Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Adakah Transaksi Peminjaman Material dalam Perpajakan ?
Adakah Transaksi Peminjaman Material dalam Perpajakan ?
Rekans,
Karena suatu hal maka mungkinkah 2 perusahaan di Indonesia melakukan transaksi peminjaman material yang nantinya dikembalikan lagi oleh perusahaan peminjam ?
Please advice.
Dari segi bisnis ya mungkin saja
Sebenernya masuk akal aja, cuma ada opsi, namanya mempermainkan stok
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Karena suatu hal maka mungkinkah 2 perusahaan di Indonesia melakukan transaksi peminjaman material yang nantinya dikembalikan lagi oleh perusahaan peminjam ?
mungkin saja.. dan itu banyak terjadi.
Lalu bagaimana flownya secara perpajakan keluar dari PT.A menuju PT.B dan begitu juga sebaliknya saat material dikembalikan ?
harus ada surat perjanjian pinjam barang, jadi pada saat barang keluar itu tidak dianggap penyerahan barang kena pajak.. didalam surat itu harus memuat poin2 penting, misalnya bahwa barang tersebut tidak dijual PT A ke PT B melainkan PT B hanya meminjam untuk dijual dan pada tanggal xxx akan dikembalikan ke PT A. pake bahasa2 legal lah kurang lebihnya begitu.
Apakah ada aturan spesifik yang mengaturnya secara perpajakan ? karena secara PPN misalkan sama-sama kita tahu seharusnya sudah ada Inv & FP, jadi maksud saya apakah ada aturan yg bisa memisahkan bahwa walaupun ada pengiriman dan penerimaan ini adalah peminjaman…please advice.
menurut saya secara perpajakan tidak diatur (atau mungkin saja saya belum menemukannya) tetapi ini kan bisa dibilang bagian dari tax planning.
bukan tax planning sebenarnya…karena ada kejadian force majeure dimana salah satu tidak punya material lalu supaya cepat dipinjamkan dari yang satunya supaya produksi tetap berjalan…
kalau tidak ada aturan spesifik artinya inv dan fp tetap dibuat saat pengiriman dan saat pengembalian ?- Originaly posted by DENNYKRIS:
kalau tidak ada aturan spesifik artinya inv dan fp tetap dibuat saat pengiriman dan saat pengembalian ?
ya rekan……penyerahan BKP sudah terhutang PPN, dan pada saat pengembalian, bisa dengan dibuatkan Retur or buka FP kembali.
Pinjam meminjam material sangat mungkin terjadi di kalangan bisnis. Dan hal ini belum diatur secara spesifik oleh Pajak kita.
Permasalahannya adalah sebagian besar adalah PPN meskipun ada efek PPhnya sedikit.
Efek PPhnya apabila material tersebut harus diangkut secara khusus baik sarana angkutannya maupun kemasannya, maksud saya disini negara bisa menerima PPh 2x karena ada 2 event disini, yaitu bolak baliknya.
Untuk PPNnya, menurut saya tergantung kapan material tersebut akan dikembalikan (karena kalau pinjam harus dikembalikan).
Apabila material tsb dikembalikan pada masa PPN yang sama, silahkan buka faktur pd saat dipinjam, dan menerima faktur pd saat dikembalikan.
Tetapi apabila beda masa, maka sebaiknya terbitkan saja nota retur atau pembatalan faktur.
Di kondisi ini, saya tidak menyarankan untuk buka faktur pada saat menyerahkan dan terima faktur pada saat terima lagi. Karena akan ada efek cash flow tergantung komposisi PK dan PM anda.