posted by ezar:

    Jasa tersebut dilakukan oleh perorangan, tapi objeknya menurut saya jelas ke pph 23 (jasa sewa dan jasa teknik), saya harus potong PPh pasal 21 atau 23?

    Apakah PPh 23 tidak bisa diterapkan utk WP OP?

    Originaly posted by fadhilrachman:

    sependapat rekan karena di pph 23 juga dijelaskan bahwa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); baik yang diterima WP badan maupun WP OP

    Padahal ada lagi bunyi Pasal 21 ayat (1) UU PPh :
    Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh : … dst

    wadooooh ….

  • ingintahupajak

    Member
    28 July 2011 at 1:03 pm

    Ada baiknya disimak topik yang dibuat Pak Gun disni :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=24958&hlm=1#jdltopic

  • begawan5060

    Member
    28 July 2011 at 1:22 pm
    Originaly posted by ezar:

    Yang menjadi pertanyaan:
    Jasa tersebut dilakukan oleh perorangan, tapi objeknya menurut saya jelas ke pph 23 (jasa sewa dan jasa teknik), saya harus potong PPh pasal 21 atau 23?

    1. Supaya tidak bingung, maka "sewa" dapat dipahami sebagai ph dari harta bukan dari "jasa", sehingga murni menjadi "milik" PPh Ps 23. Dengan demikian dipotong PPh Ps 23, baik badan maupun OP.
    2. Jasa teknik juga murni menjadi "milik" PPh Ps 23, tetapi juga menjadi "milik" PPh Ps 21. Dengan demikian dapat dipotong PPh Ps 23 untuk badan. Dan dapat dipotong PPh Ps 23 atau PPh Ps 21 untuk OP (silahkan pilih)

    Hanya saja yang ingin saya tanyakan adalah "utk service teknik (alat2 rekaman) ke perorangan". Mohon dijelaskan, apakah ini service/perbaikan peralatan? Karena jasa teknik ada pengertian tersendiri…

  • ezar

    Member
    28 July 2011 at 1:50 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Hanya saja yang ingin saya tanyakan adalah "utk service teknik (alat2 rekaman) ke perorangan". Mohon dijelaskan, apakah ini service/perbaikan peralatan? Karena jasa teknik ada pengertian tersendiri…

    Jadi service peralatan utk rekaman,seperti mixer composing, sepertinya kan bisa masuk ke jasa teknik pak.

    Ah daripada bingung2, setiap penghasilan yg diterima oleh WP OP saya kenakan saja 21..begitu juga dengan sewa harta krn masuk ke honor sajalah, habis DJP tidak tegas peraturannya utk hal ini menurut saya, gmn rekans?

  • oratrian

    Member
    28 July 2011 at 2:30 pm
    Originaly posted by ezar:

    Ah daripada bingung2, setiap penghasilan yg diterima oleh WP OP saya kenakan saja 21..begitu juga dengan sewa harta krn masuk ke honor sajalah, habis DJP tidak tegas peraturannya utk hal ini menurut saya, gmn rekans?

    wah menurut saya DJP sudah jelas saudara ezar, tinggal kita saja bersama-sama menyikapi aturan tersebut, seperti yang dikatakan oleh rekan begawan diatas saya setuju dengan pendapatnya, kita lihat lagi subjek dan objek pajak tersebut, masuk kemana dan dikenakan apa.

    "untuk sewa harta sudah jelas bukan Penghasilan, imbalan ataupun honor dari jasa, dia adalah penghasilan dari penggunaan harta, maka sebaiknya dikenakan PPh 23. sedangkan untuk jasa teknik yah tergantung saudara mau dikenakan apa bisa 23 atau pun 21 karna keduanya ada, sedangkan untuk transaksi yang lain pun sama."

    contoh satu lagi deviden yang diterima WP OP ini pun dikenakan PPh final 4 ayat 2 tidak bisa dikenakan PPh 21, demikian rekan ezar agar kita bersama-sama belajar dan berusaha menyikapi aturan perpajakan agar tidak terjerat sanksi dan denda dari pajak.

    salam, terima kasih

  • mahendra

    Member
    28 July 2011 at 2:57 pm
    Originaly posted by ezar:

    Ah daripada bingung2, setiap penghasilan yg diterima oleh WP OP saya kenakan saja 21..begitu juga dengan sewa harta krn masuk ke honor sajalah, habis DJP tidak tegas peraturannya utk hal ini menurut saya, gmn rekans?

    waw..sewa harta dimasukkan ke pph 21? kalo menurut saya sih.. silahkan aja rekan.. kalau mau seperti itu.. tapi nanti bila ada pemeriksaan pajak semoga rekan punya argumen yg kuat atas dasarnya..tidak hanya sekadar "habis DJP tidak tegas peraturannya utk hal ini menurut saya".. hehe..

    salam

  • ezar

    Member
    28 July 2011 at 3:05 pm
    Originaly posted by mahendra:

    waw..sewa harta dimasukkan ke pph 21? kalo menurut saya sih.. silahkan aja rekan.. kalau mau seperti itu.. tapi nanti bila ada pemeriksaan pajak semoga rekan punya argumen yg kuat atas dasarnya..tidak hanya sekadar "habis DJP tidak tegas peraturannya utk hal ini menurut saya".. hehe..

    Bukannya Pajak malah untung kalo dikenakan 21 dng tarif 2,5% daripada 23 tarif 2%, dikoreksi sih gpp malah LB hehehe….

    Maksud saya gini loh rekan, terkadang peraturan pajak ada celah abu2 yg memungkinkan terjadi beda persepsi antara fiskus dan wp, bahkan kadang antara AR yg satu dng yg lain berbeda pandangan, itu terjadi di KPP Madya lho 🙂

    Sekarang misal saya kenakan 23 tarif 2%, pas ada pemeriksaan dikoreksi kena 21 tarif 2,5% bisa saja kan pemeriksa berasumsi itu diterima WP OP "penghasilan dng nama dan dalam bentuk apapun…" gmn tuh?

  • fadhilrachman

    Member
    28 July 2011 at 3:11 pm
    Originaly posted by ezar:

    Maksud saya gini loh rekan, terkadang peraturan pajak ada celah abu2 yg memungkinkan terjadi beda persepsi antara fiskus dan wp, bahkan kadang antara AR yg satu dng yg lain berbeda pandangan, itu terjadi di KPP Madya lho 🙂

    Sekarang misal saya kenakan 23 tarif 2%, pas ada pemeriksaan dikoreksi kena 21 tarif 2,5% bisa saja kan pemeriksa berasumsi itu diterima WP OP "penghasilan dng nama dan dalam bentuk apapun…" gmn tuh?

    kalo begitu, karena di forum ini juga masih abu2 mendingan diskusikan aja dulu sama AR nya, mau dikenakan pph yang mana…….he…..he….he….

    salam

  • oratrian

    Member
    28 July 2011 at 3:16 pm
    Originaly posted by ezar:

    Bukannya Pajak malah untung kalo dikenakan 21 dng tarif 2,5% daripada 23 tarif 2%, dikoreksi sih gpp malah LB hehehe….

    benar saudara pajak memang untung, tapi anda yang rugi bukan, hal yang seharusnya bisa dihemat malah jadi lebih besar dan rekanan anda pun dapat memprotes anda bila dia mengerti mengapa dipotong 21 bukan PPh 23 benar tidak :).

    Originaly posted by ezar:

    Sekarang misal saya kenakan 23 tarif 2%, pas ada pemeriksaan dikoreksi kena 21 tarif 2,5% bisa saja kan pemeriksa berasumsi itu diterima WP OP "penghasilan dng nama dan dalam bentuk apapun…" gmn tuh?

    saya rasa atas sewa hal ini tidak akan terjadi karna hal ini bukan penghasilan atas kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan sewa tidak termasuk dalam hal tersebut karna tidak ada kegiatan/aktivitas kontinue yang dilakukan oleh penyewa yang diminta oleh si pemberi sewa, jadi hanya penghasilan atas penggunaan harta bukan jasa/aktivitas. selama masih seperti itu saya rasa pemeriksa belum mau melakukan hal tersebut, demikian rekan .

  • begawan5060

    Member
    28 July 2011 at 3:17 pm
    Originaly posted by ezar:

    Jadi service peralatan utk rekaman,seperti mixer composing, sepertinya kan bisa masuk ke jasa teknik pak.

    Bukan dong, rekan ezar…
    Pengertian Jasa Teknik :
    Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
    a. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
    b. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
    c. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.

    Jadi service peralatan utk rekaman,seperti mixer composing adalah jasa perbaikan, dengan demikian dipotong PPh Ps 23 apabila pemberi jasa badan, dan dipotong PPh Ps 21 apabila pemberi jasa OP..

    Originaly posted by ezar:

    Ah daripada bingung2, setiap penghasilan yg diterima oleh WP OP saya kenakan saja 21..begitu juga dengan sewa harta krn masuk ke honor sajalah

    Supaya nggak bingung, di forum inilah kita bertukar pikiran…

    Originaly posted by ezar:

    habis DJP tidak tegas peraturannya utk hal ini menurut saya, gmn rekans?

    Dalam kasus di atas sudah cukup jelas rekan…
    Meskipun terkadang ada kebijakan yang membingungkan/grey area..

  • begawan5060

    Member
    28 July 2011 at 3:24 pm
    Originaly posted by ezar:

    Bukannya Pajak malah untung kalo dikenakan 21 dng tarif 2,5% daripada 23 tarif 2%, dikoreksi sih gpp malah LB hehehe…

    Masalahnya bukan untung dan rugi, rekan…, tetapi apabila menggunakan "jurus sapu jagad" yang "menderita" yang menerima penghsl (yang dipotong)..

    Originaly posted by ezar:

    Maksud saya gini loh rekan, terkadang peraturan pajak ada celah abu2 yg memungkinkan terjadi beda persepsi antara fiskus dan wp, bahkan kadang antara AR yg satu dng yg lain berbeda pandangan, itu terjadi di KPP Madya lho 🙂

    Benar… memang terkadang ada yang demikian..

    Originaly posted by ezar:

    Sekarang misal saya kenakan 23 tarif 2%, pas ada pemeriksaan dikoreksi kena 21 tarif 2,5% bisa saja kan pemeriksa berasumsi itu diterima WP OP "penghasilan dng nama dan dalam bentuk apapun…" gmn tuh?

    "Permisalan" ini bisa diberikan ilustrasi yang lebih indah, rekan?

  • ezar

    Member
    28 July 2011 at 3:44 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    kalo begitu, karena di forum ini juga masih abu2 mendingan diskusikan aja dulu sama AR nya, mau dikenakan pph yang mana…….he…..he….he….

    AR saya malah bilang itu kena 21 hehehe…

Viewing 1 - 15 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now