Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Adakah Transaksi Peminjaman Material dalam Perpajakan ?

  • Adakah Transaksi Peminjaman Material dalam Perpajakan ?

     greymiauw updated 7 years, 2 months ago 6 Members · 12 Posts
  • DENNYKRIS

    Member
    5 June 2018 at 8:11 am
  • DENNYKRIS

    Member
    5 June 2018 at 8:11 am

    Rekans,

    Karena suatu hal maka mungkinkah 2 perusahaan di Indonesia melakukan transaksi peminjaman material yang nantinya dikembalikan lagi oleh perusahaan peminjam ?

    Please advice.

  • jajamiharja

    Member
    5 June 2018 at 8:54 am

    Dari segi bisnis ya mungkin saja

  • BEKAWE

    Member
    5 June 2018 at 9:04 am

    Sebenernya masuk akal aja, cuma ada opsi, namanya mempermainkan stok

  • abrahamchandra

    Member
    5 June 2018 at 9:11 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Karena suatu hal maka mungkinkah 2 perusahaan di Indonesia melakukan transaksi peminjaman material yang nantinya dikembalikan lagi oleh perusahaan peminjam ?

    mungkin saja.. dan itu banyak terjadi.

  • DENNYKRIS

    Member
    5 June 2018 at 9:24 am

    Lalu bagaimana flownya secara perpajakan keluar dari PT.A menuju PT.B dan begitu juga sebaliknya saat material dikembalikan ?

  • abrahamchandra

    Member
    5 June 2018 at 9:40 am

    harus ada surat perjanjian pinjam barang, jadi pada saat barang keluar itu tidak dianggap penyerahan barang kena pajak.. didalam surat itu harus memuat poin2 penting, misalnya bahwa barang tersebut tidak dijual PT A ke PT B melainkan PT B hanya meminjam untuk dijual dan pada tanggal xxx akan dikembalikan ke PT A. pake bahasa2 legal lah kurang lebihnya begitu.

  • DENNYKRIS

    Member
    5 June 2018 at 9:50 am

    Apakah ada aturan spesifik yang mengaturnya secara perpajakan ? karena secara PPN misalkan sama-sama kita tahu seharusnya sudah ada Inv & FP, jadi maksud saya apakah ada aturan yg bisa memisahkan bahwa walaupun ada pengiriman dan penerimaan ini adalah peminjaman…please advice.

  • abrahamchandra

    Member
    5 June 2018 at 9:54 am

    menurut saya secara perpajakan tidak diatur (atau mungkin saja saya belum menemukannya) tetapi ini kan bisa dibilang bagian dari tax planning.

  • DENNYKRIS

    Member
    5 June 2018 at 10:36 am

    bukan tax planning sebenarnya…karena ada kejadian force majeure dimana salah satu tidak punya material lalu supaya cepat dipinjamkan dari yang satunya supaya produksi tetap berjalan…
    kalau tidak ada aturan spesifik artinya inv dan fp tetap dibuat saat pengiriman dan saat pengembalian ?

  • dharmawan a

    Member
    5 June 2018 at 10:49 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    kalau tidak ada aturan spesifik artinya inv dan fp tetap dibuat saat pengiriman dan saat pengembalian ?

    ya rekan……penyerahan BKP sudah terhutang PPN, dan pada saat pengembalian, bisa dengan dibuatkan Retur or buka FP kembali.

  • greymiauw

    Member
    8 June 2018 at 11:35 am

    Pinjam meminjam material sangat mungkin terjadi di kalangan bisnis. Dan hal ini belum diatur secara spesifik oleh Pajak kita.
    Permasalahannya adalah sebagian besar adalah PPN meskipun ada efek PPhnya sedikit.
    Efek PPhnya apabila material tersebut harus diangkut secara khusus baik sarana angkutannya maupun kemasannya, maksud saya disini negara bisa menerima PPh 2x karena ada 2 event disini, yaitu bolak baliknya.
    Untuk PPNnya, menurut saya tergantung kapan material tersebut akan dikembalikan (karena kalau pinjam harus dikembalikan).
    Apabila material tsb dikembalikan pada masa PPN yang sama, silahkan buka faktur pd saat dipinjam, dan menerima faktur pd saat dikembalikan.
    Tetapi apabila beda masa, maka sebaiknya terbitkan saja nota retur atau pembatalan faktur.
    Di kondisi ini, saya tidak menyarankan untuk buka faktur pada saat menyerahkan dan terima faktur pada saat terima lagi. Karena akan ada efek cash flow tergantung komposisi PK dan PM anda.

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now