Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Ada SKB tapi tetap dipotong pph 23

  • Ada SKB tapi tetap dipotong pph 23

  • Mrjack

    Member
    23 July 2014 at 3:00 pm
  • Mrjack

    Member
    23 July 2014 at 3:00 pm

    mohon informasinya rekan2,,

    PT. A melakukan penyerahan jasa kepada PT. B dengan tanggal invoice 14 Mei 2014. PT. A telah mendapatkan skb yang dilegalisasi tertanggal 23 Mei dan diberikan ke PT. B agar tidak dipotong PPh 23, tetapi ternyata oleh PT B pada saat pembayaran tanggal 01 juli tetap dilakukan pemotongan pph 23 dengan alasan berlakuknya SKB adalah tanggal 23 Mei sedangkan invoice tgl 14 Mei.
    bagaimanakah seharusnya prosedur yang benar sehingga PT. A tidak dilakukan pemotongan PPh 23 tersebut?

    terimakasih

  • BOB Mar

    Member
    23 July 2014 at 3:13 pm

    klo menurut saya seharusnya tidak di potong karena pembayaran dilakukan tgl 1 juli. kecuali pembayaran dilakukan sebelum tgl 23 mei baru di potong

  • usd

    Member
    23 July 2014 at 3:31 pm
    Originaly posted by mrjack:

    bagaimanakah seharusnya prosedur yang benar sehingga PT. A tidak dilakukan pemotongan PPh 23 tersebut?

    Coba tanya ke PT. B pemotongannya dilakukan kapan ? kalau mereka menggunakan sistem accrual basis mereka mengakui hutang PPhnya pada tanggal 14 Mei itu sudah benar.

    Salam

  • Mrjack

    Member
    24 July 2014 at 10:13 am
    Originaly posted by usd:

    kalau mereka menggunakan sistem accrual basis mereka mengakui hutang PPhnya pada tanggal 14 Mei itu sudah benar.

    rekan usd, bukannya atuarannya yang ini :
    (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3)
    Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
    a. dibayarkannya penghasilan;
    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    salam

  • usd

    Member
    24 July 2014 at 10:20 am
    Originaly posted by mrjack:

    3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3)
    Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
    a. dibayarkannya penghasilan;
    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    Salam

  • Mrjack

    Member
    24 July 2014 at 10:30 am
    Originaly posted by usd:

    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan;

    rekan usd, kalau memakai aturan yang ini, PT. A yang repot, masalahnya untuk mengurus legalisasi SKB tidak bisa selesai dalam sehari, soalnya harus setor ssp pph finalnya dulu.

    salam

  • dfm1705

    Member
    24 July 2014 at 4:32 pm

    coba menambahkan,

    3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3)
    Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
    a. dibayarkannya penghasilan;
    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu

    sehingga seharusnya PT. A tidak memotong pph 23 atas transaksi tersebut, mungkin karena informasi SKB terlambat diketahui oleh PT. A dan PT. A sudah terlanjur melakukan pencatatan transaksi tersebut dengan asumsi PT. B tidak memiliki SKB maka pemotongan pph 23 bisa saja terjadi.

    Tinggal negosiasi saja mrjack,, mudah"an PT.A mau melakukan pembetulan. hehe

    salam

  • begawan5060

    Member
    24 July 2014 at 11:30 pm

    Kewajiban pemotongan pajak oleh PT. B gugur dengan adanya SKB.
    Dengan demikian PT. B ngawuuuur..

  • hendrioye

    Member
    25 July 2014 at 1:37 pm

    si mbah jarang muncul, sekalinya muncul tengah malam … 🙂

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now