Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › AKHIRNYA WNI PEKERJA DI LUAR NEGERI > 183 HARI BEBAS PAJAK !!!! YEAAAAHH !!!
AKHIRNYA WNI PEKERJA DI LUAR NEGERI > 183 HARI BEBAS PAJAK !!!! YEAAAAHH !!!
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PERDIRJEN%20NOM OR%202%20TAHUN%202009.PDF
mmmm
Sebetulnya tanpa PER Dirjenpun sudah cukup jelas, karena UU PPh mengatur demikian ..
pembuktiannya apa ya ?
apakah dari ijin tinggal ? atau apa ya ?mungkin aja COD dan Surat keterangan kerja, lalu bagaimana dengan yg kerja sebagai TKW Ilegal?
Pajaknya gimana tuh?
ahh… akhirnya dibikin PER juga 🙂
Subyek Pajak koq dikaitkan dengan Pekerja?
Apakah orang yang TINGGAL di luar negeri >183 hari tapi tidak bekerja bukan SPLN? Sepertinya tidak sesuai dengan Pasal 2 UU PPh?
Mustinya kan status Subyek Pajak itu berlaku bagi mereka yang bekerja maupun yang tidak bekerja.
Subyek Pajak + Punya Penghasilan (punya pekerjaan) = Wajib Pajak
btul ga?
masalahnya kalo…si TKI/W tsb
di Indonesia memiliki Aktiva (Tanah, Rumah, Mobil Dll)
bahkan memiliki usaha bebas (walau dijalankan orang lain)
….tentunya tetap wajib ber NPWP dong dan Lapor SPT.Benar juga pak budianto. memang memiliki Aktiva di indonesia n memiliki usaha bebas mestinya wajib punya NPWP dan lapor SPT, tapi cukup dikenakan pajak di luar negri saja sudah bebas dikenakan pajak di Indonesia, tambahan kekayaan neto dari luar negri jadi dikenakan diluar negri saja, Mungkin pemerintah Ingin Meningkatkan Devisa negara dari si TKI tersebut. dengan melepaskan Potensi Pajak tsb. Biar Uang dari TKI yang berasal dari luar Indonesia mengalir deras ke Indonesia.
😉 apakh hal ini merugikan atau menguntungkan ya..?TKI tahun 2008 hasilkan devisa Rp 130 triliun lho…
Hallo teman2…
Beberapa hari yg lalu saya langsung declare SPT di suatu daerah krn sy yakin stlh membaca perpu yg baru bhw WNI yg kerja di LN dan dikenai pajak di LN tidak dikenakan pajak lagi di Indonesia. Tapi sy sungguh terkejut ketika konsultasi dg konsultan pajak yg ada di KPP tsb mengatakan bhw masih ada sistem kredit pajak, dan saya tetap harus bayar selisihnya karena Pajak yg dibayar di LN kurang dari pajak yg seharusnya sy byr. Pdhl dlm perpu tsb tidak ada ketentuan spt itu, yang ada selama sudah dikenai pajak di LN maka bebas pajak di Indonesia, artinya mau kurang atw lebih bayar pajaknya di LN tetep aja Pajak di Indonesia nya NIHIL. Tp kenyataanya berbeda di lapangan tmpt sy mengurus SPT dan terpaksa sy harus membayar selisihnya.
Berbeda dg teman saya yg di lain daerah, ketika dia declare SPT dan semua laporannya diisi NIHIL dan hal tsb sudah dikonsultasikan juga dg konsultan pajak di KPP daerah itu.1. Mohon pencerahannya dari senior, sebetulnya yg mana yg betul apakah masih ada perhitungan kredit pajak (Pajak Terhutang – Pajak yg telah di bayar di LN) atau sama sekali bebas pajak utk WNI yg telah byr pajak di LN tanpa dipedulikan berapapun pajak yg telah dibayar di LN.
2. Bagaimana dg WNI yg kerja di Negara yg tidak memungut pajak (free tax country) dan WNI tsb mempunyai Employment Pass dan bekerja di negara tsb lbh dari 183 hari dan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia. Apakah dia dibebaskan juga dari pajak di Indonesia?
Salam hormat,
JuniorHello Teman2,
Izinkan saya untuk menyampaikan Salam Perkenalan saya.
Saya Rasa Per No. 2 Tersebut merupakan reaksi atas pertanyaan banyak masyarakat mengenai Pekerja yang ada diluar negeri.
Menurut pendapat saya, Pekerja Indonesia yang berkerja di Luar Negeri, perlu dilihat dulu di Tax Treating.
Undang-Undang Pajak Penghasilan, tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari (contoh kalau masih punya tempat tinggal di indonesia atau keluarganya masih tinggal di indonesia) tidak menyebabkan seseorang itu kehilangan status menjadi Subjek Pajak Dalam negeri.
Per 2 tersebut yang mengatur TKI di luar negeri tidak perlu bayar pajak di Indonesia, itu didasari dengan assumsi:
1. menurut Tie-break rule, TKI tersebut adalah Warga Pajak Negara tempatnya bekerja.
2. Dengan demikian, tidak lagi sebagai WP Dalam negeri (indonesia).Sehingga Indonesia tidak berhak memajaki.
Salam,
David Tjhai
PT. Bina Solusi ConsultingPER 2/PJ/2009 BERLAKU SURUT ===>
numpang posting jawaban pusat pengaduan pajak
Re: pertanyaan mengenai PER-2/PJ/2009Friday, January 23, 2009 7:04 AM
From: This sender is DomainKeys verified”PUSAT PENGADUAN PAJAK” (pusat.pengaduan.pajak@gmail.com)Add sender to Contacts
To: XXXXX@yahoo.com
Yth. Saudara XXXXXPER-2/PJ/2009 merupakan penegasan saja dari UU PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 dan tidak ada perubahan materi yang terkait dengan subjek pajak luar negeri dalam UU No. 36 Tahun 2008, sehingga isi PER-2/PJ/2009 dapat dikatakan senada dengan perubahan UU PPh tahun 2000, yang berlaku per 1 Januari 2001.
Hormat kami
Pusat Pengaduan Pajak
2009/1/23 XXXXX (XXXXX@yahoo.com)
Halo DJP,
saya WNI bekerja sebagai karyawan & tinggal di luar negeri sudah 10 tahun lebih, setiap tahunnya berada di luar negeri lebih dari 183 hari.
Dengan demikian berdasarkan PER-2/PJ/2009, saya dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri.
Saya hanya ingin bertanya / mohon penjelasannya mengenai PER-2/PJ/2009 = apakah peraturan ini berlaku surut atau tidak ? Apakah penghasilan yang saya peroleh SEBELUM tanggal ditetapkannya PER-2/PJ/2009 tanggal 12 Januari 2009 dikenai ppH 21 lagi ?Terima kasih buat penjelasan & jawabannya,
XXXXX.–
Hormat kami,
Pusat Pengaduan Pajak———————————————————–
Pusat Pengaduan Pajak hanya menerima pengaduan.
Untuk meningkatkan kualitas layanan pengaduan, jumlah pertanyaan yang bersifat konsultasi atau konfirmasi kami batasi hanya sampai 3 (tiga) pertanyaan.
Apabila Anda memerlukan penegasan jawaban atas permasalahan perpajakan, silakan kirimkan pertanyaan Anda ke alamat berikut:Direktur Jenderal Pajak
u.p. Direktorat Peraturan Perpajakan
Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42
Jakarta 12190————————————————————
Pusat Pengaduan Pajak (Tax Complaint Center)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Gedung B, Lantai 4
Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42
Jakarta 12190
Telepon: 500200
Faksimili: 021-525 1245
email: pusat.pengaduan.pajak@gmail.comJanuary 29, 2009 at 2:31 am. Permalink.