Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Akrual Basis

  • Akrual Basis

     Radhenrangga updated 5 years, 6 months ago 6 Members · 10 Posts
  • okbanget

    Member
    2 August 2018 at 3:05 pm
  • okbanget

    Member
    2 August 2018 at 3:05 pm

    dear rekan-rekan ortax,

    Perusahaan saya dalam pembukuan menggunakan sistem akrual, yang artinya akan mencatat biaya saat terjadi biaya tersebut walaupun biaya tersebut belum dibayarkan.
    Dalam hal ini, kewajiban bayar pajak nya saat pencatatan biaya atau saat pembayaran dilakukan?

    misal Juli 2018, mencatat biaya
    Agustus 2018 baru dibayarkan

    untuk spt nya masuk Juli apa Agustus ya?

  • abrahamchandra

    Member
    2 August 2018 at 3:10 pm
    Originaly posted by okbanget:

    Dalam hal ini, kewajiban bayar pajak nya saat pencatatan biaya atau saat pembayaran dilakukan?

    pencatatan. masuknya juli 2018

  • okbanget

    Member
    2 August 2018 at 3:18 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    pencatatan. masuknya juli 2018

    oke, rekan abraham terimakasih infonya

  • begawan5060

    Member
    2 August 2018 at 3:45 pm
    Originaly posted by okbanget:

    untuk spt nya masuk Juli apa Agustus ya?

    Bl Agts, karena terutang di bln Agt..

  • okbanget

    Member
    3 August 2018 at 11:03 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Bl Agts, karena terutang di bln Agt..

    saya pernah mengalami pemeriksaan pjk, jd ada biaya di desember 2016, tapi dilaporkan di spt Januari 2017 karena pembayaran dilakukan di jan 17. nah atas biaya yg di accued di des tdk diakui, mungkin karena beda tahun buku kah?

  • paklaw

    Member
    3 August 2018 at 11:58 am
    Originaly posted by okbanget:

    saya pernah mengalami pemeriksaan pjk, jd ada biaya di desember 2016, tapi dilaporkan di spt Januari 2017 karena pembayaran dilakukan di jan 17. nah atas biaya yg di accued di des tdk diakui, mungkin karena beda tahun buku kah?

    harusnya atas biaya yg di accrue ditarik denda keterlambatan bayar pph 23, kok malah ga boleh diakui biayanya. kan accrue.

    pajak emang ada peraturan biaya itu harus cash basis?

  • begawan5060

    Member
    3 August 2018 at 1:33 pm
    Originaly posted by okbanget:

    saya pernah mengalami pemeriksaan pjk, jd ada biaya di desember 2016, tapi dilaporkan di spt Januari 2017 karena pembayaran dilakukan di jan 17. nah atas biaya yg di accued di des tdk diakui, mungkin karena beda tahun buku kah?

    Pemeriksanya ngawuuurrr…

  • anto77

    Member
    3 August 2018 at 1:56 pm
    Originaly posted by okbanget:

    Dalam hal ini, kewajiban bayar pajak nya saat pencatatan biaya atau saat pembayaran dilakukan?

    misal Juli 2018, mencatat biaya
    Agustus 2018 baru dibayarkan

    untuk spt nya masuk Juli apa Agustus ya?

    sesuai sistem akrual, biaya diakui pada bln juli 2018,
    sedangkan pengakuan pph terutangnya (pph23) diakui pada bln agustus 2018 (saat pembayaran).

  • Radhenrangga

    Member
    14 January 2020 at 1:39 pm

    Dear rekan ortax.
    Mohon kiranya dapat memberikan pencerahan terkait dengan pencatatan biaya dengan accrual basis .
    Invoice September 2019 dan Faktur pajak September 2019. Tapi
    terlambat dikirimkan sehingga, km terima dan dilunasi perjanu
    Di Januari 2020 ( Lintas Tahun).
    Pertanyaannya :
    1. Bagaimana pencatatn Biaya di Desember 2019 secara fiskal, ketika perusahaan kami akan melakukan pembetulan pajak
    di 2019, sedangkan transaksi secara komersil dicatat di Januari 2020.
    2. Apakah perusahaan kami harus memindahkan biaya ke tahun 2019, karena atas dasar invoice tersebut di tahun 2019?

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now