Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan agar tidak timbul kewajiban pajak atas transaksi pengalihan tanah ke anak perusahaan

  • agar tidak timbul kewajiban pajak atas transaksi pengalihan tanah ke anak perusahaan

     reyhanfajrin updated 12 years ago 3 Members · 5 Posts
  • reyhanfajrin

    Member
    21 May 2013 at 11:31 am
  • reyhanfajrin

    Member
    21 May 2013 at 11:31 am

    Dear Ortax

    Perusahaan tempat saya kerja sebut saja (PT.A) punya tanah (surat ijo), disamping itu, PT A juga punya perusahaan lain sebut (PT. B).
    Terus, PT A ingin menyerahkan tanah tersebut kepada PT B untuk dibangun Gedung Perkantoran.
    Yang menjadi pertanyaan, bagaimana caranya, atas transaksi pengalihan tanah tersebut tidak menimbulkan kewajiban pajak… cara bagaimana yang harus ditempuh ?

    Thanks atas sumbang sarannya

  • priadiar4

    Member
    21 May 2013 at 11:43 am
    Originaly posted by reyhanfajrin:

    cara bagaimana yang harus ditempuh ?

    tetap dikenakan..

  • tanugroho471

    Member
    21 May 2013 at 11:43 am
    Originaly posted by reyhanfajrin:

    Yang menjadi pertanyaan, bagaimana caranya, atas transaksi pengalihan tanah tersebut tidak menimbulkan kewajiban pajak… cara bagaimana yang harus ditempuh ?

    Apa Notarisnya mau membuatkan akta jika tidak bayar BPHTB nya? kalo nanti tau caranya kasih tau ya rekan 😀

  • reyhanfajrin

    Member
    21 May 2013 at 11:55 am

    kalau PT A memberikan tanah ke PT B (anak perusahaan) sebagai tambahan modal ? bagaimana ? apakah tetap dilakukan transaksi jual beli tanah ? atau dianggap sebagai tambahan asset PT B, apakah tetap ada dampak pajaknya ??

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now