Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Ada BUT atau tidak?
Selamat siang rekan ortax
Saya ingin bertanya nh, jika sebuah perusahaan di Jepang mengirimkan beberapa teknisinya dalam rangka memberikan jasa sehubungan dengan perjanjian royalti selama 4 bulan, apakah hal itu bisa diartikan bahwa perusahaan itu punya BUT di Indonesia?Berdasarkan article 5 P3B indo-japan
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.
2. The term "permanent establishment" includes especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a farm or plantation;
(g) a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources.Namun tidak diatur tentang "the furnishing of services".
BUT itu sudah badan yang dibuat untuk Perusahaan asing yang mempunyai kepentingan bisnis di Indonesia dalam jangka tertentu atau jangka panjang yang mempunyai kedudukan tempat kantor yang tetap sebagaimana Badan-badan lainnya.
Kalau mengirimkan tenaga tekniknya ke Indonesia tapi tidak mempunyai kedudukan tempat manajemen/kantor yang menetap, maka tidak diperlukan BUT, apalagi cuman sekali saja diutus ke Indonesia. Tapi kalau kalau perusahaan itu mempunyai perwakilan manajemen/tempat manajemen/kantor yang menetap untuk bisnis usahanya maka BUT itu sangat diperlukan untuk melaksanakan perpajakan PPh Badannya… ya mudah-mudahan pendapat ini bisa membantu..
- Originaly posted by ZChris:
jika sebuah perusahaan di Jepang mengirimkan beberapa teknisinya dalam rangka memberikan jasa sehubungan dengan perjanjian royalti selama 4 bulan, apakah hal itu bisa diartikan bahwa perusahaan itu punya BUT di Indonesia?
Royalti tidak mengenal time test dan BUT, hak pemajakan langsung menjadi hak Indonesia.
Originaly posted by ZChris:Jepang mengirimkan beberapa teknisinya dalam rangka memberikan jasa sehubungan dengan perjanjian royalti selama 4 bulan
Jasa berdasarkan P3B jepang Indonesia adalah 6 bulan per tahun pajak. Dengan demikian tidak terhutang PPh 26 atas jasa (jika tagihan jasa dan royalti terpisah)
Ehm, rekan yuniffer, berdasarkan article 5 paragraph 5 P3B Indo-Japan:
An enterprise of a Contracting State shall be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it furnishes in that other Contracting State consultancy services, or supervisory services in connection with a building, construction or installation project through employees or other personnel — other than an agent of an independent status to whom the provisions of paragraph 8 apply — provided that such activities continue (for the same project or two or more connected projects) for a period or periods aggregating more than six months within any taxable year.
Berarti time test untuk jasa manajemen sehubungan dengan royalti tersebut bukan 6 bulan dong?
- Originaly posted by ZChris:
Berarti time test untuk jasa manajemen sehubungan dengan royalti tersebut bukan 6 bulan dong?
Antara royalty dan jasa manajemen tidak bisa disatukan karena masing2 memiliki definisi dan kateristik tersendiri. Untuk Jasa yang berkenaan dengan konstruksi memiliki time test 6 bulan per tahun pajak, untuk jasa yang lain bisa juga menggunakan time test ini sebagai acuannya seperti yang dilakkan oleh DJP (silahkan buka time test indo-jepang di situs pajak.go.id)
oh, begitu
Terima kasih rekan yunifferTambahan:
Jika Royalty yang dimaksud adalah penggunaan atau sewa atas suatu alat, maka biasanya jasa teknik yang diberikan bisa menjadi satu kesatuan dalam biaya royalty atau diluar itu (tagihan royalty dan jasa teknik terpisah). Jika tagihan adalah satu kesatuan maka seluruhnya menjadi objek PPh 26 atas royalty dengan tarif yang diatur dalam P3B Indo-Jepang, jika terpisah maka atas royatly terkena PPh atas royalty dan jasa teknik PPh nya nihil karena kurang dari time test.