Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Akrual Basis
dear rekan-rekan ortax,
Perusahaan saya dalam pembukuan menggunakan sistem akrual, yang artinya akan mencatat biaya saat terjadi biaya tersebut walaupun biaya tersebut belum dibayarkan.
Dalam hal ini, kewajiban bayar pajak nya saat pencatatan biaya atau saat pembayaran dilakukan?misal Juli 2018, mencatat biaya
Agustus 2018 baru dibayarkanuntuk spt nya masuk Juli apa Agustus ya?
- Originaly posted by okbanget:
Dalam hal ini, kewajiban bayar pajak nya saat pencatatan biaya atau saat pembayaran dilakukan?
pencatatan. masuknya juli 2018
- Originaly posted by abrahamchandra:
pencatatan. masuknya juli 2018
oke, rekan abraham terimakasih infonya
- Originaly posted by okbanget:
untuk spt nya masuk Juli apa Agustus ya?
Bl Agts, karena terutang di bln Agt..
- Originaly posted by begawan5060:
Bl Agts, karena terutang di bln Agt..
saya pernah mengalami pemeriksaan pjk, jd ada biaya di desember 2016, tapi dilaporkan di spt Januari 2017 karena pembayaran dilakukan di jan 17. nah atas biaya yg di accued di des tdk diakui, mungkin karena beda tahun buku kah?
- Originaly posted by okbanget:
saya pernah mengalami pemeriksaan pjk, jd ada biaya di desember 2016, tapi dilaporkan di spt Januari 2017 karena pembayaran dilakukan di jan 17. nah atas biaya yg di accued di des tdk diakui, mungkin karena beda tahun buku kah?
harusnya atas biaya yg di accrue ditarik denda keterlambatan bayar pph 23, kok malah ga boleh diakui biayanya. kan accrue.
pajak emang ada peraturan biaya itu harus cash basis?
- Originaly posted by okbanget:
saya pernah mengalami pemeriksaan pjk, jd ada biaya di desember 2016, tapi dilaporkan di spt Januari 2017 karena pembayaran dilakukan di jan 17. nah atas biaya yg di accued di des tdk diakui, mungkin karena beda tahun buku kah?
Pemeriksanya ngawuuurrr…
- Originaly posted by okbanget:
Dalam hal ini, kewajiban bayar pajak nya saat pencatatan biaya atau saat pembayaran dilakukan?
misal Juli 2018, mencatat biaya
Agustus 2018 baru dibayarkanuntuk spt nya masuk Juli apa Agustus ya?
sesuai sistem akrual, biaya diakui pada bln juli 2018,
sedangkan pengakuan pph terutangnya (pph23) diakui pada bln agustus 2018 (saat pembayaran). Dear rekan ortax.
Mohon kiranya dapat memberikan pencerahan terkait dengan pencatatan biaya dengan accrual basis .
Invoice September 2019 dan Faktur pajak September 2019. Tapi
terlambat dikirimkan sehingga, km terima dan dilunasi perjanu
Di Januari 2020 ( Lintas Tahun).
Pertanyaannya :
1. Bagaimana pencatatn Biaya di Desember 2019 secara fiskal, ketika perusahaan kami akan melakukan pembetulan pajak
di 2019, sedangkan transaksi secara komersil dicatat di Januari 2020.
2. Apakah perusahaan kami harus memindahkan biaya ke tahun 2019, karena atas dasar invoice tersebut di tahun 2019?