Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Ahok 'Berkicau' tentang Videotron , Dirjen Pajak Buka Suara. Apa hubungannya?
Ahok 'Berkicau' tentang Videotron , Dirjen Pajak Buka Suara. Apa hubungannya?
Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengklarifikasi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus videotron yang menayangkan video porno di dekat kantor Walikota Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Ahok menyatakan bahwa oknum pajak diduga menjadi salah satu penyebab atas operasional videotron. Pasalnya, diketahui beberapa videotron di Jakarta sudah habis izin penayangannya, namun masih dimintai bayaran.
Ken menjelaskan bahwa oknum pajak yang dimaksud adalah bagian dari Dinas Pendapatan (Dispenda) DKI Jakarta, bukan dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Bahwa yang dimaksud Ahok itu Dipenda, yaitu pajak reklame yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DKI, bukan dari Ditjen Pajak," kata Ken kepada detikFinance, Selasa (4/10/2016).
Ken memastikan, tidak ada keterlibatan pegawai dari Ditjen Pajak dalam pengelolaan videotron. Secara regulasi yang berlaku, keseluruhan mekanisme telah diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Iya karena pajak reklame adalah pajak daerah yang dikelola oleh Pemda," tukasnya.
sumber:
http://m.detik.com/news/berita/d-3312865/dirjen-pa jak-luruskan-pernyataan-ahok-soal-oknum-pajak-di-k asus-videotron-porno
—Saya rasa clear kalo pajak reklame itu Pajak Daerah. Setuju dengan Pak Ken harus meluruskan Pernyataan Om Ahok.
Sependapat rekan jener, masyarakat umum-pun terkadang bingung membedakan pajak pusat dan pajak daerah
Jangankan masyarakat umum, pejebat sekelas Pak Ahok pun masing bebayang tentang itu, makanya Pak Dirjen buka suara..
Om Ahok in action …hehe
setuju, pajak reklame, penerangan, hiburan dll dalam kuasa pemda.