Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Ada SKB tapi tetap dipotong pph 23
Ada SKB tapi tetap dipotong pph 23
mohon informasinya rekan2,,
PT. A melakukan penyerahan jasa kepada PT. B dengan tanggal invoice 14 Mei 2014. PT. A telah mendapatkan skb yang dilegalisasi tertanggal 23 Mei dan diberikan ke PT. B agar tidak dipotong PPh 23, tetapi ternyata oleh PT B pada saat pembayaran tanggal 01 juli tetap dilakukan pemotongan pph 23 dengan alasan berlakuknya SKB adalah tanggal 23 Mei sedangkan invoice tgl 14 Mei.
bagaimanakah seharusnya prosedur yang benar sehingga PT. A tidak dilakukan pemotongan PPh 23 tersebut?terimakasih
klo menurut saya seharusnya tidak di potong karena pembayaran dilakukan tgl 1 juli. kecuali pembayaran dilakukan sebelum tgl 23 mei baru di potong
- Originaly posted by mrjack:
bagaimanakah seharusnya prosedur yang benar sehingga PT. A tidak dilakukan pemotongan PPh 23 tersebut?
Coba tanya ke PT. B pemotongannya dilakukan kapan ? kalau mereka menggunakan sistem accrual basis mereka mengakui hutang PPhnya pada tanggal 14 Mei itu sudah benar.
Salam
- Originaly posted by usd:
kalau mereka menggunakan sistem accrual basis mereka mengakui hutang PPhnya pada tanggal 14 Mei itu sudah benar.
rekan usd, bukannya atuarannya yang ini :
(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3)
Undang-ÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.salam
- Originaly posted by mrjack:
3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3)
Undang-ÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.Salam
- Originaly posted by usd:
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan;
rekan usd, kalau memakai aturan yang ini, PT. A yang repot, masalahnya untuk mengurus legalisasi SKB tidak bisa selesai dalam sehari, soalnya harus setor ssp pph finalnya dulu.
salam
coba menambahkan,
3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3)
Undang-ÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulusehingga seharusnya PT. A tidak memotong pph 23 atas transaksi tersebut, mungkin karena informasi SKB terlambat diketahui oleh PT. A dan PT. A sudah terlanjur melakukan pencatatan transaksi tersebut dengan asumsi PT. B tidak memiliki SKB maka pemotongan pph 23 bisa saja terjadi.
Tinggal negosiasi saja mrjack,, mudah"an PT.A mau melakukan pembetulan. hehe
salam
Kewajiban pemotongan pajak oleh PT. B gugur dengan adanya SKB.
Dengan demikian PT. B ngawuuuur..si mbah jarang muncul, sekalinya muncul tengah malam … 🙂