Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan 28-PMK.03-2006 tentang perubahn KMK 527-KMK-2003 ttg jasa angkutan yang tidak kena PPN

  • 28-PMK.03-2006 tentang perubahn KMK 527-KMK-2003 ttg jasa angkutan yang tidak kena PPN

     FSormin updated 16 years ago 2 Members · 9 Posts
  • FSormin

    Member
    8 June 2009 at 4:10 pm
  • FSormin

    Member
    8 June 2009 at 4:10 pm

    Barangkali bisa membantu dan menjelaskan terhadap kasus dibawah ini terhadap KMK.527/KMK/2003 sebagaimana dirubah terakhir dengan PMK.28/PMK.03/2006 tentang PPn atas pelayaran.Permasalahannya adalah sbb:

    PT. A mempunyai bisnis di bidang trading dan terkadang mendapatkan order untuk mengirim barang dari customer dan salah satunya dari PT. B. untuk mengirimkan Pupuk dari Palembang ke Kalimantan Timur (Antar pelabuhan laut dengan Kapal). Kontrak perjanjian antara PT. A dan PT. B menyebutkan bahwa PT. A harus mengirimkan barang di Kalimantan termasuk PPn menjadi satu kesatuan kontrak yang tidak terpisahkan. Setelah mendapatkan Order pengiriman barang tersebut melalui PO dari PT. B, lalu PT. B mencari perusahaan pelayaraan (misalkan PT. CC yang mempunyai surat izin pelayaran di wilayah Indonesia).

    Saat penagihan PT. CC ke PT. A, PT. CC tidak bersedia menerbitkan FPS Pajak Masukan dengan alasan bahwa sesuai dengan PMK No. 527/KMK/2003 sebagaimana telah dirubah PMK.28/PMK.03/2006 menyebutkan bawah perusahaan pelayaran bebas PPn. Sehingga PT. CC tidak bersedia menerbitkan Faktur Pajak Masukan dan hanya membuat tagihan/invoice sesuai dengan nilai kontrak pengiriman yang telah disepakati antara PT. CC dan PT. A.

    Pertanyannya:
    1. Apakah PT. CC wajib memungut PPN dari PT. A melalui penerbitan FSP Masukan, atau tidak, apabila PT. CC memenuhi sarat sebagai perusahaan pelayaran dan juga PKP.
    2. Wajibkah PT. CC sebagai PKP atau tidak dengan Peraturan PMK diatas.
    3. Andaikan PT. CC adalah PKP, Bagaimana mekanisme PPn sebenarnya terhadap transaksi bisnis antara PT. A dengan PT. CC, Kewajiban PPn apa yang harus dilakukan oleh PT. CC dan kewajiban apa yang dilakukan oleh PT. A (PT. A sebagai PKP/bukan perusahaan expedisi tapi perusahaan bergerak dibidang trading yang kebetulan mempunyai kewajiban mengirim barang yang di perdagangkan).
    4. Walaupun dalam pelayaran (sesuai kriteria dari PMK) dibebaskan dari PPn, kira-kira, salah tidak kalau PT. CC menerbitkan faktur pajak masukan/memungut PPn ke PT. A, dikarenakan PT. A membutuhkan Pajak masukan untuk mengimbangi Pajak Keluaran ke PT. B sebagai customer PT. A.
    5. Bagaimana dari segi aspek Biaya secara Fiskal, dokument apa yang perlu dilampirkan apabila memang benar bahwa dalam pengiriman tersebut termasuk bebas PPn.

    Mungkin ada yang bisa membantu, Kalau boleh dengan dasar hukumnya ya.
    Terimakasih.

  • hanif

    Member
    9 June 2009 at 12:53 am

    KMK.527/KMK/2003 sebagaimana dirubah terakhir dengan PMK.28/PMK.03/2006
    MENGATUR TENTANG JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    Pasal 1 angka 11
    Jasa Angkutan Umum Di Laut adalah setiap kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan atau pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.

    Pasal 2
    (1) Atas penyerahan Jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    (3) Termasuk Angkutan Umum di Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Angkutan Umum di Laut, Angkutan Umum di Sungai dan Danau, dan Angkutan Umum Penyeberangan.

    Pasal 5
    (1) Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan umum di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Laut yang dilakukan dengan cara :

    1. Ada perjanjian lisan atau tulisan; dan
    2. Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan (trip).

    Originaly posted by FSormin:

    1. Apakah PT. CC wajib memungut PPN dari PT. A melalui penerbitan FSP Masukan, atau tidak, apabila PT. CC memenuhi sarat sebagai perusahaan pelayaran dan juga PKP.
    2. Wajibkah PT. CC sebagai PKP atau tidak dengan Peraturan PMK diatas.

    berdasarkan PMK tersebut yang tidak dikenakan PPN adalah untuk jasa angkutan umum dilaut. tidak semua jasa angkutan laut.
    Bila PT. CC semata-mata memberikan jasa angkutan umum di laut, ia tidak wajib PKP dan tidak boleh memungut PPN. bila tidak, ia harus PKP dan memungut PPN atas jasa angkutan laut yang tidak bersifat angkutan umum. misalnya charter, seperti dimaksud dalam pasal 5.

    Salam

  • FSormin

    Member
    9 June 2009 at 1:05 am

    Thanks penjelasannya,
    oh ya maaf informasi yang saya berikan kurang lengkap. Asumsi dalam hal ini antara PT. A dan PT. CC pasal 5 ayat (1) point 1 terpenuhi, sedangkan point 2 "digunakan untuk angkutan 2 pemilik barang dan angkutan bukan angkutan untuk Umum atau angkutan penumpang.

  • hanif

    Member
    9 June 2009 at 1:18 am
    Originaly posted by FSormin:

    3. Andaikan PT. CC adalah PKP, Bagaimana mekanisme PPn sebenarnya terhadap transaksi bisnis antara PT. A dengan PT. CC, Kewajiban PPn apa yang harus dilakukan oleh PT. CC dan kewajiban apa yang dilakukan oleh PT. A (PT. A sebagai PKP/bukan perusahaan expedisi tapi perusahaan bergerak dibidang trading yang kebetulan mempunyai kewajiban mengirim barang yang di perdagangkan).

    bila PT. CC adalah PKP maka ia wajib memungut PPN atas jasa angkutan yang diberikannya. ia tentunya harus menerbitkan faktur pajak standar.

    PPN yang dibayar oleh PT. atas pengiriman barang melalui PT. CC dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.
    PT. A dapat terhindar dari PPN jasa pengiriman apabila dalam kontraknya dengan PT. A misalnya menyatakan bahwa biaya kiriman adalah tanggungan PT. B dan akan direimburse sebesar yang telah dibayar. akan tetapi jangan lupa, pada saat membuat dokumen pengiriman dengan PT. CC, mintalah faktur pajak dan tagihannya adalah atas nama PT. B, walalupun yang membayar adaah PT. A pada saat itu.
    PT. A juga dapat memasukkan ongkos kirim yang telah dibayar kepada PT. CC kedalam nilai kontrak dengan PT. B dan digunakan sebagai dasar penghitungan PPN dalam kontrak tersebut.

    Salam

  • hanif

    Member
    9 June 2009 at 1:21 am
    Originaly posted by hanif:

    4. Walaupun dalam pelayaran (sesuai kriteria dari PMK) dibebaskan dari PPn, kira-kira, salah tidak kalau PT. CC menerbitkan faktur pajak masukan/memungut PPn ke PT. A, dikarenakan PT. A membutuhkan Pajak masukan untuk mengimbangi Pajak Keluaran ke PT. B sebagai customer PT. A.

    sangat salah dan dapat dikenakan sanksi sebesar 2% dari dasar pengenaan PPN. sebab yang berhak menerbitkan faktur pajak hanyalah pengusaha kena pajak. saya yakin bila PT. CC bukan PKP ia tidak akan mau menerbitkan FP

    Salam

  • hanif

    Member
    9 June 2009 at 1:51 am

    tambahan
    pajak yang dipungut oleh PT. CC tersebutpun harus dikembalikan ke kas negara

    Salam

  • hanif

    Member
    9 June 2009 at 1:51 am
    Originaly posted by hanif:

    5. Bagaimana dari segi aspek Biaya secara Fiskal, dokument apa yang perlu dilampirkan apabila memang benar bahwa dalam pengiriman tersebut termasuk bebas PPn.

    biaya kirim yang dibayar oleh PT. A tentu dapat dijadikan sebagai biaya fiskal oleh PT. A bila ia tidak minta penggantian kepada PT. B. dokumen yang dapat digunakan, misalnya, surat tanda terima pembayaran serta dokumen2 yang mendukung tersebut benar-benar dilakukan

    Demikian
    atas kekhilafan mohon koreksinya

    Salam

  • FSormin

    Member
    9 June 2009 at 12:47 pm

    terimakasih banyak atas penjelasannya…. khsusunya Pak Hanif…. bravooooooooo…

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now