Forum Ortax › Forums › e-SPT › Apakah SPT Lebih Bayar Bisa Jadi Nihil?
Apakah SPT Lebih Bayar Bisa Jadi Nihil?
Selamat siang rekan,
saya memiliki usaha jasa tenaga kerja (labour supply) dan pada periode 2022 menerima bukti potong pph 23. status laporan laba rugi periode 2022 ini (rugi). pada saat ingin melakukan pelaporan SPT tahunan, setelah menginput bukti potong pph 23. kenapa statusnya menjadi lebih bayar ya? bagaimana caranya agar nihil? apa saya tidak perlu menginput bukti potong pph 23 atas jasa tersebut? terimakasih.
mohon bantuannya
Selamat siang rekan.. mau coba jawab.
ini rugi komersial atau rugi fiskal yg statusnya (rugi)?
karna kalau di komersial rugi, Lap Fiskalnya blm tentu, karna ada biaya2 yg bisa tdk di akui secara fiskal tp diakui secara komersial.
kalau prepaid tax 23 tidak di input ke SPT nanti tidak match di laporan komersial, Neraca fiskal dan komersial jg.karna prepaid tax 23 itu saldonya mesti 0 di awal tahun.
kalau rugi akibatnya memang Pajak terutang < PPh 23, makanya statusnya jadi LB. jadi di restitusi aja atau di diperhitungkan aja sama hutang pajak yg ada rekan.
selamat pagi rekan, terimakasih sebelumnya karena berkenan menjawab.
untuk laporan fiskal sama seperti komersial saja rekan, tidak ada perubahan dikarenakan kami hanya menyediakan tenaga kerja saja. mulai dari bangunan, tanah, transportasi semua atas nama PT pemberi pemberi penghasilan. kami tidak punya aset sama sekali rekan.
bagaimana ya rekan?
anggap memang tdk ada koreksi fiskal sama sekali, dan secara fiskal tetap rugi, kredit pajak itu hak WP, boleh dikreditkan atau tidak.
daripada LB dan kemudian diperiksa, baiknya kredit pajak tidak dikreditkan, secara pembukuan dibiayakan saja kredit pajaknya dan dikoreksi fiskal.
<div>Ini ide bagus juga kalau memang mau nihil.</div><div>
di fiskalnya nanti dikoreksi biayanya.
</div>
mau ikut nimbrung tanya,
perusahaan saya mirip seperti ini, saya akhirnya tidak menginput bupot pph23 agar nihil. perusahaan sy 2 th ini rugi, tp statusnya nihil. kira2 kedepannya bagaimana apakah masih perlu bayar kerugian jika sewaktu2 mengalami laba? dan proses kompensasi itu dimana letak dan caranya karena saya masih awam dengan pajak